SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini, sidang lanjutan perkara dugaan jual - beli minyak kelapa sawit yang menyeret terdakwa Elsie Nelwan, Bos CV Usaha Berkah Kalimantan (UBK), dengan agenda pemeriksaan saksi dai Bank BRI yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis (02/01/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anne Rusiana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi Syamsul Arif.
Menurut saksi, bahwa benar ada sebuah pencairan cek senilai Rp 600 juta yang dilakukan oleh korban Evi Raharjo di Bank BRI cabang Kapas Krampung. Namun demikian, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
“Ini karena saldonya tidak mencukupi,” cetus saksi Syamsul Arif.
Dijelaskan saksi, cek tersebut atas nama CV UBK yang ditanda tangani oleh terdakwa Elsie Nelwan.
Nah, saat ditanya JPU Siska terkait prosedur yang dilakukan oleh pihak Bank BRI karena cek tidak dapat dicairkan. Saksi menjelaskan, pihak bank langsung menerbitkan surat keterangan penolakan (SKP).
"Kita langsung menerbitkan SKP penolakan, itu saja dari kita. Untuk selebihnya kita tidak boleh menginformasikan kepada pihak lain,” katanya.
Namun demikian, pihak korban Evi Raharjo memberikan bukti bukti rincian dari kerugiannya kepada majelis hakim yang diminta pada persidangan sebelumnya.
Ulah terdakwa Elsie Nelwan dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, berawal pada Desember 2016 saat korban Evi Raharjo dan terdakwa bertemu di rumah makan Mie HW di Citraland Surabaya.
Kala itu, terdakwa menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada korban Evi Raharjo dengan memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dengan CV Mulya Pelita di Kalimantan.
Lantaran, tertarik akan tawaran terdakwa, lalu korban menyerahkan sejumlah uang dengan total lebih kurang Rp 937 juta, dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik modal dan 30% untuk pelaksana dari pembelian minyak sawit.
Tak lama berselang, korban Evi Raharjo menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan. Lantas, korban kemudian diberi cek sebesar Rp 655 juta.
Namun, saat akan dicairkan ternyata ditolak oleh Bank BRI dengan alasan tidak ada dana. Korban Evi Raharjo lalu pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV Mulya Pelita dan mendapatkan informasi jika CV.Mulya Pelita tidak pernah melakukan kerjasama dengan CV UBK.
Atas dasar itulah, surat kontrak kerja yang pernah ditunjukkan oleh terdakwa adalah fiktif belaka. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar