728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 30 Januari 2021

    Sipoa Group Dihukum Harus Bayar Ganti - Rugi Rp 6,4 Miliar Pada Penggugat

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang  putusan atas  gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Linda Anggriani (Penggugat) terhadap PT Bahtera Sungai Jedine (Tergugat), Rudy Julianto (Turut Tergugat/TT 1), PT Sipoa Legacy Land (TT- II), PT Kurnia Jedien Sukses (TT- III), Pengurus SIP Graha Kemenangan (TT-IV), Pengurus Mega Surya Indah Jaya TT-V), PT Bali Binar Graha (TT-VI), PT Royal Prosperiti Prima (TT-VII), H Abd, Arifin (TT-VIII), dan Soesanto Prawito (TT-IX)  digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

    Dalam amar putusannya,  Hakim Ketua  Eni Sri Rahayu S.H., M.H menetapkan ,  mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat Linda Anggriani, dan menghukum  Sipoa Grup untuk wajib  membayar ganti- rugi sebesar Rp 6,4 miliar  kepada Penggugat.

    "Mengadili mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Sipoa Grup untuk wajib membayar ganti rugi Rp 6,4 miliar kepada Penggugat," ucapnya ketika membaca amar putusan di PN Sidoarjo.

    Atas putusan ini, Kuasa hukum Penggugat, Yafet Kurniawan S.H  MHum mengatakan,  Sipoa Grup dihukum membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp 6,4 miliar.

    "PN Sidoarjo menyatakan sah semua perjanjian investasi antara Penggugat dengan Grup Sipoa dan menyatakan Sipoa Grup wanprestasi kepada Penggugat dan dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rp 6,4 miliar," kata Yafet Kurniawan S.H  MHum. 

    Sebelum putusan ini, sudah dilakukan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat, namun  tidak mencapai  kata sepakat.  Bahkan, hingga dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) yang diakukan oleh hakim di lokasi Kawasan gunung Anyar yang menjadi awal -mula Sipoa Grup menjanjikan property pada para korbannya. 

    Sebagaimana diketahui, Penggugat sejak awal menginginkan uang yang pernah diberikan kepada Sipoa Grup bisa dikembalikan kepada  Penggugat.

    Dalam gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat terhadap Tergugat,  TT -I, TT-II, TT-III, TT-IV, TT-V, TT-VI dan TT-VII, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian beserta keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat, sebesar Rp 9, 5 miliar. 

    Namun  demikian, putusan majelis hakim PN Sidoarjo  mengabulkan  gugatan Penggugat dengan menghukum Sipoa Grup  untuk membayar kepada Penggugat Rp 6,4 miliar. 

    Menurut Yafet Kurniawan S.H  MH , pihaknya  berharap atas putusan pengadilan ini, bisa secepatnya terealisasi. Penggugat menginginkan pihak Sipoa Grup agar segera mengembalikan uang yang sudah disetorkan ke Sipoa Grup. 

    “Kami berharap Sipoa Grub segera mengembalikan uang yang telah ditetapkan hakim ketua bisa terealisasi, " pinta Yafet Kurniawan S.H  MHum.

    Sebagaimana diketahui, dalam gugatan wanprestasi ini disebutkan  bahwa Penggugat pernah melakukan transaksi jual-beli serta investasi atas obyek tanah berikut  bangunan ruko dengan Tergugat, TT -I, TT-II, TT-III, TT-IV, TT-V, TT-VI. dan TT-VII. 

    Penggugat sangat tertarik berinvestasi di bidang property yang dikelola Sipoa Grup karena harga yang ditawarkan  cukup terjangkau. 

    Hingga Penggugat memberanikan diri untuk membeli properti tersebut, dengan harapan investasi tersebut bisa menjadi lebih mahal ketika dijual lagi kelak di kemudian hari. AKan tetapi, tidak sesuai dengan yang diharapkan , terbukti Tergugat dan TT -I, TT-II, TT-III, TT-IV, TT-V, TT-VI. dan TT-VII melakukan wanprestasi. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sipoa Group Dihukum Harus Bayar Ganti - Rugi Rp 6,4 Miliar Pada Penggugat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas