Saksi Jusak Irwan & Untung
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Meski dua saksi sudah disumpah pada sidang sebelumnya, yakni Untung Agustanto (Direktur Utama PT Ebony) dan Jusak Irwan Sutiono ( Direktur Utama PT Asirindo), namun kedua saksi baru diperiksa di ruang Garuda 1 di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Kamis (16/01/2020).
Kedua saksi dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam sidang dugaan kasus pelanggaran hak cipta (HAKI) yang menjerat Bos karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mashuri Effendi, kedua saksi diperiksa secara bersamaan.
Dalam keterangannya, ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa bertanya terkait pengetahuannya seputar pelanggaran yang dilakukan terdakwa Ivan Kuncoro, kedua saksi menceritakannya.
“Kala itu, saya datang ke karoke Veranza, sama Yessy (saksi sebelumnya). Saya lihat ada rekaman lagu milik perusahaan kami. Ada logonya Ebony 18,” ujar saksi Untung .
Namun begitu, perihal foto layar TV karoke, Untung mengaku bukan dirinya yang mengambil gambar tersebut. ”Bukan saya yang mengambil foto itu. Tahunya waktu di polisi,” ucapnya.
Dalam persidangan, Untung juga menunjukkan bukti berupa lima lagu yang terdapat di karoke Rasa Sayang. Ketika diberondong pertanyaan siapa penyanyi dan penciptanya.
Untung mampu menyebutkan dengan begitu lancarnya. Satu persatu penyanyi dan penciptanya diterangkan dengan rinci dan detil. “Lima lagu tersebut direkam oleh PT Ebony,” katanya.
Perihal dua nota pembayaran (Billing), Untung menyebutkan hanya mengetahui satu di antaranya. Dia sendiri yang melakukan pembayaran billing.
“Untuk yang ini (billing) saya sendiri yang bayar waktu itu. Kalau yang satunya, saya tidak mengetahuinya, " cetusnya.
Tiba giliran Jusak diperiksa dan ditanya mengenai total kerugian yang dialami anggotanya atas pelanggaran tersebut . Dijelaskan Jusak, berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Terkait perhitungan di bukti laporan kepolisian dalam BAP yang mencapai Rp 1 miliar, Jusak mengaku tidak mengetahuinya. “Untuk total perhitungan Rp 1 miliar itu yang buat Yessy. Saya tidak mengetahuinya,” ungkap Jusak.
Mendengar keterangan saksi tersebut, hakim Mashuri Effendi kemudian menegaskan berapa kerugian aktual dan potensi kerugian yang diakibatkan.
Jusak menjawab, untuk aktual loss dari perbuatan terdakwa Jusak mengatakan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan potensi kerugiannya sekira Rp 5 miliar. “Potensi kerugian anggota kami ya Rp 5 miliar,” tukas Jusak.
Mengenai tiga somasi yang dilayangkan ke terdakwa Ivan Kuncoro, saksi mengaku mengetahuinya. Jusak menegaskan, bahwa dalam somasi tersebut, berisi tentang perintah membuat laporan, membayar royalty kepada PT Asirindo selaku penerima kuasa dari PT Ebony.
“Namun, setelah tidak ada tanggapan, Yessy terus mengumpulkan bukti bukti dan membuat laporan ke Polda Jatim,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, H terdakwa membandingkan adanya tiga laporan ke kepolisan yakni, Rasa Sayang, Diskotik 360, dan X1. Faktanya, dari tiga laporan terhadap tempat hiburan malam tersebut, PH menanyakan mengapa hanya Rasa Sayang yang berlanjut ke persidangan.
“Itu karena mereka sudah membayar ijinnya,” kata Jusak.
Nah, setelah pemeriksan kedua saksi dirasakan cukup oleh majelis hakim. Kemudian hakim bertanya mengenai tanggapan terdakwa Ivan Kuncoro atas keterangan para saksi.
Atas pertanyaan hakim, Ivan pun membenarkan. Ketika mendapat tawaran apakah terdakwa bersedia untuk membayar kerugian korban. Ivan menyanggupi hanya dengan anggukan.
Sebagaimana diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, akibat tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. Terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Meski dua saksi sudah disumpah pada sidang sebelumnya, yakni Untung Agustanto (Direktur Utama PT Ebony) dan Jusak Irwan Sutiono ( Direktur Utama PT Asirindo), namun kedua saksi baru diperiksa di ruang Garuda 1 di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Kamis (16/01/2020).
Kedua saksi dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam sidang dugaan kasus pelanggaran hak cipta (HAKI) yang menjerat Bos karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mashuri Effendi, kedua saksi diperiksa secara bersamaan.
Dalam keterangannya, ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa bertanya terkait pengetahuannya seputar pelanggaran yang dilakukan terdakwa Ivan Kuncoro, kedua saksi menceritakannya.
“Kala itu, saya datang ke karoke Veranza, sama Yessy (saksi sebelumnya). Saya lihat ada rekaman lagu milik perusahaan kami. Ada logonya Ebony 18,” ujar saksi Untung .
Namun begitu, perihal foto layar TV karoke, Untung mengaku bukan dirinya yang mengambil gambar tersebut. ”Bukan saya yang mengambil foto itu. Tahunya waktu di polisi,” ucapnya.
Dalam persidangan, Untung juga menunjukkan bukti berupa lima lagu yang terdapat di karoke Rasa Sayang. Ketika diberondong pertanyaan siapa penyanyi dan penciptanya.
Untung mampu menyebutkan dengan begitu lancarnya. Satu persatu penyanyi dan penciptanya diterangkan dengan rinci dan detil. “Lima lagu tersebut direkam oleh PT Ebony,” katanya.
Perihal dua nota pembayaran (Billing), Untung menyebutkan hanya mengetahui satu di antaranya. Dia sendiri yang melakukan pembayaran billing.
“Untuk yang ini (billing) saya sendiri yang bayar waktu itu. Kalau yang satunya, saya tidak mengetahuinya, " cetusnya.
Tiba giliran Jusak diperiksa dan ditanya mengenai total kerugian yang dialami anggotanya atas pelanggaran tersebut . Dijelaskan Jusak, berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Terkait perhitungan di bukti laporan kepolisian dalam BAP yang mencapai Rp 1 miliar, Jusak mengaku tidak mengetahuinya. “Untuk total perhitungan Rp 1 miliar itu yang buat Yessy. Saya tidak mengetahuinya,” ungkap Jusak.
Mendengar keterangan saksi tersebut, hakim Mashuri Effendi kemudian menegaskan berapa kerugian aktual dan potensi kerugian yang diakibatkan.
Jusak menjawab, untuk aktual loss dari perbuatan terdakwa Jusak mengatakan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan potensi kerugiannya sekira Rp 5 miliar. “Potensi kerugian anggota kami ya Rp 5 miliar,” tukas Jusak.
Mengenai tiga somasi yang dilayangkan ke terdakwa Ivan Kuncoro, saksi mengaku mengetahuinya. Jusak menegaskan, bahwa dalam somasi tersebut, berisi tentang perintah membuat laporan, membayar royalty kepada PT Asirindo selaku penerima kuasa dari PT Ebony.
“Namun, setelah tidak ada tanggapan, Yessy terus mengumpulkan bukti bukti dan membuat laporan ke Polda Jatim,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, H terdakwa membandingkan adanya tiga laporan ke kepolisan yakni, Rasa Sayang, Diskotik 360, dan X1. Faktanya, dari tiga laporan terhadap tempat hiburan malam tersebut, PH menanyakan mengapa hanya Rasa Sayang yang berlanjut ke persidangan.
“Itu karena mereka sudah membayar ijinnya,” kata Jusak.
Nah, setelah pemeriksan kedua saksi dirasakan cukup oleh majelis hakim. Kemudian hakim bertanya mengenai tanggapan terdakwa Ivan Kuncoro atas keterangan para saksi.
Atas pertanyaan hakim, Ivan pun membenarkan. Ketika mendapat tawaran apakah terdakwa bersedia untuk membayar kerugian korban. Ivan menyanggupi hanya dengan anggukan.
Sebagaimana diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, akibat tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. Terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar