SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kedua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni DR Arif Wicaksana SH MH dan DR Dian Adriawan SH dari Universitas Trisaksti Jakarta, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dicecar pertanyaan bertubi-tubi oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Ariel Topan Tubagus, terkait penerapan unsur inti delik penggelapan dalam peristiwa jual beli saham perseroan terbatas.
Kolaborasi Corporate Lawyer dari Jakarta yang dimotori oleh DR Harris Arthur Hedar SH MH, dengan lawyer muda berbakat dari Surabaya, Imam Asmara Hakim SH dan Zaenal Fandi SH MH.
Dalam keterangannya, DR Arif Wicaksana SH MH (ahli korporasi dan perseroan) menyebutkan, bahwa keputusan Sekuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah, dan tidak perlu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena hal itu sudah sesuai dengan pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
"Keputusan serkuler adalah sah. Peralihan saham dari yang meninggal dunia pada ahli waris diperbolehkan tanpa RUPS, tetapi lewat sekuler. Sekuler itu menyertakan surat yang diedarkan dan hal hal yang dimintakan persetujuan dan pemegang saham setuju semua," ucap DR Arif Wicaksana SH MH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/2/2021).
Sementara itu, saksi ahli pidana, DR Dian Adriawan SH menyatakan, bahwa akta yang dibuat dan ditandatangani oleh para pemegang saham secara hukum itu adalah sah.
"Kalau itu akta otentik yang dinyatakan palsu itu akta Nomor 18 Tahun 2016 menurut pendapat saya , itu sah secara hukum. Kalau hal itu dipakai sebagai dakwaan jaksa terkait pasal 266 dan 263 KUHP, bisa saja dakwaan itu gugur," kata ahli pidana, DR Dian.
"Akta yang dibuat bersama sama dan dibuat di depan notaris, jika semuanya tanda tangan, maka akta itu sah," tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MHum, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) mendatang, dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Harris Arthur Hedar, SH.
"Baiklah sidang akan dibuka kembali pada Rabu (3/2) jam 09.00 pagi dengan memberikan kesempatan pada PH terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan dan ahli," cetus Hakim Ketua Suparno SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai.
Sehabis sidang, PH terdakwa, Harris Arthur Hedar, SH mengungkapkan, bahwa kalau tadi mendengarkan pernyataan kedua ahli , berarti pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT. Hosion Sejati adalah sah menurut hukum.
"Kalau saham itu waris itu secara otomatis sah. Tidak bisa dibantah ini. Keterangan kedua saksi ahli itu sangat menguntungkan untuk terdakwa. Dikatakan palsu pasal 266 dan 263 KUHP , padahal akta itu asli semuanya. Sah dan tidak ada yang palsu. Akta itu sah dan semuanya tanda tangan; Jadi nggak ada yang palsu, akta itu sah," ungkapnya.
Dijelaskan PH Harris Arthur Hedar SH, berdasarkan pasal 91 UU PT boleh sekuler dan tidak melalui RUPS. Semua pemegang saham telah tanda tangan.
"Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa itu tidak benar semuanya. Dakwaan jaksa rontok semua dalam persidangan," tukas Harris Arthur Hedar SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar