SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Camilia Sofyan Ali , yang tersandung dugaan perkara penipuan penjualan gula Rp 2,6 miliar, dengan agenda pemeriksaan saksi korban Hj Mulianti-- Suplier Gula Bulog Kanwil Jatim-- yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin ((22/2/2021).
Dalam keterangannya, Hj. Mulianti mengaku ada tiga rangkaian kebohongan yang sudah dilakukan terdakwa Camila Sofyan Ali yang membuat dirinya terpedaya.
Dia (terdakwa-red) mengaku mempunyai stok gula meski faktanya tidak ada. Selain itu, terdakwa mengaku mempunyai DO dan dikatakan dibawah Pak Huda, padahal kenyataannya tidak. Dan terdakwa mengirimi sejumlah rekaman video peristiwa pemuatan gula kepada dirinya.
“Karena itulah Pak Hakim, yang membuat saya percaya kepada dia. Sebab, saya tidak paham seluk beluk perdagangan gula,” ucapnya.
Namun begitu, korban Hj. Mulianti tidak menampik ketika dirinya dinilai lalai oleh Hakim Ketua Khusaini SH MHum, karena tidak melakukan croscek lebih dulu, sebelum melakukan transaksi pembelian gula dengan terdakwa.
“Waktu itu saya sempat mengecek ke Jatiroto, memang ada tumpukan gula tapi tidak tahu itu gulanya siapa,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Khusaini, Hj. Mulianti juga membeber fakta kalau dia sudah juga menerima pembelian gula dari Bulog sebanyak 260 ton.
“Sebanyak 260 ton itu saya beli dulu dari Ibu Camilia, lalu Bulog bayar ke saya,” kata saksi korban.
Nah ketika ditanya hakim apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa Camilia,?
Hj. Mulianti menjawab iya pernah menerima pembayaran dari Camilia.
“Itu i konon terjadi karena dilaporkannya saya dalam kasus Santri di Polres Tasikmalaya,” cetusnya.
“Sebenarnya yang belum dibayar sama Ibu Camelia sebanyak Rp 2,6 miliar. Kemudian saya menerima jaminan pembayaran berupa Ruko yang dihargai Rp 1,2 miliar oleh Ibu Camilia. Jadi masih ada sisa 1,4 miliar yang belum dibayar. Meski ketika ruko tersebut ditawar-tawarkan untuk dijual ternyata, hanya ditawar sekitar 700 jutaan saja sama yang mau beli,” kilah HJ Mulianti.
Sementara itu, saksi Hanung, Kabid Komersial Bulog Jawa Timur memberikan keterangan di persidangan.
Sebagaimana diketahui, Camilia Sofyan Ali yang adalah pemilik UD Pawon Sejahtera jalan Kendangsari Blok P No. 11 Tenggilis Mejoyo sebelumnya dilaporkan Hj. Mulianti ke Polisi karena sudah menipu dirinya sebanyak Rp 2,6 miliar dengan modus penjualan Gula Murah Bulog yang diperoleh melalui transaksi dibawah meja.
Sehabis sidang, R. Arif Sulaiman,Ketua tim Penasehat Hukum Camilia Sofyan Ali, dalam kasus ini, Kliennya Camilia Sofyan sama sekali tidak punya sedikitpun berniat menipu Hj Mulianti dengan mengaku mempunyai stok gula.
Berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi fakta dipersidangan terungkap kalau antara terdakwa dengan Hj Mulianti sudah ada penerimaan.
“Pertama, terdakwa sama sekali tidak pernah menawarkan barang kepada saksi korban. Kedua selama ini sudah berhasil melakukan transaksi dengan saksi korban satu sampai tujuh. Jadi disini mana ‘Mens Rea’ adanya penipuan?. Karena transaksi satu sampai tujuh sudah berhasil. Terakhir, bahwa saat ini saksi korban sudah mengakui kalau dirinya sudah menerima jaminan SHM dari terdakwa,” tukas Arif Sulaiman.
Dijelaskan Arif, Bulog seakan-akan mau menjerumuskan terdakwa Camelia dalam perkara ini. Karena dalam BAPnya di Kepolisian saksi Bulog mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengenal Camelia, bahkan mengatakan tidak tahu dengan Camelia.
“Kami punya bukti. Makanya dalam sidang tadi kami tegaskan kalau Bulog sudah berkomunikasi dengan Camelia. Sudah melakukan transaksi langsung dengan Camelia. Hal itu merujuk pada berkas perjanjian jual beli Gula antara Bulog dengan Camelia,” tandasnya.
Dalam perkara ini Bulog sudah melakukan transaksi yang tidak sesuai SOP kepada Hj. Mulianti yakni melakukan pembayaran dulu sebelum barang datang.
"Kan tidak seperti itu, barang datang dulu baru bayar. Dan kami punya bukti juga kenapa waktu itu pembelian Gula dari Hj Mulianti dilakukan pembatalan. Karena ada audit dari pusat, pada waktu itu Kepala Bulog datang ke Jawa Timur memeriksa stok gula. Uang sudah keluar tapi barang tidak ada,” tuturnya.
Arif Sulaiman mensinyalir adanya kejanggalan yang dilakukan Bulog dalam perkara ini. Misalnya, terdakwa Camelia yang tidak pernah melakukan penawaran pembelian gula kepada Bulog, tiba-tiba ada. Juga tiba-tiba pula Bulog mengeluarkan uangnya lebih dulu baru Gula datang.
“Semestinya kan ada penawaran pembelian atau penjualan dulu, setelah sepakat lantas dibuatkan perjanjian jual beli. Disini tidak perjanjiannya dibuat terakhir. Dokumen adanya kejangggalan-kejanggalan seperti itu saya dapatkan dari Hanung. Kejanggalan-kejanggalan itu terjadi setelah Bulog diaudit dan diperiksa stoknya oleh Kepala Bulog Pusat,” tegasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar