728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Januari 2020

    Majelis Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan Bos Es Krim Zangrandi Jadi Tahanan Kota


         Erles Rareral SH  


       Pengalihan Tahanan Kota 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Bos Es Krim Zangrandi dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan jaksa-red) yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/1).

    Seusai pembacaan eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Erles Rareral SH MH, majelis hakim membacakan  penetapan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan pengalikan tahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.

    Atas penetapan majelis hakim PN Surabaya ang  mengalihkan penahanan dua bos Es Krim Zangrandi, Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

    “Dengan  mempelajari, meneliti dan membaca permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sesuai dengan pasal 23 KUHAP, dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,” ucap hakim Pujo Saksono yang  membacakan penetapannya di  PN Surabaya, Selasa (21/1/2020).

    Pertimbangan majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa, karena adanya  penjaminan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa. Selain itu, mengingat adanya gangguan kesehatan yang dialami kedua terdakwa dan  sudah berusia lanjut.

    “Terdakwa juga mengidap penyakit kulit,” kata Hakim Ketua  Pujo Saksono.

    Sebagaimana diketahui bahwa pengalihan status tahanan kedua terdakwa ini dikabulkan majelis hakim, seusai kedua terdakwa dan dua saudaranya yakni Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Danang Anubowo.


    Keempatnya diadili kasus penggelapan saham yang dilaporkan adiknya yakni Evy Susantidevi. Selain didakwa penggelapan, keempat saudara ini juga didakwa melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan kedalam akta otentik.


    Sehabis sidang, kuasa hukum terdakwa,  Erles Rareral SH MH mengungkapkan,  perkara ini tentang kepemilikan saham  yang berarti tentang Perseroan Terbatas (PT), yang awal pendirian PT Zhangrandi itu nama devi Susantidevi tidak tertera  dalam akte pendirian perusahaan. 

    "Tetapi, sayangnya  kami dapat kuasa P-21 dan turun serta koordiansi dengan Jaksa Damang di Kejari. Bisa P-21 bagaimana ceritanya. Unsurr pidana tidak terpenuhi, Evi adalah  warga negara Belanda  dan memberikan kuasa pada anaknya,Monik juga warga negara Belanda untuk melaporkan kasus ini," ucap Erles Rareral SH .


    "Monik, tidak bisa bahasa Indonesia. Katanya minta uang mamanya, Evi di PT Zhangrandi. Padahal, tidak ada dalam RUPS yang menyatakan Evi memiliki saham 10 persen. Semua orang bisa mengaku begitu," kata Erles Rarelal SH. 
    (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan Bos Es Krim Zangrandi Jadi Tahanan Kota Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas