728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 Desember 2019

    Inilah Penjelasan Developer Perumahan The Menganti, Terkait Warga Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 Milliar


     Belly Vidya Satyawan & Leonardo GM PT AKSM



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Giliran PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM)--pengembang perumahan The Menganti Gresik -- buka suara menyusul  gugatan perdata yang dilayangkan terhadap I Yin Stanley, warga perumahan ,yang digugat Rp 3,9 milliar, mengingat  pembangunan  pagar tanpa ijin resmi dari developer, baik tertulis maupun lisan.


    Kuasa hukum  pengembang Perumahan The Menganti , Belly Vidya Satyawan Daniel, menyatakan,  bahwa gugatan tersebut dilakukan karena I Yin Stanley telah melakukan perbuatan melawan hukum.


    "Atas apa yang kami lakukan ini sudah sesuai prosedur. Kami tidak mengada-ada atau mencari-cari sebagaimana  opini yang dibentuk oleh tergugat," ucap Belly didampingi General Manajer PT AKS, Leonardo Agung Kurniawan kepada media massa di Surabaya,  Senin (9/12/2019).

    Menurut Belly, sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik,dia  telah melayangkan somasi ke tergugat terkait pembangunan pagar rumah tersebut.

    "Namun kenyataannya,  diabaikan  dan sesuai perjanjian yang ditandatangani (antara developer dan pembeli-red), bahwa setiap pembangunan yang merubah bentuk rumah harus ijin dulu ke developer," katanya.


    Faktanya, ketika  membangun pagar tersebut,  pihak tergugat tidak ada ijin baik lisan maupun tertulis.

    "Sebab, kalau tertulis ada formulirnya seperti ini. Kalau lisan siapa yang mengijinkan. Perumahan itu didesain cluster, tanpa pagar. Kalau dia bilang di brosur ada pagar, ini bukti brosurnya, mana ada pagarnya," cetusnya.

    Dalil  tergugat yang mengatakan, bahwa  pembangunan pagar tersebut dilakukan hanya semata mata untuk menjaga keamanan, karena belum ada tembok pembatas dengan makam desa di belakang rumahnya serta belum dipasang penerangan jalan, justru  dibantah keras oleh Belly.

    "Rumah dia (tergugat-red)  itu masuk dalam site plan ke tiga, semuanya perlu proses dan buktinya apa yang disampaikan tergugat sudah dipenuhi oleh klien kami. Sedangkan soal makam itu  berjarak 50 meter," ungkap Belly.

    Dipaparkan  Belly, proses gugatan perkara ini telah masuk ke pembuktian. Majelis hakim pemeriksa pun telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi rumah tergugat yang beralamat di Blok I Nomor 6.


    "Sebelumnya dia bilang tembok rumahnya retak-retak, namun  saat hakim melakukan PS, dia tidak bisa membuktikan mana yang retak. Sidangnya akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda  pembuktian dari kami," tukasnya.

    Ketika disinggung perihal besarnya nilai kerugian yang digugat, Belly menyebut hal tersebut sudah diperhitungkan baik secara materiil maupun inmateriil.

    "Mengenai masalah ganti rugi, itu sudah dihitung secara profesional," tukasnya.

    Sebagaimana diwartakan sebelumnya, I Yin Stanley melalui Adi Cipta Nugraha selaku kuasa hukumnya menyebutkan,  gugatan yang dilayangkan developer dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, dengan menyebut pembangunan pagar tersebut telah sesuai dengan kesepakatan sejak awal jual beli rumah.

    Dalam pembangunan pagar tersebut, I Yin Stanly digugat materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar. (ded/kus) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Inilah Penjelasan Developer Perumahan The Menganti, Terkait Warga Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 Milliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas