PH M. Hamim
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan penggelapan ban senilai total Rp 8,8 miliar, dengan lima (5) Prasetya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, serta Febrianto Mahendra (dalam penuntutan terpisah), dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali digelar secara online di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (4/2/2021).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, menghadirkan dua (2) saksi korban, yakni Salim (Direktur PT Gajahmada Ban Mandiri) dan Feni Balani (pembantu toko/anak Salim) yang memberikan keterangan di persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Salim menyebutkan, bahwa Prasetya Pramudita (sopir), Gobita Sofyana Rahma (admin), Anggraini Kusuma (bagian gudang) dan Firda Anisa Putri (bagian gudang), serta Febrianto Mahendra (kuli panggul/bagian bantu mengeluarkan barang).
Febrianto Mahendra alias Hendra, bersama Prasetya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, dilaporkan oleh Salim karena dugaan perkara penggelapan ban sebanyak 5.559 ban truk atau senilai hampir Rp 9 miliar.
"Saya melaporkan mereka karena kehilangan ban yang ada di gudang sebanyak itu di kepolisian. Para terdakwa mengambil ban bersama sama Hendra. Saya minta bantuan konsultan audit, baru diketahui adanya kehilangan ban pada Agustus 2020 lalu. Kepala (otaknya-red) adalah Hendra," ujar Salim.
Mereka memalsukan surat pengeluran barang, tanpa seijin Salim. Korban pernah melakukan cek stok opnam dan dilakukan audit. Ternyata nota ban dipalsukan oleh terdakwa.
"Saya lihat di CCTV ada penggelapan ban dan ban dijual pada pihak lain. Setelah ketahuan, lapor polisi. Uang hasil penggelapan dibagi-bagikan di antara para terdakwa. Tiap pengambilan ban, uangnya dibagi-bagi," kata Salim.
Hal senada diungkapkan saksi Feni Balani, yang menyatakan pada 24 Agustus melihat CCTV da 15 ban yang dikeluarkan dari gudang ban, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Nah, ketika dilakukan audit barulah diketahui ada selisih 5.559 ban truk. satu ban truk seharga RP 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta. Kerugian total Rp 8,8 miliar," tutur Feni.
Menurutnya, Hendra yang mengeluarkan ban, yang dibantu Gobita, Firda dan Anggraini. Setiap hari bisa menjual 50 sampai 100 ban senilai Rp 100 juta. Hasil penjualan dari penggelapan ban itu dibagi bagikan pada para terdakwa.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Gobita, Moch. Hamim SH bertanya pada saksi Feni, mengenai siapa yang paling lama bekerja di PT PT Gajahmada Ban Mandiri.
Feni menjawab, bahwa Prasetyo adalah karyawan yang paling lama bekerja di perusahaan tersebut. "Kalau kehilangan ban setiap hari, seharusnya saksi Feni tahu akan hal itu," tegas M Hamim SH.
Dijelaskan Feni, setiap hari pengeluaran ban itu dicek dan sepertinya cocok . Tidak kelihatan adanya penggelapan ban.
"Dalam perkara ini, Hendra yang berperan mempengaruhi para terdakwa lainnya, melakukan penggelapan ban. Caranya dengan menggunakan surat jalan palsu," cetusnya.
Setelah keterangan 2 saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Gedhe SH MHum bertanya apakah keberatan dengan keterangan saksi saksi tersebut.
Para terdakwa mengatakan, tidak keberatan dan menyampaikan permintaan maafnya kepada Salim maupun Feni atas perbuatan yang telah dilakukannya pada perusahaan.
"Baiklah, sidang akan dilakukan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (10/2/2021) mendatang," tukas Hakim Ketua I Made Gedhe SH MHum.
Sehabis sidang, PH Gobita Sofyana Rahma, yakni Moch. Hamim SH mengungkapkan, Hendra yang menggerakkan semuanya (para terdakwa-red) lainnya dalam perkara ini.
"Gobita menikmati uang Rp 300 juta dan sudah dikembalikan seluruhnya. Kami minta hukum yang berkeadilan dengan merata. Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Gobita melakukan hal ini, karena paksaan dan ancaman dari otak pelaku, yakni Hendra," tukasnya.
Sementara JPU Yusuf Akbar SH mengakui, bahwa telah menyita uang Rp 800 juta, mobil , motor dan perhiasaan.
Dalam surat dakwaan Jaksa, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar