728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 Maret 2021

    Alvin Lim SH, MSc : "Perkara Ini Prematur, Tidak ada Penipuan"

     

                             Alvin Liem, SH, MSc, 




     SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Christian Halim, yang tersandung dugaan  perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel,   dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan  tiga  (3) saksi yakni Christeven Mergonoto (pelapor), Ilham Erlangga dan Mohammad Gentha Putra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sabetania SH  dan Novan Arianto SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2021).

    Giliran pertama saksi yang diperiksa adalah  Christeven Margonoto (pelapor) menyebutkan, bahwa awal - mula mengenal  terdakwa sekitar Agustus 2019 melalui saksi Pangestu Hari Kosasih di kantor saksi Pangestu di daerah Pakuwon Surabaya. 

    “Waktu itu, saya diperkenalkan dengan beliau (terdakwa Christian-red) karena beliau orang yang berpengalaman dibidang kontraktor dan juga keponakan dari Hence Wongkar (kontraktor besar di Sulawesi). Makanya saya percaya,” ucap saksi Christeven.

    Pertemuan  berlanjut  pada September 2019 antara Christian Halim, Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra serta terdakwa. Ketika  pertemuan itu, terdakwa menyatakan enyanggupi untuk melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

    Bahkan, terdakwa juga menjanjikan serta menyanggupi untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya. Namun demikian, dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp. 20.500.000.000.

    Akan tetapi belakangan diketahui , bahwa uang tersebut diminta kembali sebesar Rp 1 miliar ke saksi Gentha dan Rp 500 juta oleh saksi Airlangga. Dana itu  dinyatakan sebagai Jaminan bagi pemegang IUP (Ijin Untuk Penambangan).

    “Saya tertarik untuk memulai pekerjaan penambangan bijih nikel dan  menyetujui untuk memberikan dana yang diminta oleh beliau dalam pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar," tutur Christeven.

    Dana itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. "Kenapa saya tidak transfer ke rekening perusahaan karena perusahaan Terdakwa yakni PT Multi Prosper Mineral baru terbentuk dan belum memiliki rekening,” kata Christeven.

    Nah , setelah proyek dikerjakan, saksi pelapor  mengklaim bahwa pembangunan infastruktur yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan kesepakatan, mulai dari  jalan tidak memenuhi standar, truk-truk tidak bisa lewat dengan baik. 

    Selain itu, Jetty yang disepakati bentuk letter T namun dikerjakan bentuk I. Karena merasa kecewa, saksi dan Terdakwa kemudian menyepakati untuk menghentikan proyek tersebut.

    “Kemudian saya mengklarifikasi pada terdakwa dan beliau bilang bahwa memang proyek tambang ini nggak ada isinya, kalaupun bisa susah karena sangat dalam,” kata Christeven. 

    Diakuinya, adanya revisi RAB yang awalnya Rp 20,5 miliar kemudian adanya penambahan Rp 9 miliar yang diajukan pihak terdakwa untuk menyelesaikan proyek. Namun, hal itu tidak disetujui oleh saksi  pelapor dan kekurangan tersebut tidak dibayarkan.

    Begitupun dengan hasil penambangan yakni 17.000 barel ton dan apabila dikalikan dolar (Rp 9000) menjadi Rp2 miliar dan itu belum dibayarkan ke terdakwa.

    Setelah keterangan saksi pelapor, Christeven dirasakan cukup, Hakim Ketua Tumpal Sagala SH MHum bertanya mengenai tanggapan terdakwa atas keterangan saksi di depan persidangan.

    Terdakwa Christian menyatakan, dirinya  keberatan atas keterangan Terdakwa bahwa Jetty disepakati letter T. Hal itu tidak benar karena dalam RAB awal Jetty dibuat letter I. Sebab ijin letter T belum keluar.

    Selain itu, terdakwa  juga menolak keterangan saksi bahwa dirinya bersepakat untuk menghentikan proyek. Sebab , saksi menghentikan secara sepihak dengan whatsapp pekerja lapangan baru kemudian terdakwa diajak bertemu.

    Di sisi lain, terdakwa juga menyebutkan bahwa saksi memilih mentransfer ke rekening Terdakwa secara pribadi,  karena untuk menghindari pajak. Terdakwa juga membantah bahwa dia bilang kalau proyek tambang tersebut tidak  feasible (layak).

    Akan tetapi, terdakwa bilang bahwa proyek tersebut bisa dikerjakan namun membutuhkan biaya yang tinggi.

    Sehabis sidang, Christeven Mergonoto enggan memberikan komentarnya kepada sejumlah media massa yang ingin  mewawancarainy. 

    "Saya takut salah ngomong,kan   tadi sudah saya sampaikan keterangan saya di persidangan,” cetusnya.

    Sementara itu , Tim Penasehat Hukum (PH)  Terdakwa dari kantor LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat, yang dimotori oleh  Advokat Alvin Liem SH, MSc, CFP didampingi Jaka Maulana SH dan Anita Manafe SH, MH mengatakan, Jaksa sengaja menyembunyikan fakta mengenai  jumlah uang Rp 1,5 miliar yang diterima Gentha dan Ilham Erlangga. Karena  hal itu tanpa sepengetahuan Christeven.

    “Nah, yang ini yang jadi pertanyaan. Dalam perusahaan yang didirikan secara bersamaan, tetapi yang satu menerima Rp 1,5 miliar yang satunya tidak tahu,” ungkapnya. 

    Perihal  kerugian yang dialami Terdakwa sesuai hitungan apraisal yang dilakukan pihak ITS, adanya total kerugian Rp 9 miliar. Namun,  Alvin menyebut hal itu tidak bisa dijadikan patokan. “Ini mengingat,  apraisal itu tidak menghitung secara pasti tapi hanya kira-kira. Dan perhitungan setiap apraisal berbeda-beda," tukasnya. 

    Alvin Liem SH menegaskan, sebagaimana dipertanyakan majelis hakim apakah appraisal itu sudah memiliki ijin dari Menteri Keuangan (Menkeu). Jadi tidak bisa sembarangan begitu. Appraisal tidak bisa memberikan angka yang pasti, bisa naik dan bisa turun, termasuk yang dari ITS. Dan PT Prima yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 6 miliar.

    Dan dengan ada atau tidaknya perjanjian antara Terdakwa dengan pelapor dan sudah dibayarkan nilai kesepakatan itu berarti bahwa saksi pelapor menyetujui.  Kalau ada keuntungan dalam berbisnis, hal itu adalah wajar.

    "Untuk perkara Christian, perbuatan itu terbukti, tetapi bukan perbuatan pidana. Benar dia terima uang, tanda tangan RAB. Namun, ini adalah bisnis. Ini murni perdata, karena sudah ada persetujuan.  Christeven tidak ada ancaman maupun paksaan.  Dia terbuai hasil tambang dan infrastruktur belum selesai. Dalam perkara ini tidak ada penipuan," tegas Alvin Liem SH.

    Sebagaimana  diketahui, dalam dakwaan, JPU Sabetania Paembonan menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto--salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra.

    PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

    Untuk menjalankan operasional, Christian Halim yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) ditunjuk sebagai kontraktor yang tertuang dalam kontrak janji kerjasama penambangan pada 26 September 2019.

    Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi sengketa nilai proyek infrastruktur. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih, menurut surat dakwaan.

    Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut.  Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

    "Perkara ini  premature dikarenakan Proyek Infrastruktur belum dilunasi dengan adanya Rp 1,5 Miliar uang jaminan yang sudah diambil kembali oleh Pelapor dan disita oleh penyidik," katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Alvin Lim SH, MSc : "Perkara Ini Prematur, Tidak ada Penipuan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas