728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 09 Februari 2021

    Dalam Pledoinya, Vicky Yusya Minta Dibebaskan

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  -  Sidang lanjutan Direktur Utama PT Mylva Inti Reksa (MIR), Vicky Yusya Bin Watiman, yang tersandung dugaan perkara penipuan , dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/2/2021). 

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Vicky, yakni Charlie Naiborhu SH menyatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak pernah menghadirkan Iswahyudi, selaku Komisaris Utama di persidangan.

    "Jaksa tidak pernah hadirkan Iswahyudi di persidangan. Juga, tidak pernah melakukan audit. Dalam hal ini, JPU tidak cermat terhadap keterangan saksi -saksi di persidangan. Moulina yang membujuk. Keterangan Arif Darmawan, Sukri Rabanai dan Vicky mengarah pada Iswahyudi," ucapnya.

    Lagi pula, lanjut PH Charlie Naiborhu SH, tidak pernah pemeriksaan polisin dan jaksa terhadap Iswahyudi, selaku Komisaris Utama yang bertugas mengawasi direksi perusahaan.

    "Yang punya kekuasaan adalah Iswahyudi, sebagai Komisaris Utama. Adanya pembiaran tindak pidana oleh Iswahyudi. Hingga saat ini,  Iswahyudi bebas melenggang. Sedangkan untuk  Raden Muhammad Muslim dan Sukri Rabanai sudah dijatuhi vonis dan inkrah," katanya.

    Atas dasar itulah, PH Charlie Naiborhu SH memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan dan menyatakan Vicky tidak terbukti atas tindak pidana dan membebaskan dari dakwan dan tuntutan Jaksa.

    Memulihkan nama baik dan harkat serta martabat terdakwa. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  

    Selanjutnya, terdakwa Vicky diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum,  untuk menyampaikan pembelaan pribadinya di persidangan.

    Setelah mendengarkan pembelaan dari PH maupun terdakwa Vicky, Hakim Ketua Martin Ginting SH bertanya kepada JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang diwakili oleh Jaksa Pengganti, Nurhayati SH.

    "Apakah Jaksa tetap pada tuntutannya ?," tanya Hakim Ketua Martin Ginting SH.

    JPU Nurhayati menjawab, bahwa dia tetap pada tuntutannya semula. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Vicky dengan hukuman 1 tahun.  Sedangkan PH  Charlie Naiborhu SH juga tetap pada pembelaannya.

    "Baiklah, putusan akan diambil majelis hakim pada Rabu (10/2/2021) lusa,"  cetus Martin Ginting SH.

    Sehabis sidang PH  Charlie Naiborhu SH mengatakan, jaksa tidak bisa membuktikan secara terang benderang. Bagaimana membuktikan kesalahan seseorang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    "Ada satu orang yang selama ini belum pernah diperiksa, yakni Iswahyudi, Komisaris Utama. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) komisaris  sebagai pengontrol direksi,  artinya setiap  kegiatan direksi,  komisaris  mengetahui," ungkapnya. 

    "Selama ini, Iswahyudi tidak pernah diperiksa polisi maupun jaksa. Ada pertanyaan besar, ada apa ini ? Kita nggak tahulah. Vicky adalah korban. Penggelapan Rp 200 juta tidak terbukti.  Jaksa tidak bisa membuktikan perkara ini," tukas Charlie SH. 

    Oleh sebab itulah, meminta majelis hakim untuk membebaskan Vicky. Karena tiada kesalahan yang  bisa dipidanakan. Vicky  adalah korban.  (ded) 


    Sebagaimana diketahui,  PT Mylva Inti Reksa di notariskan di Kabupaten Bekasi 29 April 2016. Dengan susunan yaitu Direktur Utama Vicky Yusya, Direktur Arif Darmawan, Direktur Yusuf Wibowo, Direktur Raden Muhammad Muslim, Komisaris Utama Iswahyudi dan Komisaris Muhammad Khaerul, AR.

    Daalam dakwaan Jaksa disebutkan , bahwa PT Mylva Inti Reksa sebelumnya berkantor di Ruko Grand City, Rungkut Madya Surabaya (sudah tutup),  merupakan perusahaan investasi produk kompor, panci dan emas batangan, dengan menjanjikan keuntungan 1,5% per bulan.  Dan selama 6 bulan, janji PT Mylva Inti Reksa uang modal akan dikembalikan.

    Seiring perjalanan waktu, Vicky Yusya bersama Raden Muhammad Muslim dan Sukri Rabanai saat itu, mengajak Moulina untuk berinvestasi di PT MIR Sebesar Rp 200 juta, melalui transfer dan disaksikan oleh Notaris Garut Prakasa pada 10 Januari 2017 lalu. 

    Namun demikian, smpai  saat ini uang modal Moulina Mas’udah belum juga dikembalikan dan hanya mendapatkan keuntungan Rp 12.500.000. Adanya perbuatan terdakwa ini,  JPU menjerat terdakwa  dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Sedangkan, Raden Muhammad Muslim dan Sukri Rabanai sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Julien Mamahit, Rabu 24 April 2019,  sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Vicky Yusya Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas