728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 13 Februari 2021

    PH Haris Arthur Hedar SH : "Semua Dakwaan Jaksa Itu Tidak Benar "






    SURABAYA (mediasurabayarek.com)   Sidang lanjutan Ariel Topan Tubagus yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat akta otentik , kali ini dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Rabu (10/2/2021).
    Kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya adalah Nathalia Kurnia Jonathan (pegawai Bank BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta Barat) dan Lediana (Komisari PT Hosion) yang memberikan keterangan di depan persidangan.
    Dalam keterangannya, Nathalia Kurnia  menyebutkan, bahwa PT Hosion Sejati membuka rekening di Bank BNI cabang Jakarta Barat, sesuai persyaratan dan menyertakan,  akta, KTP, NPWP, dan dokumen lainnya,serta mengisi aplikasi.    
    "PT Hosion membuka rekening di Bank BNI Jakarta Barat ada empat rekening," ujar Nathalia.      
    Ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Haris  Arthur Hedar SH bertanya kepada saksi Nathalia, apakah Ariel membuka rekening Bank BNI itu seusai sesuai prosedur bank. "Ya, benar Pak. Ariel buka rekening sudah sesuai prosedur bank yang ada. PT Hosion Sejati buka rekening bank. Nggak ada yang dilanggar," jawab Nathalia dengan tenang.
    Atas keterangan saksi Nathalia ini, dibenarkan oleh terdakwa Ariel  Topan Tubagus, ketika dimintai tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim , Suparno SH Mhum atas keterangan dari saksi tersebut.
    Selanjutnya, giliran saksi Lediana yang tak lain adalah Tante dari terdakwa Ariel mengatakan,  bahwa terdakwa Ariel menjabat selaku Direktur Utama PT.Hosion Sejati menggantikan orang tuanya Susiana (Alm).
    "Saya tidak ingat kapan Ariel bergabung dengan PT Hosion. Tetapi, Ariel duluan berganung di PT Hosion. Ariel diangkat menjadi Dirut PT Hosion pada tahun 2016. Itu sesuai akta No 18 Tahun 2016," ujar Lediana. 
    Ketika JPU Darwis bertanya kepada Lediana, terkait pembelian saham PT.Hosion Sejati melalui terdakwa kepada Khang Hoke. Saksi dengan tegas menjawab, tidak ada hal itu.
    "Tidak ada jual -beli saham itu. Ariel mendapatkan saham dari waris saham dari Susiana (almarhum ibunya) dan persetujuan dari ahli warisnya. Saya pernah melihat akta No.3 Tahun 2015, bahwa tidak  ada jual beli saham. Itukarena waris saham," katanya Lediana.
    Dijelaskannya, bahwa pengalihan saham dari Susiana kepada terdakwa Ariel, karena waris saham. "Tidak ada penjualan saham dari Kang Hoke pada Ariel itu," tutur Lediana.
    PH Haris  Arthur Hedar SH bertanya pada saksi Lediana apakah sebelum Susiana meninggal, apakah Ariel sudah pegang saham perusahaan. "Ya benar, sebelum Susiana meninggal, sudah pegang saham. Bahkan,  Kang Hoke Wijaya yang meminta Ariel Topan menjadi Dirut PT Hosion Sejati," kata Lediana.   
    Masih kata Lediana, setelah adanya akta No.18 Tahun 2016, tidak ada penambahan dan pengurangan saham dari Kang Hoke.  Menanggapi atas keterangan Lediana ini, Ariel Topan menyatakan,  tidak ada keberatan dengan keterangan saksi tersebut.
    Setelah mendengarkan keterangan saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/2/2021).
    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan jam 10.00 pagi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa," cetus Hakim Ketua Suparno SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
    Sehabis sidang, PH Haris  Arthur Hedar SH mengatakan,  semua yang didakwakan oleh jaksa itu tidak benar.
     "Yang ada dalam dakwaan Jaksa itu tidak benar semua. Nggak benar adanya pemalsuan surat akta otentik atau penggelapan itu ," tutur PH Haris. (ded)
      



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Haris Arthur Hedar SH : "Semua Dakwaan Jaksa Itu Tidak Benar " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas