SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Teuku Perdana Truna alias Dani dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Teuku alias Dani tampak hadir pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi meringankan (ade-charge) di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis (4/2/2021).
Kali ini, 2 saksi meringankan yakni Agus Purwanto (marketing PT Clipan Finance) dan Heru Prabowo di dengarkan keterangannya di depan persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Agus Purwanto menyebutkan, dirinya tidak mengetahui kaitan antara Helton dan terdakwa Teuku Perdana.
"Saya tidak tahu kaitan antara Helton dan terdakwa. Saya juga tidak tahu terdakwa pinjam dari orang lain untuk penggunaan dana talangan itu," ujarnya.
Menurut Agus, tugasnya hanyalah mencari nasabah untuk pindah ke PT Clipan Finance , setelah proses pemindahan selesai. "Terdakwa tidak cacat dalam pekerjaan di kantor PT Clipan.
Sementara itu, saksi Heru Prabowo menyatakan, tidak ada dana talangan dari PT Clipan untuk melunasi hutang nasabah baru pada pihak lain.
Diakui Heru, bahwa diapunya tanggungan pada Bank BCA yang dulunya sebesar Rp 100 juta, namun hanya tersisa dan kurang Rp 50 juta. Itu ditutup PT Clipan dan saksi tidak keberatan.
"Saya mengangsur selama 4 tahun lamanya. Saya hanya dimintai data dan dokumen oleh terdakwa," katanya.
Atas keterangan kedua saksi ini, dibenarkan oleh terdakwa Teuku alias Dani di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan tanggapan terdakwa, Hakim Ketua Gunawan SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021) depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tandasnya.
Sehabis sidang , PH Rommel S SH mengungkapkan, penangguhan penahanan terdakwa Teuku alias Dani dikabulkan pada 18 Januari 2020 lalu.
Mengenai keterangan dua saksi ade-charge sampaikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa didukung keterangan mereka. Penggunaan dana pinjaman itu betul digunakan untuk dana talangan menyelesaikan kewajiban nasabah pada lembaga keuangan bank lainnya untuk direfinance di PT Clipan Finance.
"Unsur delik tidak benar. Harapan saya, mampu membuktikan di persidangan. Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Kita serahkan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini," tukas PH Rommel S SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar