SURABAYA (mediasurabayared.com) - Lagi, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menyoroti sejumlah ruas jalan di seputar Surabaya yang menyimpang dan tidak sesuai peruntukannya.
Ini bentuk kepedulian YLPK Jatim yang senantiasa membela kepentingan umum. Terlebih lagi, sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Prinsipnya, masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan pemerintah menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh masyarakat.
Nah, kali ini, YLPK Jatim menyoroti kawasan Jalan di Pasar Turi yang diketahui adanya bangunan kaki lima semi permanen yang dijadikan tempat penampungan sementara (TPS) dan kawasan Jalan Yos Sudarso yang sampai sekarang masih ditutup, karena adanya pengerjaan proyek.
Menurut Ketua YLPK Jatim Said Sutomo , sebenarnya sudah bertahun-tahun bangunan TPS itu berdiri di atas jalan dan tidak ada orang Surabaya yang protes akan hal tersebut.
Kondisi ini sudah pasti berpengaruh dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas kendaraan di seputar kawasan itu.
Dia merasa heran, kenapa hal itu bisa terjadi hingga sekarang ini, kendati pembangunan Pasar Turi Baru yang menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah tuntas pengerjaannya.
Sorotan tajam juga dilakukan YLPK Jatim atas pembangunan Alun-Alun Suroboyo di kawasan Jalan Yos Sudarso, yang memicu masalah baru semenjak ditutupnya jalan itu sejak September 2019 lalu hingga sekarang ini.
Padahal, infonya pembangunan proyek akan tuntas pada akhir 2019 dan awal 2020 dibuka kembali. Faktanya, sampai sekarang ini kawasan jalan tersebut masih ditutup.
“Sesuai janjinya pada awal tahun 2020 selesai dan jalan normal kembali, kenyataannya tidak demikian adanya ,” ucapnya.
Dijelaskan Ketua YLPK Jatim Said Sutomo, semestinya semua pihak harus mematuhi undang-undang untuk mengutamakan kepentingan umum. Sebagaimana diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khususnya, pasal 258 disebutkan , bahwa masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Hal itu dipertegas dan diperjelas lagi dalam pasal 256, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan pemerintah menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Sebagiamana tertuang dalam pasal 257, bahwa peran serta dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan,” cetus Said Sutomo
Mencermati kondisi yang ada di lapangan saat ini, kata Said Sutomo, masyarakat bisa mengajukan gugatan dan hal itu diperbolehkan karena diamanatkan dalam undang-undang.
“Mereka yang memiliki Kota Surabaya bukan hanya orang Surabaya. Kota-kota di Gebangkertasusila kan ikut memiliki. Sebagai tuan rumah, Pemkot Surabaya berkewajiban memberikan kenyamanan bagi para tamunya dari luar kota,” ungkap Said Sutomo.
Masih kata Said, diperkirakan pada Mei atau Juli 2020 mendatang kawasan Jalan Yos Sudarso akan bisa dilewati oleh kendaraan dari segala arah.
“Diupayakan pada Mei sudah buka total. Itupun kalau pengerjaannya cepat selesai dan bisa dibuka kembali," harapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar