728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 Januari 2020

    PH Terdakwa Khendy Tak Akan Membela Secara Membabi Buta

       Hans Edward SH  &  Leonard 
     \


       Suasana sidang


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa  Khendy yang tersandung perkara dugaan penipuan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1/2020) mendatang.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  total uang yang sudah diserahkan oleh saksi korban Nadya Karunia Laruang dan Liza Taning kepada terdakwa Khendy  sebesar Rp. 7.708.260.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

    Atas perbuatan  yang dilakukan terdakwa  ini, diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP.

    Penasehat hukum (PH) terdakwa, Hans Edward SH didampingi  Leonard Chennius SH menyatakan, nilai kerugian saksi korban dari dakwaan jaksa sebesar  Rp 7  miliar. Tetapi, terdakwa Khendy menyatakan  hanya Rp 5 miliar.

    "Terdakwa Khendy mengatakan hanya Rp 5 miliar," ucapnya.


    Menurut Hans Edward SH dan   Leonard Chennius SH ,  tujuan penasehat hukum hanya meminta keringanan hukuman  sesuai permintaan klien (terdakwa-red). 

    Namun dengan penekanan, terdakwa  tidak ada maksud menipu dan menggelapkan uang. Sebab, hal itu atas sepengetahuan dan seijin korban. Terdakwa sudah ngomong pada korban, tidak ada yang mengasih keuntungan di atas bunga bank. Lagi pula, saksi korban sudah mendapatkan keuntungan atas investasi yang telah dilakukannya.


    Istilahnya, kata Hans Edward SH, terdakwa sudah ngomong pada saksi korban, bahwa tidak ada orang yang ngasih keuntungan di atas bunga bank.  Uang segitu banyak dijalankan lewat jalur tidak normal. 


    "Terdakwa mengaku uang itu dibuat main judi. Kita sebagai pembela, wajib mengajukan keringanan dan tidak membabi buta, bahwa kamu (terdakwa-red) benar," ungkapnya.

    Dijelaskan Hans Edward, pada Senin, 20 Januari  mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sebab, sidang kemarin, saksi korban , Liza Taning tidak hadir di persidangan.


    Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa, bahwa pada  Mei 2017 terdakwa berkenalan dengan saksi Nadya Karunia Laruang di Bandara Juanda, yang selanjutnya saling kontak kemudian mereka berdua pacaran. 

    Saat pacaran, terdakwa Khendy menjelaskan jika yang bersangkutan bekerja di PT. New Hope yang beralamat di Jl. Raya Sawunggaling Jemundo Taman Sidoarjo,  bagian Manager Porcasing yang tiap harinya bertugas mencari suplayer bahan baku untuk produksi pakan ternak. 

     Terdakwa Khendy meyakinkan ke saksi Nadya Karunia untuk bisa menanamkan investasi/modal guna melakukan pembelanjaaan bahan baku untuk produksi pakan ternak dan keuntungannya minimal 5 % per bulan.


    Akhirnya, saksi Nadya menjadi yakin dan bersedia untuk ikut investasi dan sekira Juni 2017 terdakwa Khendy mengirimkan Chat WA untuk pembayaran PO pembelian bahan baku katul PT. New Hope Sidoarjo senilai Rp 165.000.000,- dan sesuai dengan Chat WA untuk dikirimkan ke suplayer atas nama Leonard Tedhjakusuma.

    Dan pada 16 Juni 2017 saksi Nadya langsung mengirimkan uang melalui internet Banking sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa.

    Selanjutnya, Juli 2017 terdakwa Khendy mengirimkan WA kembali yang menurutnya juga ada PO. Namun lain suplayer yang menurutnya PO sebesar Rp 100.000.000 dan meminta dikirimkan ke rekening atas nama Nanang Fatkhuroji , sehingga pada 26 Juli 2017 saksi Nadya mengirimkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa.


    Nah, setelah pengiriman tersebut saksi Nadya sudah tidak ada uang lagi, sementara terdakwa Khendy tetap meminta Investasi harus ditambah, yang akhirnya saat saksi Liza Taning yang merupakan orang tua perempuan saksi Nadya datang ke apartemen saksi Nadya, diperkenalkan dengan terdakwa Khendy sebagai pacarnya.


    Kemudian terdakwa Khendy langsung ngobrol sama saksi Liza Taning , yang akhirnya terdakwa Khendy saling tukar Nomor WA dengan saksi Liza.


    Terdakwa Kendy, mengatakan ada bisnis HP dan investasi sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian oleh saksi Liza Taning langsung dikirimkan ke rekening BCA Norek 2716180660 atas nama terdakwa KHENDY 17 Maret 2018 sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).

    Pada 20 November 2017 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke saksi Liza Taning yang mengatakan ada PO obat ayam dari PT.New Hope Sidoarjo, sebesar Rp 858.000.000.


    Kemudian saksi Liza Taning mentransfer ke rekening BCA Norek 2716180660 Â atas nama terdakwa Khendy pada 20 November 2017 sebesar Rp 858.000.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah).

    Akhirnya, total uang yang sudah diserahkan oleh saksi Nadya Karunia Laruang dan Liza Taning kepada terdakwa sebesar Rp. 7.708.260.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapa juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

    Bahwa terdakwa awalnya memang bekerja di PT. New Hope yang beralamat di Jl. Sawunggaling No. 162 Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo sejak tahun 2013. Namun pada Mei 2017 terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.

    Setelah menerima uang tersebut, terdakwa tidak menggunakan uang sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada saksi Nadya dan Liza Taning , melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk bermain judi, baik di Singapore maupun di Malaysia, untuk membeli mobil Lexus dan perhiasan, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.


    Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Nadya Karunia dan Liza Taning.  Dan selanjutnya terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi, sehingga saksi Nadya Karunia dan Liza Taning melaporkan ke Polisi.

    Atas perbuatan terdakwa Khendy tersebut, saksi Nadya Karunia Laruang dan Liza Taning menggalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.708.260.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapa juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).  (nab)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Terdakwa Khendy Tak Akan Membela Secara Membabi Buta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas