728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 28 Januari 2021

    DR. Fahmi Bachmid SH MHum : "Keterangan 2 Saksi Tidak Ada Relevansinya. Ariel Tidak Pernah Lakukan Pemalsuan Surat"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Kali ini sidang lanjutan Ariel Topan Tubagus yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat , dengan agenda  masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).

    Kedua saksi yang dihadirkan JPU adalah Arif Handro (akuntan publik) dan Felisia (notaris) yang memberikan keterangan di muka persidangan.

    Baik saksi Arif dan Felisia tidak ada relevansinya dengan dakwaan terdakwa Ariel dan keterangan yang diberikan terbilang sangat lemah di persidangan.

    Dalam keterangannya Arif Hendro menyatakan, seingatnya hanya menerbitkan laporan kompilasi saja. Yakni laporan No 30 pada 30 April 2018 lalu. 

    "Urgen dalam laporan. Saya tidak melakukan pemeriksaan dan konfirmasi. Juga mengenai susunan komposisi saham PT Hosion Sejati (HS)  , saya tidak ingat lagi," ucapnya.

    Perihal laporan kompilasi itu digunakan untuk apa, saksi Arif tidak mengetahuinya secara pasti. Dan tidak membuat laporan keuangan.

    Giliran  Penasehat Hukum (PH)  terdakwa Ariel, DR. Fahmi Hafid Bachmid SH MHum pada saksi, apakan kenal dengan Ariel dan mengetahui tentang pemindah bukuan.

    Saksi Arif menjawab, bahwa dirinya tidak mengenai Ariel sama-sekali dan tidak tahu tentang pemindahbukuan. "Saya tidak kenal Ariel," ujarnya.

    Atas keterangan yang disampaikan saksi Arif ini, Hakim Ketua Suparno SH Mhum bertanya pada terdakwa Ariel, bagaimana tanggapannya.

    "Saya nggak keberatan atas keterangan saksi," tutur Ariel.

    Sementara itu, keterangan Felicia (notaris) hanya menerangkan, bahwa pada 11 April 2016 , Ariel pernah mendatangi kantornya dan membuat keterangan waris.

    "Buat keterangan waris. Terdakwa ahli waris dari Susiana dan ada tiga orang anak lainnya. Ariel , salah satu ahli warisnya.  Waktu itu, membawa akta kematian Susiana dan akta kelahiran 3 anak," kata Felicia.

    Kembali PDR. Fahmi Hafid Bachmid SH MHum  bertanya pada Felicia, apakah benar hanya murni keterangan waris dan tidak ada keterangan saham.

    "Benar, murni keterangan waris saja. Nggak ada keterangan saham," jawab Felicia.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi dirasakan cukup, Hakim Ketua Suparno SH MHum kepada terdakwa Ariel, supaya hadir terus dalam persidangan. "Tolong terdakwa hadir terus ya. Sekali saudara tidak hadir di persidangan, majelis hakim bisa berubah pikiran. Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) masih dengan agenda pemeriksaan saksi," tegas Hakim Ketua Suparno SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai.

    Sehabis sidang, PH DR. Fahmi Hafid Bachmid SH MHum mengungkapkan,  bahwa keterangan kedua saksi tidak ada relevansinya dengan dakwaan pemalsuan .

    "Nggak ada relevansinya. Jadi, saksi itu keterangan waris dan kompilasi, tidak ada kaitannya dengan pemalsuan," ungkap DR. Fahmi Hafid Bachmid SH.

    Dijelaskannya, justru pelapor yang menggunakan surat yang katanya palsu itu untuk   mengajukan kredit dengan akta tersebut  di Bank Mandiri . Kredit cair  Rp  5 miliar dan diterimanya. 

    "Tidak ada pemalsuan yang dilakukan Ariel," ungkap DR. Fahmi Bachmid SH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DR. Fahmi Bachmid SH MHum : "Keterangan 2 Saksi Tidak Ada Relevansinya. Ariel Tidak Pernah Lakukan Pemalsuan Surat" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas