Belly Vidya Satyawan & Leonardo GM PT AKSM
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Giliran PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM)--pengembang perumahan The Menganti Gresik -- buka suara menyusul gugatan perdata yang dilayangkan terhadap I Yin Stanley, warga perumahan ,yang digugat Rp 3,9 milliar, mengingat pembangunan pagar tanpa ijin resmi dari developer, baik tertulis maupun lisan.
"Atas apa yang kami lakukan ini sudah sesuai prosedur. Kami tidak mengada-ada atau mencari-cari sebagaimana opini yang dibentuk oleh tergugat," ucap Belly didampingi General Manajer PT AKS, Leonardo Agung Kurniawan kepada media massa di Surabaya, Senin (9/12/2019).
Menurut Belly, sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik,dia telah melayangkan somasi ke tergugat terkait pembangunan pagar rumah tersebut.
"Namun kenyataannya, diabaikan dan sesuai perjanjian yang ditandatangani (antara developer dan pembeli-red), bahwa setiap pembangunan yang merubah bentuk rumah harus ijin dulu ke developer," katanya.
Faktanya, ketika membangun pagar tersebut, pihak tergugat tidak ada ijin baik lisan maupun tertulis.
"Sebab, kalau tertulis ada formulirnya seperti ini. Kalau lisan siapa yang mengijinkan. Perumahan itu didesain cluster, tanpa pagar. Kalau dia bilang di brosur ada pagar, ini bukti brosurnya, mana ada pagarnya," cetusnya.
Dalil tergugat yang mengatakan, bahwa pembangunan pagar tersebut dilakukan hanya semata mata untuk menjaga keamanan, karena belum ada tembok pembatas dengan makam desa di belakang rumahnya serta belum dipasang penerangan jalan, justru dibantah keras oleh Belly.
"Rumah dia (tergugat-red) itu masuk dalam site plan ke tiga, semuanya perlu proses dan buktinya apa yang disampaikan tergugat sudah dipenuhi oleh klien kami. Sedangkan soal makam itu berjarak 50 meter," ungkap Belly.
Dipaparkan Belly, proses gugatan perkara ini telah masuk ke pembuktian. Majelis hakim pemeriksa pun telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi rumah tergugat yang beralamat di Blok I Nomor 6.
"Sebelumnya dia bilang tembok rumahnya retak-retak, namun saat hakim melakukan PS, dia tidak bisa membuktikan mana yang retak. Sidangnya akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda pembuktian dari kami," tukasnya.
Ketika disinggung perihal besarnya nilai kerugian yang digugat, Belly menyebut hal tersebut sudah diperhitungkan baik secara materiil maupun inmateriil.
"Mengenai masalah ganti rugi, itu sudah dihitung secara profesional," tukasnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, I Yin Stanley melalui Adi Cipta Nugraha selaku kuasa hukumnya menyebutkan, gugatan yang dilayangkan developer dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, dengan menyebut pembangunan pagar tersebut telah sesuai dengan kesepakatan sejak awal jual beli rumah.
Dalam pembangunan pagar tersebut, I Yin Stanly digugat materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar. (ded/kus)
0 komentar:
Posting Komentar