SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan lima saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji--yang tersandung dugaan suap pembangunan proyek di Sidoarjo-- digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (27/7/2020).
Kali ini pemeriksaan lima (5) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah Suparni (Komisaris Utama PT Rudi Jaya), Ainun Jariyah (admin PT Rudi Jaya), Yanuar, Ahmad Ahlisin dan M Totok Sumedi (tidak hadir) di persidangan.
Dalam keterangannya, Suparni menyatakan, perusahaan PT Rudi Jaya itu bergerak di bidang konstruksi, irigasi dan jalan. Sedangkan Direktur Utama (Dirut) nya adalah suaminya sendiri , Ibnu Gofur.
"Saya tidak tahu ada pelelangan proyek di Sidoarjo. Baik itu pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, Pasar Porong dan wisma atlit. Saya hanya menyediakan dana untuk proyek Candi-Prasung," ucapnya.
PT Kharisma mengerjakan proyek Candi -Prasung yang nilainya sekitar 16 miliar dan Pasar Porongdengan nilai kontrak Rp 19 miliar. "Namun, saya kurang paham akan hal itu," ujar Suparni.
Menurut Suparni , pihaknya hanya sebatas menyediakan dana untuk pelaksanaan proyek saja, sesuai permintaan Gofur kepada dirinya. Seingat dia, telah menyiapkan dana Rp 500 juta pada 7 Januari 2020 dan Rp 950 juta.
"Pak Gofur menyuruh saya menyiapkan dana Rp 500 juta. Tetapi, saya nggak tahu untuk apa itu. Semua urusan ditangani pak Gofur," katanya.
Masih kata Suparni, bahwa dia tidak mengenal Sunarti, Judi dan Sangaji sama sekali. "Pak Gofur tidak pernah ngomong soal ketika terdakwa itu," tuturnya.
Ditanya JPU KPK Arif Suhermanto SH MH tentang soal sanggahan, Suparni mengaku tidak paham perihal hal tersebut. "Apakah saksi pernah menyiapkan Rp 200 juta untuk Pokja?," tanya jaksa.
Suparni menjawab, bahwa dia lupa akan hal itu. Saksi langsung ditegur oleh majelis hakim, kalau memberikan keterangan tidak jujur, bisa menyusul suaminya (Ibu Gofur masuk penjara).
Sementara itu, saksi lainnya, Ainun Jariyah (admin PT Rudi Jaya) mengatakan, pihaknya tidak pernah tahu dan mendengar adanya pemberian sesuatu.
Setahu Ainun, hanyalah soal adanya kerjasama PT Kharisma dengan perusahaan lain (PT Bahana Primsa Sentosa) untuk pengerjaan Pasar Porong yang diberikan 2 persen.
Giliran Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Heber Sihombing SH bertanya pada kedua saksi apakah mengenal ketiga terdakwa. "Saya tidak kenal dengan ketiga terdakwa, Sunarti, Judi dan Sangaji," cetus saksi.
Namun demikian, keterangan saksi Suparni dinilai jangan memberikan keterangan yang muter-muter (berbelit-belit-red). "Jangan memberikan keterangan seenaknya. Saudara banyak bilang nggak tahu dan lupa," sindir Jaksa KPK.
Sementara itu, saksi Ahmad Ahlisin (anggota Komisi C DPRD Jatim) mengungkapkan, bahwa dia pernah ketemu dengan Sangaji pada rapat komisi DPRD Jatim.
"Saya hanya bertanya kenapa ada keterlambatan. Itu saja. Nggak tanya spesifik. Setahu saya rekanan proyek di Sidoarjo itu fight. Kontraktor di Sidoarjo nggak bisa kongkalikong," ungkapnya.
Kembali PH Heber Sihombing SH bertanya kepada saksi Ahmad mengenai apakah ada pengkondisian mengenai proyek di Sidoarjo.
Ahmad menjawab, tidak ada pengkondisian dan tidak ada perintah langsung kepada Sunarti, Judi dan Sangaji.
"Saya pernah dikasih uang Bupati sebesar Rp 50 juta. Tetapi, itu uang pribadi untuk Deltras," kata Ahmad yang juga Waketum Deltras.
Setelah pemeriksaan saksi saksi dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Cokorda Arthana SH MHum menegaskan, sidang akan dilanjutkan dengan pada Senin (10/8/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan saksi saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa," tukasnya seraya mengetukkan palunya, sebagai tanda sidang ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar