728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 09 Desember 2019

    Saksi Sebut Terdakwa Michael Chung Tak Bersalah dan Tak Tahu Apa-Apa


        Saksi Siput di persidangan


       DR Yudi  Wibowo SH MH  (kanan)


    SURABAYA (mediasurabayarek.comm) -  Kali ini, sidang lanjutan terdakwa Michael Chung, yang diduga melanggar  pasal 49 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, kembali dengan  agenda   pemeriksaan saksi meringankan  di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/12/2019).


    Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa adalah  Siput, koordinator korban nasabah Bank Century, seputar surat pernyataan yang diteken terdakwa Michael Chung, sehingga menjadi terdakwa di persidangan.

    Dalam keterangannya, saksi Siput menyatakan,  pihaknya tahu surat pernyataan sudah jadi  dari Jakarta. "Perihal proses pembuatan surat pernyataan itu, saya nggak tahu. Terdakwa Michael Chung juga tidak tahu hal itu," ucapnya.

    Menurutnya,pembuatan surat pernyataan itu diperintahkan oleh Dirut Bank Century waktu itu, yakni  Hermanus. "Agung yang membuat surat pernyataan itu," kata Siput.

    Perihal surat pernyataan itu, lanjut Siput, Michael Chung  tidak tahu apa-apa, justru Agung yang membuat surat pernyataan itu  dan melakukan komunikasi dengan Bank Centery Jakarta.

     Mengenai penjualan produk Reksadana PT Antaboga yang dijual oleh Bank Century itu, ternyata diduga kuat tidak mempunyai ijin menjual Reksadana PT Antaboga.

    Akibatnya, Bank Century dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan transaksi PT Antaboga. Menghukum Bank J Trust (dulu Bank Century) untuk  mengembalikan uang nasabah dan mengenakan denda. Makanya, aset bank Century dieksekusi.

    Penasehat hukum terdakwa , DR Yudi  Wibowo SH MH mengatakan,  ternyata  yang membuat surat pernyataan adalah Agung, utusan asistensi pusat. Jadi, 
    Michael Chung tidak bisa disalahkan dalam perkara ini.


    Lantas, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Michael Chung dengan Hakim Ketua Jihad Arkanuddin dan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati dan Rahayu, perihal tugas Michael Chung dan Agung.

    Dijelaskan Michael Chung, jabatan Agung adalah Ketua Tim Asistensi yang menghandel urusan nasabah PT Antaboga. Dia selalu melakukan koordinasi dengan pusat.

    "Saya tidak menangani nasabah PT Antaboga," cetus Michael Chung.

     Penasehat hukum terdakwa , DR Yudi  Wibowo SH MH bertanya pada terdakwa apakah ketika melakukan penandatanganan surat pernyataan itu , ada semacam tekanan.


    Michael Chung  menjawab, memang ada tekanan ketika menandatangani surat pernyataan itu.  "Baju saya ditarik (dicengkeram-red) oleh nasabah Bank Century yang lagi melakukan demo besar-besaran. Saya dipaksa segera menandatangani surat pernyataan itu," ungkapnya.

    Sebagaimana dijelaskan DR Yudi Wibowo SH MH, bahwa dalam hukum perdata tanda tangan dalam tekanan itu tidak sah.

    Dalam perkara ini, diduga Bank Century menyalahkan terdakwa Michael Chung yang menandatangani surat pernyataan itu, mengakibatkan kerugian yang diderita Bank Century sebesar Rp 19 miliar, karena dilakukan  lelang aset bank.
    Padahal, tidak ada kaitan atau hubungan sama-sekali antara surat pernyataan yang diteken terdakwa Michael Chung dengan kerugian Bank Century itu.


    Sebelum sidang selesai , Hakim Ketua Jihad Arkanuddin menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU pada Senin (9/12/2019).

    "Baik sidang tuntutan akan dibacakan Jaksa Senin ya," tukas Hakim Ketua Jihad Arkanuddin.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Michael Chung—pegawai Bank Century dan menjabats ebagai Kabag Operasional PT Bank Century Tbk berdasarkan surat Keputusan PT Bank Century Nomor : 121/SK/century/SDM/VI/2007 tanggal 11 Juni 2007 dan sebagai pejabat sementara (PJS) Pimpinan Cabang PT Bank Century Tbk Cabang Surabaya Kertajaya Jl Kertajaya 79, Surabaya.


    Awal mulanya pada tahun 2004, Wahyudi Prasetyo, nasabah PT Bank Century Tbk Cabang Surabaya Kertajaya telah membeli produk reksadana atau investasi dana tetap terproteksi melalui PT Bank Century Tbk Cabang Surabaya Kertajaya.

    Kemudian pada tahun 2005 managemen PT Bank Century Tbk sudah tidak menjadi sub penjualan reksadana/investasi dana tetap terproteksi PT Antaboga sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

    Kemudian pada Nopember 2008 PT Bank Century Tbk terjadi likuidasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga semua kegiatan perbankan PT Bank Century Tbk pada saat itu harus seijin LPS.

    Riwayat antara PT Bank JTrus Indonesia dengan PT Bank Century Tbk, awalnya bernama PT Bank CIC International Tbk dan sekarang berubah menjadi PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasakan akta perusahaan.


    Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku pegawai PT Bank Century Tbk atau Bank JTrust yang menduduki jabatan Kabag Operasional berdasarkan surat keputusan PT Bank Century Tbk Nomor 121/SK/Century/SDM/VI/2007 tanggal 11 Juni 2007 ssuai job screption.

    Pada 11 Februari 2009, nasabah PT Antaboga mendatangi kantor PT Bank Century Tbk Cabang Surabay untuk melakukan demonstrasi, antara lain nasabah bernama Gayatri dan Wahyudi Prasetyo dan beberapa nasabah lainnya.

    Mereka menuntut pengembalian dana yang telah diinvestasikan ke PT Antaboga dan nasabah yang melalukan demo termasuk Gayatri dan Wahyudi Prasetyo untuk bertemu langsung dengan pimpinan atau kepala cabang PT Bank Century untuk menanyakan kepastian dana mereka yang telah disetor.



    Surat pernyataan tanggal 11 Februari 2009 yang ditandatangani Michael Chung dan pegawai bank lainnya. Intinya bahwa, yang bertanggungjawab atas penempatan dana reksadana /inevastsi tetap PT Antaboga adalah tanggungjawab Bank Century. 

    Karena LPS mengambil alih semua asset asset Bank Century dan menjadi pemilik baru bank Century, maka LPS juga bertanggungjawab semua kewajiban kewajibannya untuk membayar ke nasabah reksadana/investasi dana tetap terproteksi tersebut.

    Surat pernyataan tanggal 23 Februari 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa Michael Chung dan pegawai bank lainnya. Intinya pembelian produk investasi dana tetap terproteksi atas nama Yap Yopie yuwono menjadi tanggungjawab Bank Century.

    Seiring perjalanan waktu, pada tahun 2012 nasabah atas nama Wahyu Prasetyo dan nasabah lainnya telah menggugat perdata terhadap PT Bank JTrust Tbk di PN Surabaya dengan nomor register perkara: 55/Pdt.G/2012/PN Sby tanggal 29 Oktober 2012 dengan pokok materi gugatan bahwa PT Bank Century Tbk bertanggungjawab atas penjualan reksana/Investasi dana tetap terproteksi kepada PT Antaboga , yang mana PT Bank Century Tbk pada saat itu dilakukan gugatan perdata sudah berubah nama menjadi PT Bank JTrust.

    Dalam proses sidang di PN Surabaya penggugat mengajukan 2 surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa Michael Chung tertanggal 11 Februari 2019 sebagaimana bukti P-27 dan surat pernyataan tanggal 23 Februari 2009 sebagai bukti P-28.

    Sehingga gugatan perdata dimenangkan oleh penggugat atas nama Wahyu Prasetyo dkk dan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada tahap peninjauan kembali (PK) sesuai keputusan MA RI Nomor : 04/PK/Pdt/2017 tanggal 29 Maret 2017 dan terhadap putusan tersebut telah dilakukan eksekusi terhadap lelang jaminan berupa bangunan yang berdiri di atas tanah sesuai ijin pemakaian tanah Nomor : 188.45/0923P/436.7.11/2017 seluas 382,7 M2 atas nama PT Bank Mutiara Tbk yang terletak di Jl Kertajaya 79 A Kelurahan Airlangga Kota Surabaya dengan harga lelang senilai Rp 13.344.000.000

    Selain itu, sebidang tanah dan bangunan sesuai setifikat hak guna bangunan nomor : 1009/Kel/Krembangan Selatan seluas 117 M2 atas nama PT Bank Century yang terletak di Jl Rajawali 51 A, Kelurahan Krembangan Selatan, Surabaya dengan harga lelang sneilai Rp 5.720.000.000
    Akibat perbuatan terdakwa Michael Chung, pihak Bank JTrust Cabang Surabaya Kertajaya mengalami kerugian kruang lebih Rp 19.064.000.000.  (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Terdakwa Michael Chung Tak Bersalah dan Tak Tahu Apa-Apa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas