SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat (4) mahasiswa sebuah perguruan tinggi swata di kota Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2/2021).
Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan dua (2) saksi meringankan (ade-charge) yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa, Ronni Bahmari SH. Kedua saksi itu adalah Nia Aprilia dan Tri Aprianto sebagai saksi yang meringankan keempat terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Nia menyebutkan, dia mengetahui bahkan memvideo peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Tol tersebut. Sedangkan Tri Aprianto adalah kerabat dari salah satu terdakwa yang pernah mengurusi perdamaian dengan korban.
Menurut Nia , dirinya tahu persis peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tol Waru Gunung pada hari Jum’at , 16 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB tersebut.
Perkara itu itu akibat emosi semata, setelah mobil yang dikendarai korban melakukan pengereman mendadak saat berjalan beriringan di jalur sebelah kanan atau jalur cepat Tol Waru Gunung.
“Seingat saya, tiba-tiba mobil yang dikendarai korban melakukan pengereman mendadak.Tidak ingin terjadi tabrakan, sontak mobil yang dikendarai oleh terdakwa Ferry banting stir ke kiri. Untung saja saat itu kondisi di jalur tengah agak sepi. Di Tol kan ada tiga jalur Pak Hakim. kiri jalur lambat, tengah kecepatan sedang dan kanan untuk jalur cepat,” ucap saksi Nia, Kamis (25/2/2021).
Setelah itu, kata Nia, terdakwa Felix menegur ‘Jalan Poy’ pada si pengemudi yang melakukan pengereman mendadak tadi. Tapi oleh dia malahan dijawab,"Apa, apa...." sambil emosi.
“Bahkan, korban sempat berkata ‘bangsat matamu’, dan dijawab sama terdakwa Jeremi ‘apa cuk’ selanjutnya kedua mobil itu menepi ke jalur kiri,”katanya.
Ketika mobil menepi itulah, kembali terjadi percekcokan. Lalu terdakwa Jeremi menggebrak kap mobil korban. Setelah itu korban melayangkan pukulan mengenai dada kiri terdakwa Fery.
“Ketika melihat Fery dipukul, terdakwa Jeremi dan lainnya ada perkelahian. James yang melerai malah dipukul pipi kirinya oleh korban. Fery emosi dan memecahkan spion kiri mobil korban," cetus Nia.
Sejurus kemudian, korban dan terdakwa saling memegang baju, sopir truk dan petugas PJR datang dan melerai perkelahian. Lalu, mereka semua dibawa ke Pos PJR.
Lagi-lagi, di Pos PJR masih terjadi cekcok lagi, lalu mereka semua dibawa ke Polsek Karangpilang.
"Di Polsek itulah kami baru tahu kalau korban adalah seorang dokter. Itu kami ketahui dari nama dada pegawai yang dipakai korban,” ungkap Nia.
Sementara saksi Tri Aprianto menyatakan, sempat terjadi negosiasi perdamaian di Polsek Karangpilang. Polisi yang menangani adalah Widodo dan dibuatkan pernyataan damai, dengan kesepakatan mengobati luka di pipi dan leher korban, serta mengganti kerusakan spion dan kerusakan yang ada mobil korban.
“Lalu, Senin malam mereka di WA oleh Polisi Polsek Karangpikang yang bernama Yadi diminta datang. Setelah mereka datang, tiba-tiba mereka ditahan. Sejak saat itu mereka berempat ditahan,” tukasnya.
Dijelaskan Tri Aprianto , kalau dirinya terus melakukan upaya perdamaian setelah dua hari mereka ditahan.
“Saya juga sudah berupaya menemui korban di rumahnya jalan Dharmahusada. Tapi tidak pernah ditemui. Bahkan pada persidangan kedua di PN Surabaya kami juga masih ada upaya damai. Namun pada persidangan ketiga mendadak dijawab oleh korban Reza kalau dia tidak memerlukan perdamaian lagi,”tandas Tri Aprianto.
Yang menarik dari persidangan ini ketika saksi Nia Aprilia diminta majelis hakim memutar rekaman vidio insiden kekerasan itu terjadi. Nia merekam insiden tersebut didalam mobil para terdakwa yang hanya berjarak 5 meter.
Keempat terdakwa, yakni Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo dipolisikan setelah bersama-sama menyerang dan memecahkan spion sebelah kiri mobil Inova Putih Nopol L 1390 EA dokter Mohamad Reza Zulkarnain.
Mereka juga mengumpat dengan kata-kata ‘Jancok’ ‘Dokter Jancok’ dan ‘Taek’ sambil mengacungkan jari tengah ke arah dokter Mohamad Reza Zulkarnain.
Berdasarkan hasil visum et repertum No VISUM ET Nomer 1229/KET/IV.6.AU/L/2020 yang ditandatangani oleh dokter Fahmi Aulia Rizqi sebagai dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RS Siti Khodijah Muhammadiyah CabangSepanjang, dokter Mohamad Reza Zulkarnain MOH mengalami memar dan luka di jari manis kanan, Memar di pipi kanan, benjolan di kepala bagian tengah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar