SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Winson Chandra Sanjaya dan Jessica Angelia di Vihara (secara agama Budha).
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal R. Mohammad Fadjarisman SH MH menyatakan, menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Winson Chandra Sanjaya dan Jessica Angelia di Vihara (secara agama Budha).
"Menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Winson dan Jessica," ujarnya dalam amar putusannya di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (16/2/2021).
Sebelum putusan dibacakan oleh Hakim tunggal R. Mohammad Fadjarisman SH MH sempat terjadi ketegangan antara majelis hakim dan Kuasa Hukum Jessica, Epi SH yang sempat memprotes jalannya persidangan. Karena Jessica, kliennya, tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.
Bahkan, majelis hakim mengancam akan mengeluarkan Kuasa Hukum Epi SH dari persidangan. Namun, emosi majelis hakim mereda dan kembali melanjutkan pesidangan.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Jessica, Epi SH di PN Surabaya menyatakan, permohonan pengesahan perkawinan antara Winson dan Jessica ditolak oleh majelis hakim. Karena ada pihak yang keberatan yakni Jessica.
"Jessica sudah pisah dengan Winson sejak dua (2) tahun lalu. Kalau putusan pengesahan perkawinan antara Winson dan Jessica di vihara itu, ada yang salah dan janggal. Jessica nggak mau lagi sama Winson," ucap Epi SH didampingi Jessica di PN Surabaya.
Menurut Epi SH, bahwa Jessica sudah punya 2 anak yaitu Jason Kane Chandra (3 tahun) dan Justin Kane Chandra (2 tahun) yang masih di bawah umur dan masih membutuhkan ASI eksklusif dari ibunya.
"Jessica ingin ketemu anak anaknya dan dipisahkan oleh Winson," katanya.
Atas putusan ditolaknya pengesahan perkawainan keduanya itu, Epi SH menyebut, bahwa hakim bersikap bijaksana dan menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Winson.
Ketika dikonfirmasikan pada Kuasa Hukum Winson, Imam SH enggan memberikan komentar terkait putusan ditolaknya permohonan pengesahan pernikahan kliennya, Winson. Dia memilik no-comment atas putusan majelis hakim tersebut.
Ditambahkan Jessica, bahwa Winson dan dirinya menikah di Vihara pada tahun 2017 lalu secara agama Budha. Pernikahan sah secara agama, namun belum dicatatkan oleh negara di Catatan Sipil.
Dijelaskan Jessica, bahwa dirinya telah melaporkan Winson Chandra Sanjaya pada Polres Gresik atas dugaan tindak pidana melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan yang berhak sesuai pasal 330(1) KUHP pada 9 Desember 2020.
Asal mula kejadian bermula pada hari Kamis , 3 Desember 2020 sekitar pukul 10.000 di kontrakan pelapor, terlapor (Winson Chandra Sanjaya) meminta ijin untuk menjemput anak yang diwakilkan sopir dan pembantunya dengan membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh terlapor, yang akan dikembalikan pada tanggal 6 Desember 2020.
Namun sampai sekarang anak anak tersebut, tidak diantar pulang ke kontrakan pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Gresik guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami berharap laporan di Polres Gresik berjalan dan bisa ketemu anak anak lagi," pintanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar