
GRESIK (mediasurabayarek.com) – Berakhir sudah rangkaian sidang gugatan pembangunan pagar senilai Rp 3,9 miliar yang diajukan developer PT. Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM)-- pengembang perumahan The Menganti )-- selaku penggugat terhadap tergugat I Yin Stanley yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Putusannya adalah gugatan penggugat ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Eddy, Selasa (21/01/2020). Majelis hakim menilai bahwa tergugat yakni I Yin Stanley pemilik rumah type Beverly yang membangun pagar di rumahnya sendiri dinilai oleh Majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Bahwa tergugat sesuai akte jual beli merupakan pemilik rumah sah, beralamat di perum The Menganti blok I No.06 Desa Hulaan, Menganti. Hakim menilai tidak ada dasar hukum yang mengikat, ketika tergugat melakukan pembangunan pagar rumahnya dengan tujuan untuk keamanan dan kenyamanan. Gugatan dari The Menganti seluruhnya ditolak, ” ucap Eddy saat membacakan amar putusan di PN Gresik.
Menurutnya, pemilik rumah berhak untuk melakukan renovasi pembangunan pagar dan tidak ada alasan rasional pihak pengembang atau penjual perumahan untuk mengatur pemilik rumah karena statusnya sudah beralih ketika terjadi proses jual beli.
Selain itu, majelis hakim juga menolak gugatan ganti rugi sebesar Rp. 3.9 miliar karena gugatan tidak mendasar dan tidak memiliki aturan yang mengikat.
“Menolak gugatan seluruhya dari penggugat dan menyatakan bahwa tergugat sebagai pemilik sah rumah yang beralamat di The Menganti Blok I No. 06, Desa Hulaan Kecamatan Menganti,” ujar Eddy.
Sehabis sidang, Kuasa hukum penggugat, Eko Juniarso mengatakan bahwa Majelis hakim hanya berpedoman pada jual beli yakni ditekankan pada peralihan hak status kepemilikan dan menyesampingkan SPR (Surat Pemesanan Rumah).
”Sebetulnya kami berniat ada penyamarataan konsep bangunan rumah dengan tidak mengubah bentuk rumah. Pemilik rumah diperbolehkan untuk melakukan renovasi akan tetapi harus mendapat izin dari pengembang,” katanya.
Terhadap putusan ini, lanjut Eko, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau banding. “Kami akan konsultsikan dulu dengan klien dulu,” cetusnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum tergugat Adi Cipta Nugraha mengungkapkan, pihaknya bersyukur majelis hakim memutuskan perkara ini dengan bijaksana dan memenuhi rasa keadilan terhadap kliennya.
“Hakim sependapat dengan kami, bahwa tidak ada aturan yang mengikat mengenai larangan renovasi rumah karena sudah beralih status kepemilikannya. Bahkan, SPR yang menjadi tolak ukur atas larangan renovasi tanpa izin pun dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim,” tukas Adi.
Dijelaskan Adi, untuk gugatan rekovensi majelis hakim hakim hanya mengabulkan terkait sahnya akte jual beli antara penggugat dan tergugat. ” Gugatan rekovensi hanya status sahnya jual beli yang dikabulkan, namun untuk gugatan materi belum dikabulkan, ” tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar