SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan Ardi Pratama, yang tersandung dugaan perkara salah transfer, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2/2021).
Dalam tanggapannya, I Gede Welly Pramana SH MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyatakan, meminta majelis hakim yang menangani perkara untuk tidak menerima keberatan (eksepsi) terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan terdakwa.
"Meminta Yang Mulia tidak menerima keberatan terdakwa dan melanjukan pemeriksaan terdakwa," ucapnya.
Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa tersebut, Hakim Ketua I Putu SH Mhum menyatakan, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela pada Kamis (4/3/2021) mendatang.
"(Giliran) majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela pada Kamis depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang berakhir dan selesai.
Sehabis sidang , Ketua Tim PH terdakwa Ardi, yakni Hendrix Kurniawan SE SH menyebutkan, bahwa tanggapan Jaksa normatif saja.
"Tidak membantah ekspesi saya, hanya bicara normatif saja. Sedangkan mendakwa itu mendasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) . Dalam BAP sudah jelas antara kerugian yang diakui Nur pribadi dan pihak bank BCA yang mengalami kerugian itu sudah beda itu," katanya.
Menurut Hendrix Kurniawan SE SH, yang namanya pidana itu pasti ada pihak yang merasa dirugikan dalam perkara. Kini tinggal putusan sela dari majelis hakim.
"Mau lanjut pun tidak masalah. Kita lihat putusan selanya nanti," tuturnya.
Dijelaskan Hendrix SH, dalam pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 1982 tentang Perbankan , disebutkan bahwa tidak boleh membuka data transaksi bank dan harus ijin Menteri Keuangan (Menkeu).
Bahkan, pihak kepolisian meminta untuk kepentingan penyidikan harus mengajukan permohonan tertulis dan kuasa dari bank.
Dalam perkara Ardi Pratama yang belum dilaporkan (waktu itu-red), Ida (kepala teller Bank BCA), diduga melanggar aturan bank. Dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pembukaan transaksi bank harus ijin tertulis untuk buka rahasia bank.
Sebagaimana dalam eksepsinya, Hendrix Kurniawan SE SH menyatakan, bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan ambigu dalam hal menentukan pihak pihak yang dirugikan.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU hanya menerangkan proses terjadinya salah transfer yang dilakukan saksi Nur Chuzaimah.
Kronologisnya, Pada 17 Maret 2020, proses transfer yang dilakukan oleh saksi Nur. Dan selanjutnya pada 18 Maret 2020, dalam dakwaan JPU tidak menyebutkan fakta yang sebenarnya. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank BCA baru terjadi pada 27 Maret 2020, yaitu 10 hari kemudian.
Dan selanjutnya, pada 27 Maret 2020 baru ada konfirmasi dari pihak Bank BCA kepada pemilik rekening dengan membawa bukti fotokopi print-out dana masuk yang diwakili oleh Nur dan Ida.
Dalam hal ini, pihak Bank BCA meminta untuk dana tersebut dikembalikan dan oleh pemilik rekening disanggupi dengan catatan meminta waktu pengembalian. Dan rekening yang bersangkutan diblokir.
Lantas, pada 31 Maret 2020 pihak bank mengirimkan somasi kepada pemilik rekening yang isinya meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang.
Dan selanjutnya pada 2 April 2020, mengundang terdakwa Ardi Pratama untuk hadir ke Kantor BCA Cabang Darmo yang diwakili keluarga Ardi Pratama. Dalam pertemuan itu, keluarga diminta membicarakan kesanggupan pengembalian dana tersebut dengan cara diangsur dan ditolak oleh BCA.
Kemudian, pada 14 April 2020, terdakwa Ardi Pratama melakukan setoran dana sebesar Rp 5.400.000 ke rekening Ardi Pratama untuk menunjukkan etikad baiknya. Padahal, rekening Ardi Pratama telah diblokir sepihak oleh BCA.
Dan pada 5 April sampai 29 Agustus 2020, tidak ada lagi konfirmasi dari pihak Bank BCA terhadap perihal pengembalian dana mereka.
"Pada 31 Agustus 2020, muncul laporan kepolisian tentang tindak pidana salah transfer dan TPPU yang dilaporkan oleh Ibu Nur," cetus PH Hendrix Kurniawan SE SH.
Dipaparkan Hendrix, pada 8 Oktober 2020, terdakwa bersama keluarganya datang ke Bank BCA KCP Citraland untuk mengembalikan dana sebesar Rp 41.000.000. Akan tetapi oleh Kepala Cabang Bank BCA KCP Citraland diminta untuk langsung menyerahkan ke Nur Chusaimah, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari Nur Chusaimah.
"Dakwaan jaksa bertentangan dengan BAP bertentangan dengan BAP saksi pelapor, yaitu Nur Chusaimah yang dalam BAP menyatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah dirinya sendiri. Namun dalam dakwaan jaksa jelas mengatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah pihak Bank BCA KCP Citraland yang diwakili oleh saksi Nur Chusaimah," kata PH Hendrix Kurniawan SE SH. . (ded)

0 komentar:
Posting Komentar