SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang putusan atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Linda Anggriani (Penggugat) terhadap PT Bahtera Sungai Jedine (Tergugat), Rudy Julianto (Turut Tergugat/TT 1), PT Sipoa Legacy Land (TT- II), PT Kurnia Jedien Sukses (TT- III), Pengurus SIP Graha Kemenangan (TT-IV), Pengurus Mega Surya Indah Jaya TT-V), PT Bali Binar Graha (TT-VI), PT Royal Prosperiti Prima (TT-VII), H Abd, Arifin (TT-VIII), dan Soesanto Prawito (TT-IX) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Eni Sri Rahayu S.H., M.H menetapkan , mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat Linda Anggriani, dan menghukum Sipoa Grup untuk wajib membayar ganti- rugi sebesar Rp 6,4 miliar kepada Penggugat.
"Mengadili mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Sipoa Grup untuk wajib membayar ganti rugi Rp 6,4 miliar kepada Penggugat," ucapnya ketika membaca amar putusan di PN Sidoarjo.
Atas putusan ini, Kuasa hukum Penggugat, Yafet Kurniawan S.H MHum mengatakan, Sipoa Grup dihukum membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp 6,4 miliar.
"PN Sidoarjo menyatakan sah semua perjanjian investasi antara Penggugat dengan Grup Sipoa dan menyatakan Sipoa Grup wanprestasi kepada Penggugat dan dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rp 6,4 miliar," kata Yafet Kurniawan S.H MHum.
Sebelum putusan ini, sudah dilakukan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat, namun tidak mencapai kata sepakat. Bahkan, hingga dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) yang diakukan oleh hakim di lokasi Kawasan gunung Anyar yang menjadi awal -mula Sipoa Grup menjanjikan property pada para korbannya.
Sebagaimana diketahui, Penggugat sejak awal menginginkan uang yang pernah diberikan kepada Sipoa Grup bisa dikembalikan kepada Penggugat.
Dalam gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat terhadap Tergugat, TT -I, TT-II, TT-III, TT-IV, TT-V, TT-VI dan TT-VII, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian beserta keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat, sebesar Rp 9, 5 miliar.
Namun demikian, putusan majelis hakim PN Sidoarjo mengabulkan gugatan Penggugat dengan menghukum Sipoa Grup untuk membayar kepada Penggugat Rp 6,4 miliar.
Menurut Yafet Kurniawan S.H MH , pihaknya berharap atas putusan pengadilan ini, bisa secepatnya terealisasi. Penggugat menginginkan pihak Sipoa Grup agar segera mengembalikan uang yang sudah disetorkan ke Sipoa Grup.
“Kami berharap Sipoa Grub segera mengembalikan uang yang telah ditetapkan hakim ketua bisa terealisasi, " pinta Yafet Kurniawan S.H MHum.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan wanprestasi ini disebutkan bahwa Penggugat pernah melakukan transaksi jual-beli serta investasi atas obyek tanah berikut bangunan ruko dengan Tergugat, TT -I, TT-II, TT-III, TT-IV, TT-V, TT-VI. dan TT-VII.
Penggugat sangat tertarik berinvestasi di bidang property yang dikelola Sipoa Grup karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau.
Hingga Penggugat memberanikan diri untuk membeli properti tersebut, dengan harapan investasi tersebut bisa menjadi lebih mahal ketika dijual lagi kelak di kemudian hari. AKan tetapi, tidak sesuai dengan yang diharapkan , terbukti Tergugat dan TT -I, TT-II, TT-III, TT-IV, TT-V, TT-VI. dan TT-VII melakukan wanprestasi. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar