SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Cristian Halim, yang tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pertambangan nikel, kini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/2/2021).
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Christian Halim, Jaka Maulana SH dan Anita Natalia Manafe SH menatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena terdapat perbedaan di sejumlah frasa antara pasal yang didakwakan dengan rangkaian peristiwa yang disampaikan.
"Ada frasa yang jelas disebutkan JPU , bahwa perkara ini adalah sengketa kontrak bukan merupakan peristiwa pidana," ucap Anita Natalia Manafe didampingi Jaka Maulana SH ketika menyampaikan ota eksepsinya Senin (15/2/2021).
Atas dasar itulah, Anita berharap majelis hakim yang di ketuai Tumpal Sagala menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan menerima eksepsinya serta membebaskan terdakwa dari tahanan negara.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Pada penghujung persidangan, PH Jaka Maulana dan Anita mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ini mengingat, terdakwa saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Sidang diundur pada hari Kamis dengan agenda tanggapan dari JPU," kata Tumpal Sagala.
Sehabis sidang, PH Jaka Maulana SH mengatakan, kalau dicermati secara umum, perkara ini sebenarnya sengketa kontrak, bukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan. Banyak frasa frasa yang menuruk kami lebih menonjolkan sifat-sifat privat, misalkan perjanjian kerjasama, menyanggupi, setuju dan bersedia.
"Menurut kami yang seperti tidak menggambarkan pidana penipuan, justru lebih kental sisi sisi privat, soal perselisihan kontrak, yang harus diselesikan secara perdata," cetusnya.
"Semoga majelis satu suara dengan kita (dalam perkara ini-red). Dengan apa yang kita sampaikan dan eksepsi bisa diterima," pintanya.
Mengenai kontrak itu adalah kerjasama penambangan dan tidak tertulis. Dan salah satu sisi lagi ada kontrak infrastruktur dan tertulis. Begitu kontrak dikerjakan dan hampir selesai, pemberi kerja tidak mau kasih pelunasan.
"Justru, dia menuding yang telah kita kerjakan ini, berdasarkan penipuan. Padahal, mereka sendiri tidak pernah mengasih data pembanding. Mana yang tidak sesuai dan apa rujukannya. Sampai sekarang ini, mediasi itu tidak pernah dilakukan. Justru dengan begitu, mereka ajukan laporan. Dan nggak tahu gimana caranya, Polda menetapkan klien kami sebagai tersangka," cetus PH Jaka Mauana SH.
Untuk infrastruktur itu sudah selesai semua, sesuai RAB dan perencanaan. Estimasi terdakwa dan pelapor tidak sama. Cara hitung aja sudah beda-beda.
Ketika ditanya soal penangguhan, PH Jaka Maulana SH menjawab, pengajuan penangguhan penahanan itu, karena terdakwa adalah orang satu-satunya yang mampu mengurusi perusahaan yang sekarang dijalankan. Jangan sampai proses pemeriksaan di persidangan ini, mengganggu hak dia untuk dapat melakukan pekerjaan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Dengan jaminan yang diajukan orang tua dan uang jaminan yang kita cantumkan di situ," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa tidak puas dengan bisnis kerjasama proyek tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerjasama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyeknya. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih.
Pada perkara ini, JPU Sabetania Paembonan mendakwa terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar