728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 20 Januari 2020

    YLPK Jatim Soroti Ditutupnya Jalan Yos Sudarso dan TPS Pasar Turi




       Said Sutomo




    SURABAYA (mediasurabayared.com) - Lagi, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menyoroti  sejumlah  ruas  jalan di seputar  Surabaya yang menyimpang dan tidak sesuai  peruntukannya. 

    Ini bentuk kepedulian YLPK  Jatim yang senantiasa membela kepentingan umum. Terlebih lagi, sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Prinsipnya, masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan pemerintah menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh masyarakat. 


    Nah, kali ini,  YLPK  Jatim  menyoroti  kawasan Jalan di   Pasar Turi yang diketahui adanya  bangunan kaki lima semi permanen yang dijadikan  tempat penampungan sementara (TPS) dan kawasan Jalan Yos Sudarso yang sampai sekarang masih ditutup,  karena adanya pengerjaan proyek.

    Menurut Ketua YLPK Jatim Said Sutomo , sebenarnya sudah bertahun-tahun bangunan TPS itu berdiri di atas jalan dan tidak ada orang Surabaya yang protes akan hal tersebut.

    Kondisi ini sudah pasti berpengaruh dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas kendaraan di seputar kawasan itu. 

    Dia merasa heran, kenapa hal itu bisa terjadi hingga sekarang ini, kendati pembangunan  Pasar Turi Baru yang menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah tuntas pengerjaannya. 

    Sorotan tajam juga dilakukan YLPK Jatim atas pembangunan Alun-Alun Suroboyo di kawasan  Jalan Yos Sudarso, yang memicu masalah baru semenjak ditutupnya jalan itu sejak September 2019 lalu hingga sekarang ini.

    Padahal, infonya pembangunan proyek akan  tuntas pada akhir 2019 dan  awal 2020 dibuka kembali. Faktanya, sampai sekarang ini kawasan jalan tersebut masih ditutup. 

    “Sesuai janjinya pada  awal tahun 2020 selesai dan jalan normal kembali, kenyataannya  tidak demikian adanya ,” ucapnya.

    Dijelaskan Ketua YLPK Jatim Said Sutomo, semestinya  semua pihak harus mematuhi undang-undang untuk mengutamakan kepentingan umum. Sebagaimana diatur  dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     Khususnya, pasal  258 disebutkan , bahwa masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

    Hal itu dipertegas dan diperjelas lagi dalam pasal 256, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan pemerintah menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh masyarakat. 

    “Sebagiamana tertuang dalam pasal  257,  bahwa peran serta dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan,” cetus Said Sutomo


    Mencermati kondisi yang ada di lapangan saat ini, kata  Said Sutomo, masyarakat bisa mengajukan gugatan dan hal itu diperbolehkan karena  diamanatkan dalam undang-undang. 


    “Mereka yang memiliki Kota Surabaya  bukan hanya orang Surabaya. Kota-kota di Gebangkertasusila kan ikut memiliki. Sebagai tuan rumah, Pemkot Surabaya berkewajiban memberikan kenyamanan bagi para tamunya dari luar kota,” ungkap  Said Sutomo.

    Masih kata Said, diperkirakan pada Mei atau Juli 2020 mendatang kawasan  Jalan Yos Sudarso akan bisa dilewati oleh kendaraan dari  segala arah.

     “Diupayakan pada  Mei sudah buka total. Itupun kalau  pengerjaannya cepat selesai dan bisa dibuka kembali," harapnya.  (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: YLPK Jatim Soroti Ditutupnya Jalan Yos Sudarso dan TPS Pasar Turi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas