SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Putusan sela dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada sGu, Hakim Ketua Dewi Iswani SH Mhum menyatakan, bahwa PN Surabaya berwenang mengadili perkara ini.
"Mengadili menolak eksepsi tergugat dan PN Surabaya berwenang mengadili perkara ini," ucapnya.
Menurut Hakim Ketua Dewi Iswani SH Mhum, pihaknya akan membacakan putusan final atas gugatan Tambak Wedi akan dilakukan majelis hakim pada Senin (15/2/2021).
"Untuk putusan akhir atau final atas perkara Tambak Wedi akan diambil majelis hakim pada Senin depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar SH mengatakan, dalam sidang gugatan perdata No.137 terkait obyek tanah Tambak Wedi seluas 23.900 meter persegi.
Dalam perkara ini, sidang dimulai sejak April hingga Februari 2021 melelahkan dengan perjuangan. Namun demikian, bersyukur dengan rahmat Allah SWT, hari ini negara hadir untuk menyatakan sebuah kebenaran atas suatu putusan.
Bahwa PN Surabaya yang berwenang secara absolut dan kompetensi untuk memutuskan perkara ini. Sementara pihak lain, menyatakan PN Surabaya tidak kompeten untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
"Gugatan penggugat diterima dalam perkara ini. Pada hari Senin (15/2/2021) akan diputuskan sidang perkaranya. Kita tunggu putusan ini. Harapan kita, perkara ini harus berpihak pada yang benar," pinta Impi Yusnandar SH.
Dalam sidang sebelumnya, Impi Yusnandar SH mengatakan, bahwa melihat obyek sengketa itu benar-benar milik R. Soetopo (penggugat).
Ada akta hukum dan bukti otentik yang telah dibuktikan pemerintah kelurahan dalam sidang terbuka Pemeriksaan Setempat (PS), bahwa penerawangan dan letter C Desa adalah milik R Soetopo. Juga bukti lainnya, Ipeda milik R Soetopo.
Dijelaskan Impi Yusnandar SH, apa yang dilakukan dalam peralihan tanah yang menjadi sengketa itu benar-benar cacat hukum.
"Dan ada sesuatu yang menjadi tidak lazim di dalam proses jual beli yang tidak melibatkan ahli warisnya yang punya tanah ini," katanya.
Nanang Mustakim adalah anak kandung satu-satunya dari R Soetopo, yang kini staf ahli Komisi VI DPR-RI. Pihak tergugat melakukan peralihan hak (jual-beli) tidak melibatkan ahli waris. Hal ini menurut hukum adalah melanggar hukum.
Dalam sidang PS yang lalu,majelis hakim setelah melihat adanya peralihan nama keluarga penggugat, Hakim langsung meminta untuk melihat batas-batas obyek tanah tersebut.
Tanah seluas 23.900 meter persegi, tidak jauh dari kaki Jembatan Suramadu dan sudah ada pemasangan tiang pancang oleh pihak pengembang PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) yang rencananya akan dibangun kereta gantung. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar