728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 19 Februari 2021

    Terungkap, Hubungan Keperdataan Antara Teuku dan Helton, Adanya Kelebihan Bayar Rp 461 Juta

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan terdakwa Teuku alias Dani yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan,  telah masuk babak pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2021).

    Dalam keterangannya, terdakwa Teuku alias Dani menerangkan, bahwa dirinya  dengan Helton memiliki kerjasama dalam pinjaman uang untuk pelunasan mobil. Untuk urusan pinjam uang itu, ditransfer menggunakan dua (2) nomor rekening BCA dan rekening Bank Mandiri.

    "Selama September 2017 sampai 2018, jumlah dana yang dikirim bervariasi. Saya ngasih bunga ke Helton antara 3 sampai 5 persen. Mengenai besaran bunga itu tergantung nominalnya," ucapnya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil SH di depan persidangan.

    Menurut Teuku, pihaknya hanya ingin mencapai target yang ditetap perusahaan saja. Dan mendapatkan uang dari nasabah sebagai uang jasa. "Di PT Clipan Finance tidak bisa take-over," ujarnya.

    Dijelaskan Teuku, dana yang masuk dari Helton ke rekeningnya  sebesar Rp 20,623 miliar. Sedangkan yang ditransfer Dani ke Helton Rp 21, 085 miliar. Jadi, ada kelebihan bayar sebesar Rp 461 juta.

    Untuk mengetahui hasil rekap, Teuku meminta tolong akuntan, yakni Bambang Isa agar diketahui berapa kelebihan bayar yang sebenarnya.

    Diakui Teuku, bahwa dirinya pernah  mengajak Bambang Isa dalam pertemuan dengan Helton Gunawan di Cafe Mahamada di Perum Puri Indah, Sidoarjo pada Oktober 2018 di malam hari.

    Dalam pertemuan itu membahas tentang berapa selisih yang dibayar Teuku pada Helton. Mulanya, Helton menyebutkan bahwa Teuku masih punya hutang sebesar Rp 800 juta dan turun menjadi Rp 600 juta. Lalu menjadi Rp 300 juta. 

    "Helton tidak bisa menunjukkan kekurangan bayar saya. Nggak ada titik temu," kata Teuku.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Gunawan SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu  (24/2/2021) depan,  dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil SH.

    "Sidang akan dilanjutkan Rabu (24/2) dengan agenda penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa atas terdakwa,"  tandasnya.

    Sehabis sidang , PH  Rommel S SH mengungkapkan,  ada fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan terdakwa Teuku alias Dani, bahwa  sebelum Helton melaporkan terdakwa Teuku telah bertemu mengenai selisih kekurangan bayar.  Namun, menurut terdakwa berubah -ubah dari angka Rp 800 juta, setelah dibuktikan menjadi Rp 600 juta.

    Dan setelah dibuktikan oleh Teuku, lagi-lagi turun menjadi RP 300 juta. Pada akhirnya , tidak ada kecocokan perhitungan.  Pelapor Helton tidak bisa membuktikan selisih kurang bayar itu.

    Helton tidak puas dan melaporkan Teuku ke polisi. "Intinya, selisih perhitungan bunga antara pelapor dan terdakwa. Dan total akumulasi pengembalian yang dilakukan terdakwa itu terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 470-an  juta," cetus PH Rommel S SH.

    Dalam perkara ini, lanjut dia, tidak ada unsur tipu muslihat sebagaimana pasal 378 KUHP.  Hanya hubungan keperdataan antara  Teuku dan Helton. (ded)

     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Hubungan Keperdataan Antara Teuku dan Helton, Adanya Kelebihan Bayar Rp 461 Juta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas