728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 Maret 2021

    Christeven Mergonoto : "Biarlah Persidangan Yang Menentukan Perkara ini. Saya Melaporkan Pidana Kemarin"

     


                                     Christeven Mergonoto (tengah)

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan Christian Halim, yang tersandung dugaan  perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel,   mengagendakan  pemeriksaan  tiga  (3) saksi yakni Christeven Mergonoto (pelapor), Ilham Erlangga dan Mohammad Gentha Putra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sabetania SH  dan Novan Arianto SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2021).

    Dalam keterangannya , saksi pelapor  Christeven Margonoto (pelapor) menyatakan, dia  awal - mulanya  mengenal  terdakwa pada Agustus 2019 melalui saksi Pangestu Hari Kosasih di kantor saksi Pangestu di daerah Pakuwon Surabaya. 

    “Waktu itu, saya dikenalkan dengan beliau (terdakwa Christian-red) karena beliau orang yang berpengalaman di bidang kontraktor dan juga keponakan dari Hence Wongkar (kontraktor besar di Sulawesi). Ya, aya percaya,” ujar saksi Christeven.

    Pertemuan  pun berlanjut  pada September 2019 antara Christian Halim, Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra serta terdakwa. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyanggupi untuk melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

    Bahkan, terdakwa juga menjanjikan serta menyanggupi untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya. Namun demikian, dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp. 20.500.000.000.

    Akan tetapi belakangan diketahui , bahwa uang tersebut diminta kembali sebesar Rp 1 miliar ke saksi Gentha dan Rp 500 juta oleh saksi Airlangga. Dana itu  dinyatakan sebagai Jaminan bagi pemegang IUP (Ijin Usaha Penambangan).

    “Saya tertarik untuk memulai pekerjaan penambangan bijih nikel dan  menyetujui untuk memberikan dana yang diminta oleh beliau dalam pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar," tutur Christeven.

    Dana itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. "Kenapa saya tidak transfer ke rekening perusahaan karena perusahaan Terdakwa yakni PT Multi Prosper Mineral baru terbentuk dan belum memiliki rekening,” kilah Christeven.

    Nah , setelah proyek dikerjakan, saksi pelapor  mengklaim bahwa pembangunan infastruktur yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan kesepakatan, mulai dari  jalan tidak memenuhi standar, truk-truk tidak bisa lewat dengan baik. 

    Utamanya, Jetty yang disepakati bentuk letter T, namun  yang dikerjakan bentuk I. Karena merasa kecewa, saksi dan Terdakwa kemudian menyepakati untuk menghentikan proyek tersebut.

    “Lantas,  saya mengklarifikasi pada terdakwa dan beliau bilang bahwa memang proyek tambang ini nggak ada isinya, kalaupun bisa susah karena sangat dalam,” tegas Christeven. 

    Diakuinya, adanya revisi RAB yang awalnya Rp 20,5 miliar kemudian adanya penambahan Rp 9 miliar yang diajukan pihak terdakwa untuk menyelesaikan proyek. Namun, hal itu tidak disetujui oleh saksi  pelapor dan kekurangan tersebut tidak dibayarkan.

    Begitupun dengan hasil penambangan yakni 17.000 barel ton dan apabila dikalikan dolar (Rp 9000) menjadi Rp 2 miliar dan itu belum dibayarkan ke terdakwa.

    Setelah keterangan saksi pelapor, Christeven dirasakan cukup, Hakim Ketua Tumpal Sagala SH MHum bertanya mengenai tanggapan terdakwa atas keterangan saksi di depan persidangan.

    Terdakwa Christian menyatakan, dirinya  keberatan atas keterangan Terdakwa bahwa Jetty disepakati letter T. Hal itu tidak benar karena dalam RAB awal Jetty dibuat letter I. Sebab ijin letter T belum keluar.

    Selain itu, terdakwa  juga menolak keterangan saksi bahwa dirinya bersepakat untuk menghentikan proyek. Sebab , saksi menghentikan secara sepihak dengan whatsapp pekerja lapangan baru kemudian terdakwa diajak bertemu.

    Sehabis sidang, Christeven Mergonoto  hanya sedikit memberikan komentarnya kepada sejumlah media massa yang ingin  mewawancarainya. 

    "Saya takut salah ngomong,kan   tadi sudah saya sampaikan keterangan saya di persidangan. Saya sempat mediasi, tetapi kalau yang sana (Christian-red) nggak mau gimana, ” cetusnya.

    Menurut Christeven, pihaknya menyerahkan pengadilan nantinya yang memutuskan perkara. "Biarlah persidangan yang menentukan perkara ini pidana atau perdata. Tetapi, saya melaporkan pidana kemarin," ungkap Christeven. 

    Ketika ditanya apakah proyek itu sudah selesai atau belum, Christeven menolak memberikan komentar lebih lanjut tentang hal ini. "Kalau pertanyaan ini, masuk inti persidangan. Jangan... !," kilahnya seraya meninggalkan kerumuman media massa yang mengerubutinya dan berlalu meninggalkan PN Surabaya.

    Sementara itu , Tim Penasehat Hukum (PH)  Terdakwa dari kantor LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat, yang dimotori oleh  Advokat Alvin Liem SH, MSc, CFP didampingi Jaka Maulana SH dan Anita Manafe SH, MH mengatakan, perihal  kerugian yang dialami Terdakwa sesuai hitungan apraisal yang dilakukan pihak ITS, adanya total kerugian Rp 9 miliar. 

    Namun,  Alvin menyebut hal itu tidak bisa dijadikan patokan. “Ini mengingat,  apraisal itu tidak menghitung secara pasti tapi hanya kira-kira. Dan perhitungan setiap apraisal berbeda-beda," tukasnya. 

    Alvin Liem SH menegaskan, untuk perkara Christian, perbuatan itu terbukti, tetapi bukan perbuatan pidana. Benar dia terima uang, tanda tangan RAB. Namun, ini adalah bisnis. Ini murni perdata, karena sudah ada persetujuan.  

    Sebagaimana  diketahui, dalam dakwaan JPU Sabetania Paembonan menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto--salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) -- diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra.

    PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

    Untuk menjalankan operasional, Christian Halim yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) ditunjuk sebagai kontraktor yang tertuang dalam kontrak janji kerjasama penambangan pada 26 September 2019.

    Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi sengketa nilai proyek infrastruktur. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih, menurut surat dakwaan.

    Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut.  Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Christeven Mergonoto : "Biarlah Persidangan Yang Menentukan Perkara ini. Saya Melaporkan Pidana Kemarin" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas