Erles Rareral SH
Pengalihan Tahanan Kota
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Bos Es Krim Zangrandi dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan jaksa-red) yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/1).
Seusai pembacaan eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Erles Rareral SH MH, majelis hakim membacakan penetapan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan pengalikan tahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Atas penetapan majelis hakim PN Surabaya ang mengalihkan penahanan dua bos Es Krim Zangrandi, Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
“Dengan mempelajari, meneliti dan membaca permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sesuai dengan pasal 23 KUHAP, dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,” ucap hakim Pujo Saksono yang membacakan penetapannya di PN Surabaya, Selasa (21/1/2020).
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa, karena adanya penjaminan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa. Selain itu, mengingat adanya gangguan kesehatan yang dialami kedua terdakwa dan sudah berusia lanjut.
“Terdakwa juga mengidap penyakit kulit,” kata Hakim Ketua Pujo Saksono.
Sebagaimana diketahui bahwa pengalihan status tahanan kedua terdakwa ini dikabulkan majelis hakim, seusai kedua terdakwa dan dua saudaranya yakni Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Danang Anubowo.
Keempatnya diadili kasus penggelapan saham yang dilaporkan adiknya yakni Evy Susantidevi. Selain didakwa penggelapan, keempat saudara ini juga didakwa melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan kedalam akta otentik.
Sehabis sidang, kuasa hukum terdakwa, Erles Rareral SH MH mengungkapkan, perkara ini tentang kepemilikan saham yang berarti tentang Perseroan Terbatas (PT), yang awal pendirian PT Zhangrandi itu nama devi Susantidevi tidak tertera dalam akte pendirian perusahaan.
"Tetapi, sayangnya kami dapat kuasa P-21 dan turun serta koordiansi dengan Jaksa Damang di Kejari. Bisa P-21 bagaimana ceritanya. Unsurr pidana tidak terpenuhi, Evi adalah warga negara Belanda dan memberikan kuasa pada anaknya,Monik juga warga negara Belanda untuk melaporkan kasus ini," ucap Erles Rareral SH .
"Monik, tidak bisa bahasa Indonesia. Katanya minta uang mamanya, Evi di PT Zhangrandi. Padahal, tidak ada dalam RUPS yang menyatakan Evi memiliki saham 10 persen. Semua orang bisa mengaku begitu," kata Erles Rarelal SH.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar