Saksi Pelapor, Bhakti Sanyoto
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang terdakwa Nujul Agung (komisaris PT Digital Visi Media (DVM), yang tersandung dugaan perkara menggelapkan sertifikat, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Bhakti Sanyoto (Direktur PT DVM) yang dilangsungkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2021).
Dalam keterangannya, Bhakti Sanyoto menyatakan, terdakwa Nujul diduga menggelapkan surat rumah (SHGB) di Citraland milik PT DVM, senilai Rp 4 miliar.
"Terdakwa Nujul tidak menyampaikan sertifikat itu kepada saya hingga hari ini. Surat surat itu tidak dikembalikan," ujarnya di depan majelis hakim di persidangan, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskan Bhakti, dia mendatangi kantor notaris Anita Lucia Kendarto pada 6 September 2017 untuk mengambil sertifikat hak guna bangunan (SHGB) aset kantor PT DVM yang sudah selesai dibalik nama.
Sebelumnya, sertifikat itu atas nama pengembang properti sebelum cicilannya lunas.
Namun betapa terkejutnya saksi Bhakti, ketika datang ke kantor notaris mendapatkan penjelasan bahwa sertifikat itu sudah diambil orang lain. Notaris menyebut Nujul Agung Setyawan sebagai orang yang mengambil sertifikat tersebut.
Alasan Notaris menyerahkan sertifikat itu , karena Nujul mengaku sebagai komisaris perusahaan penyiaran tersebut.
Berdasarkan AD/ART perusahaan, disebutkan bahwa yang wewenang mengambil sertifikat adalah Bhakti selaku Direkur PT DVM. "Tetapi, dia tanpa pemberitahuan, komunikasi dan koordinasi mengambilnya begitu saja,” ujar Bhakti.
Lantas, Bhakti mengomplain notaris. Dia keberatan sertifikat aset perusahaan diberikan kepada Nujul. “Notaris membeberkan ada kesalahan prosedur administrasi. Saya lalu diberikan salinan yang sudah dilegalisir,” ucapnya.
Lantas, Bhakti segera menghubungi Nujul untuk meminta sertifikat dikembalikan kepada dirinya. Namun, Nujul disebut tidak bisa dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif. Bhakti juga mengaku tidak tahu tempat tinggal komisaris tersebut.
Atas dasar itulah, Nujul dilaporkannya ke polisi. Kini Nujul diadili dan didakwa menggelapkan sertifikat tersebut. Belakangan Bhakti tahu sertifikat itu diberikan Nujul ke Song Jin Ho, bos PT Philtera. Sertifikat itu sebelumnya dijaminkan ke Song karena PT DVM punya utang. Namun, Bhakti membantahnya.
“Tidak ada informasi utang piutang antara PT DVM dengan Song Jin Ho,” katanya.
Namun demikian, Nujul membantah keterangan Bhakti. Dia mengatakan, bahwa PT DVM punya hubungan kerja sama bisnis dengan PT Philtera. Perusahaannya itu punya utang dengan jaminan sertifikat kantor, Song menagihnya dan Nujul memberikannya. Dia dan Bhakti dulu sama-sama bekerja di PT Philtera. Kini PT DVM sudah diputus pailit. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar