SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Kali ini sidang lanjutan Ariel Topan Tubagus yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat akta otentik , mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan, Khaerudin (karyawan Kang Hoke Wijaya) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/2/2021).
Dalam keterangannya, Khaerudin menyebutkan, dirinya menyaksikan Ariel datang meminta tanda tangan pada Kang Hoke dan Hoke menandatangani akta No 18 Tahun 2016 di Bali.
Akta yang dinyatakan Hoke palsu itu, justru ditandatangani oleh Hoke sendiri. Hal itu disaksikan oleh Khaerudin, bahwa Hoke tanda tangani akta itu sendiri. Atas keterangan saksi tersebut, tidak ada pemalsuan surat akta otentik atau penggelapan itu.
Nah, setelah mendengarkan keterangan saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/2/2021) mendatang.
"Hari sidang selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (24/2/2021) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa," ujar Hakim Ketua Suparno SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Pensehat Hukum (PH) Harris Arthur Hedar SH mengatakan, adanya keterangan dari Khaerudin itu membuktikan, bahwa tidak ada pemalsuan surat akta otentik atau penggelapan itu.
"Semuanya (dakwaan Jaksa-red) sudah dipatahkan, dan penandatanganan akta itu disaksikan oleh karyawan pribadi Hoke sendiri (Khaerudin-red)," ucap Harris Arthur Hedar SH.
Harapannya, lanjut Harris Arthur SH, terdakwa Ariel harus bebas karena tidak ada pemalsuan surat akta otentik dan penggelapan itu. "Ariel harus dibebaskan," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Lediana (Komisaris) , yang tak lain adalah Tante dari terdakwa Ariel menegaskan, bahwa terdakwa Ariel menjabat selaku Direktur Utama PT.Hosion Sejati menggantikan orang tuanya Susiana (Alm).
Ariel diangkat menjadi Dirut PT Hosion pada tahun 2016 dan hal itu sesuai akta No 18 Tahun 2016. Bahwa tidak ada jual -beli saham itu. Ariel mendapatkan saham dari waris saham dari Susiana (almarhum ibunya) dan persetujuan dari ahli warisnya.
Saksi Lediana mengatakan, pernah melihat akta No.3 Tahun 2015, dan tidak ada jual beli saham. Itu karena waris saham. Dan, setelah adanya akta No.18 Tahun 2016, tidak ada penambahan dan pengurangan saham dari Kang Hoke. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar