SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor , Juanda, Sidoarjo , akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nanang Rofii dan Candra, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kota (pemkot) Malang, masing-masing dengan pidana satu (1) tahun, denda Rp 50 juta dengan pengganti satu bulan, dan tetap tahanan kota.
"Mengadili menjatuhkan pidana pada terdakwa Nanang dan Candra, masing masing dengan pidana satu (1) tahun, denda Rp 50 juta dengan pengganti satu bulan, dan tetap tahanan kota," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Artana SH MHum, dalam amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor , Juanda, Sidoarjo (12/8/2020).
Menurutnya, terdakwa Nanang secara terbukti dan sah menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang. Nanang dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai tenaga ukur, sesuai dengan perintah atasan dengan baik.
Namun demikian, hakim mempertimbangkan Nanang bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan selalu kooperatif dalam persidangan.
Sedangkan, terdakwa Candra dinilai majelis hakim telah menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan Pemkot Malang mengalami kerugian negara. Namun begitu, hakim memiliki pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyinggung soal pembelaan yang dilakukan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH terhadap Nanang maupun Candra.
"Kami menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa," ujar Hakim Ketua Cokorda.
Setelah mendengarkan putusan terhadap Nanang dan Candra, Hakim Ketua Cokorda Gede Artana SH MHum, bertanya pada PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang.
"Bagaimana PH terdakwa, apakah menerima putusan ini atau melakukan upaya banding," tanya Hakim Ketua Cokorda.
Langsung dijawab oleh PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH , yang masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir pikir Yang Mulia dan koordinasi dengan klien terlebih dahulu," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh JPU Kejari Malang, yang juga masih pikir pikir lebih dahulu dan belum menyatakan sikap.
"Karena PH dan JPU masih pikir pikir dulu, maka masih diberikan kesempatan banding selama tujuh hari ke depan. Dengan ini, sidang putusan kami nyatakan ditutup," tutur Cokorda seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH mengungkapkan, putusan Nanang dan Candra dengan 1 tahun dan denda Rp 50 juta, tetap ditahanan kota, itu dihormati dan diapreasiasi.
"Menyikapi putusan majelis hakim, kami selaku PH terdakwa tetap prinsipnya kedua terdakwa harus bebas. Makanya, kami masih pikir -pikir," cetusnya.
Argumentasi yang dipakai majelis hakim, terkait sikap dan pembelaan majelis hakim, PH Dr. Solehoddin SH MH menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami selaku PH tidak sepakat dengan majelis hakim. Kalau Candra dianggap pembeli tidak beretikad baik. Hal itu sangat berlebihan. Sebab, ceking dua kali memang dipertimbangkan majelis hakim. Sikap itu sebagagi bentuk kehati-hatian terdakwa Candra," tuturnya.
Kedua, terkait terdakwa Nanang Rofii, berkasnya adalah di Jl Muria itu tidak benar adanya. Berkas yang ada di Jl Brigjend Slamet Riyadi, Malang. "Kami kaget juga dengan data itu dari mana ?," tegasnya.
Selain itu, adanya surat kuasa palsu yang diketahui dan ditunjukkan oleh JPU di depan majelis hakim. Tetapi, menurut hakim, hal itu antara ahli waris dan Leonardo,
"Atas putusan majelis hakim ini, kami akan berembug dulu dengan klien. Apakah banding atau tidak nantinya, masih ada 7 hari lagi," tukas PH Dr. Solehoddin SH MH . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar