728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 15 Februari 2021

    Dalam Perkara Tambak Wedi, Gugatan Dimenangkan Oleh Penggugat (Ahli Waris R. Soetopo)

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Sidang perkara Tambak Wedi telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (15/2/2021) pada perkara perdata No.37/Pdt.G/2019.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua  Dewi Iswani SH Mhum menyatakan, mengabulkan sebagian dari tuntutan. 

    "Menyatakan menetapkan jual beli yang telah terjadi batal demi hukum," ucapnya dalam amar putusan Hakim Ketua Dewi SH Mhum yang dibacakan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (15/2/2021).

    Setelah pembacaan putusan ini, disambul gembira oleh Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar SH.

    "Alhamdulillah hampir dua tahun berjuang berkat Rahmat Allah membuahkan hasil kemenangan," kata Impi Yusnandar S.Sos, SH selaku pengacara dari Ahli Waris R Soetopo alias RH Mustofa Soetopo SH, yaitu Nanang Mustaqim SH, Staf Ahli DPR RI Komisi VI.

    Impi Yusnandar SH menyampaikan, bahwa PN Surabaya telah menunjukkan kehadiran negara dalam membangun peradaban hukum dan keadilan sesuai dengan Bab I pasal 1 UUD Negara RI Tahun 1945 ayat (3) yaitu Negara Indonesia berdasarkan hukum.

    Adapan kemenangan dalam putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim adalah memang dalam putusan sela pada Kamis (11/02/2021). Dan menang dalam pokok perkara pada Senin (15/2/2021).

    Gugatan R Soetopo/HR Mustofa SH telah mencapai kemenangan melawan PT Griya Mapan Santosa, Sendang Ngawiti/Indrawati dan Karsadi Budi Suratman sebagai Tergugat 1,2,3 dan Turut Tergugat Kelurahan Tambak Wedi yang masing-masing dikuasakan pada Peter Talaway dan kawan kawan (dkk) dan Kuasa Hukum Pemkot Surabaya.

    "Bahwa kemenangan terkait obyek Tambah Wedi ini adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan Kehadiran Negara menjadikan hukum sebagai panglima dalam menegakkan keadilan," cetus Impi Yusnandar SH.


    Dalam sidang sebelumnya, Impi Yusnandar SH mengatakan, bahwa melihat obyek sengketa itu benar-benar milik R. Soetopo (penggugat). 

    Ada akta hukum dan bukti otentik yang telah dibuktikan pemerintah kelurahan dalam sidang terbuka Pemeriksaan Setempat (PS), bahwa penerawangan dan  letter C Desa adalah milik R Soetopo.  Juga bukti lainnya, Ipeda milik R Soetopo.

    Dijelaskan Impi Yusnandar SH, apa yang dilakukan dalam peralihan tanah yang menjadi sengketa itu  benar-benar cacat hukum. 

    "Dan ada sesuatu yang menjadi tidak lazim di dalam proses jual beli yang tidak melibatkan ahli warisnya yang punya tanah ini," katanya. 

    Nanang Mustakim adalah anak kandung satu-satunya dari R Soetopo, yang kini staf ahli Komisi VI DPR-RI.  Pihak tergugat melakukan peralihan hak (jual-beli) tidak melibatkan ahli waris. Hal ini menurut hukum adalah melanggar hukum. 

    Dalam sidang PS yang lalu,majelis hakim setelah melihat adanya peralihan nama keluarga penggugat, Hakim langsung meminta untuk melihat batas-batas obyek tanah tersebut. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Perkara Tambak Wedi, Gugatan Dimenangkan Oleh Penggugat (Ahli Waris R. Soetopo) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas