SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Untuk yang keempat kalinya, sidang lanjutan Yulihanes yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Bambang Suheriyadi SH Mhum (pakar pidana) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, lagi-lagi gagal dihadirkan di persidangan.
Ketika Ketua Ketua Ketut Tirta SH MHum dengan mengetukkan palunya tiga kali, sebagai pertanda sidang dibuka dan terbuka untuk umum yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/2/2021).
"Silahkan Jaksa menghadirkan saksi ahlinya di persidangan !," ucap Hakim Ketua Ketut Tirta SH.
Akan tetapi, JPU Darmawati Lahang SH menyatakan, bahwa saksi ahli Bambang Suheriyadi SH Mhum tidak bisa hadir karena sakit di persidangan.
"Mohon maaf Yang Mulia, saksi ahli kembali tidak bisa hadir, karena sakit. Hal ini sudah diberitahukan kepada kami. Sekiranya, Yang Mulia tidak keberatan, maka keterangan saksi ahli kami bacakan dalam BAP," ujar JPU.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ketut Tirta SH Mhum, langsung bertanya kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Krisna Budi Tjahyono SH , apakah keberatan jikalau keterangan saksi ahli dalam BAP dibacakan di depan persidangan.
"Kami keberatan bila keterangan saksi ahli dalam BAP dibacakan dan tidak bisa dihadirkan di persidangan. Namun, kami serahkan pada Yang Mulia saja, ucap PH Krisna Budi Tjahyono SH .
Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum mengatakan, PH silahkan menyampaikan keberatan atas pembacaan keterangan saksi ahli dalam BAP dibacakan oleh Jaksa, dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) nantinya.
Lantas, JPU Darmawati Lahang SH membacakan keterangan saksi ahli dalam BAP hingga selesai. Intinya, perbuatan terdakwa Yulihanes memenuhi unsur -unsur sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan keterangan saksi ahli dalam BAP, Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum mengungkapkan, ,sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa yang dihadirkan PH terdakwa pada Senin (15/2/2021) mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi dari PH terdakwa," kata Hakim Ketua Ketua Ketut Tirta SH MHum sambil mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, PH Krisna Budi Tjahyono SH menegaskan, pihaknya keberatan dengan pembacaan keterangan saksi ahli Bambang Suheriyadi SH Mhum dibacakan oleh Jaksa tadi di persidangan.
"Kami keberatan dan sudah pasti merugikan klien kami, Yulihanes. Pada sidang Senin depan, giliran kami menghadirkan saksi meringankan," cetusnya.
Dijelaskan PH Krisna Budi Tjahyono SH , terdakwa Yulihanes m empunyai etikat baik untuk membayar hutangnya kepada pelapor Richard. Ini mengingat, semula hutanya Rp 5,6 miliar dan telah dibayarkan, sehingga menjadi Rp 3,3 miliar.
Bahkan di Polda Jatim, sudah dimediasi antara Yulihanes dan Richard. "Klien kami, Yulihanes bersedia mencicil Rp 100 juta per bulan, dan plus rumah. Namun, pelapor nggak mau dan minta uang tunai. Sebagaimana keterangan pelapor dalam persidangan, meminta uang, bukan rumah," tukasnya.
Masih kata PH Krisna Budi Tjahyono SH , terdakwa Yulihanes tidak punya keinginan ngemplang. Karena perkara ini hutang-piutang murni dan tidak ada penggelapan. Oleh karena itu, meminta pada majelis hakim agar Yulihanes bisa dibebaskan nantinya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar