PH Erles Rareral SH,MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang putusan empat (4) Bos PT Zangrandi Prima (Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio), yang tersandung perkara dugaan penggelapan saham ditunda sampai Rabu (12/8/2020).
Padahal, semula putusan akan dibacakan oleh majelis hakim di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/2020), ditunda.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Pujo Saksono SH MHum dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH , terpaksa ditunda, karena telah ada perdamaian dan sudah dituangkan dalam akta.
"Yang Mulia, sudah ada perdamaian dan sudah dituangkan semuanya. Saham milik Evy Tanumulia sudah dikembalikan," ucap JPU Damang Anubowo SH kepada majelis hakim di persidangan.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Pujo Saksono SH MHum langsung meminta para pihak untuk maju ke meja majelis hakim untuk menunjukkan surat perdamaian dan lainnya.
Tampak Evy Tanumulia, Monik (anak Evy), dan para terdakwa maju ke meja majelis hakim untuk menunjukkan surat perdamaian dan pengembalian saham milik Evy, yang dilihat dan dicek langsung oleh majelis hakim dengan teliti.
"Majelis hakim ingin kalian tetap rukun dan bersaudara. Nantinya (pekan depan-red) setelah diputus, perusahaan dikelola bersama-sama. Jangan menang-menangan lagi, karena sudah disepakati bersama. Majelis harap, kalian berdamai," katanya.
Setelah memeriksa akta perdamaian dan kelengkapan dokumen lainnya, majelis hakim meminta waktu untuk menunda putusan pada Rabu (12/8/2020)."Baiklah, putusan akan diambil majelis hakim pada Rabu depan," tutur Hakim Ketua Pujo Saksono SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang, PH Erles Rareral SH,MH menyatakan, terlihat enggan berkomentar banyak mengenai penundaan sidang putusan yang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"(Perkara ini-red), sudah selesai. Terserah media mengartikannya seperti apa," cetus Erles yang langsung masuk mobilnya.
Sebagaimana diketahui, mulanya, dalam akte pendirian tidak ada nama Evy Susantidevi Tanumulia. Selama puluhan tahun, Evy tidak mau tahu dan membantu PT Zangrandi Prima. Sejak kecil, Evy tinggal di tempat lain (Belanda).
Bapaknya, yakni Adi Tanumulia meninggal dunia dan sekian lamanya, baru PT Zangrandi Prima didirikan. Evy Susantidevi Tanumulia tidak mempunyai peranan apa-apa.
Para terdakwa tidak pernah menggelapan saham. Lagian, JPU tidak pernah menghadirkan beberapa lembar saham yang disita. Seharusnya, wajib dan ditaruh di persidangan yang disita itu.
Kasus ini adalah ranah perdata , bukan pidana. Karena perkara ini adalah permasalan perusahaan yang menyangkut kepemilikan saham dan bukan merupakan ranah hukum pidana, melainkan hukum perdata. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang putusan empat (4) Bos PT Zangrandi Prima (Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio), yang tersandung perkara dugaan penggelapan saham ditunda sampai Rabu (12/8/2020).
Padahal, semula putusan akan dibacakan oleh majelis hakim di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/2020), ditunda.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Pujo Saksono SH MHum dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH , terpaksa ditunda, karena telah ada perdamaian dan sudah dituangkan dalam akta.
"Yang Mulia, sudah ada perdamaian dan sudah dituangkan semuanya. Saham milik Evy Tanumulia sudah dikembalikan," ucap JPU Damang Anubowo SH kepada majelis hakim di persidangan.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Pujo Saksono SH MHum langsung meminta para pihak untuk maju ke meja majelis hakim untuk menunjukkan surat perdamaian dan lainnya.
Tampak Evy Tanumulia, Monik (anak Evy), dan para terdakwa maju ke meja majelis hakim untuk menunjukkan surat perdamaian dan pengembalian saham milik Evy, yang dilihat dan dicek langsung oleh majelis hakim dengan teliti.
"Majelis hakim ingin kalian tetap rukun dan bersaudara. Nantinya (pekan depan-red) setelah diputus, perusahaan dikelola bersama-sama. Jangan menang-menangan lagi, karena sudah disepakati bersama. Majelis harap, kalian berdamai," katanya.
Setelah memeriksa akta perdamaian dan kelengkapan dokumen lainnya, majelis hakim meminta waktu untuk menunda putusan pada Rabu (12/8/2020)."Baiklah, putusan akan diambil majelis hakim pada Rabu depan," tutur Hakim Ketua Pujo Saksono SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang, PH Erles Rareral SH,MH menyatakan, terlihat enggan berkomentar banyak mengenai penundaan sidang putusan yang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"(Perkara ini-red), sudah selesai. Terserah media mengartikannya seperti apa," cetus Erles yang langsung masuk mobilnya.
Sebagaimana diketahui, mulanya, dalam akte pendirian tidak ada nama Evy Susantidevi Tanumulia. Selama puluhan tahun, Evy tidak mau tahu dan membantu PT Zangrandi Prima. Sejak kecil, Evy tinggal di tempat lain (Belanda).
Bapaknya, yakni Adi Tanumulia meninggal dunia dan sekian lamanya, baru PT Zangrandi Prima didirikan. Evy Susantidevi Tanumulia tidak mempunyai peranan apa-apa.
Para terdakwa tidak pernah menggelapan saham. Lagian, JPU tidak pernah menghadirkan beberapa lembar saham yang disita. Seharusnya, wajib dan ditaruh di persidangan yang disita itu.
Kasus ini adalah ranah perdata , bukan pidana. Karena perkara ini adalah permasalan perusahaan yang menyangkut kepemilikan saham dan bukan merupakan ranah hukum pidana, melainkan hukum perdata. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar