SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang Christian Halim, yang tersandung dugaan perkara penipuan tambang nikel, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tiga (3) saksi yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3/2021).
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania SH dan Novan Ariyanto SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim adalah Mohammad Gentha Putra (Dirut PT Cakra Inti Mineral /CIM), Ilham Erlangga (manajer Operasional PT CIM), dan Pangestu Hari Kosasih (komisaris PT CIM).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tumpal Sagala SH Mhum, berpendapat adanya perbedaan antara dakwaan Jaksa dengan keterangan tiga saksi fakta yang dihadirkan Jaksa di persidangan. Yakni mengenai siapa yang mengerjakan pembangunan infrastruktur di tambang nikel tersebut.
Giliran pertama saksi yang diperiksa adalah saksi Mohammad Gentha menyebutkan bahwa terdakwa Christian Halim-lah yang ngotot agar proyek itu diberikan kepada dirinya.
Namun, saksi Ilham Erlangga justru menyatakan , selain Christian Halim, ada lima kontraktor yang pernah mengikuti Beauty Contes untuk pembangunan infrastruktur proyek tersebut.
Kelima kontraktor itu adalah PT. Satria Jaya Sultra (SJS) milik Haji Sukri, PT Bintang Buana Morowali (BBM) milik Haji Hamid, PT Leo Putra Mandiri (LPM) milik Erik Sunaryo dan PT Prima Energi Enginering (PEE) milik Pak Manulang.
“AKan tetapi, yang dipilih Gentha dan Kosasih hanya Christian Halim. Mereka memilih dia karena berdasarkan kepercayaan saja. Beauty Contes itu semacam pemilihan beberapa kontraktor dari beberapa perusahaan tambang," ujar Ilham Erlangga .
Hakim Anggota DR Johanis Hehamoni SH Mhum bertanya pada saksi Ilham Erlanggan, apa persyaratan bagi perusahaan yang mengikuti Beauty Contesitu.
"Syaratnya perusahaan itu harus mempunyai alat berat untuk melakukan penambangan dan harus mempunyai seorang PJO atau Penanggung Jawab Operasional. Anak buahnya Christian Halim yang menjadi penanggung jawabnya," jawab Ilham.
Nah, mendengar keterangan Ilham Erlangga seperti itu, Hakim Ketua Tumpal Sagala pun langsung menarik napas panjang.
“Kalau begitu, nggak jelas ini. Kalau begitu pekan depan saya minta company profil dari lima perusahaan itu, juga bukti transfer setoran Rp 500 juta yang kamu minta dari Christian, untuk kompensasi tambang yang sudah anda pungut,” ucap hakim Ketua Tumpal.
Sementara itu, saksi Pangestu Hari Kosasih -- teman baik Christeven Mergonoto dan M Gentha Putra-- mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak terlibat langsung dengan bisnis tambang nikel yang dikerjakan Christeven Mergonoto dengan terdakwa Christian Halim.
“Sebenarnya saya kenal dengan ayahnya Gentha, dia meminta saya untuk membimbing M Gentha Putra dan Christeven Mergonoto bisnis tambang nikel, saya sendiri belum punya pengalaman menambang nikel, namun berpengalaman menambang batubara,” katanya.
Lantaran didorong oleh ayahnya Gentha, Pangestu akhirnya bersedia dan menjadi komisaris PT CIM yang dirikan bersama M Gentha Putra dan Christeven Mergonoto.
“Saya cuma mengawasi saja, yang terjun langsung ya Gentha dan Christeven Mergonoto. Untuk teknisnya, saya tidak ikut-ikut,” katanya.
Ketika saksi Hari Kosasih ditanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Christian Hakim , yakni Jaka Maulana SH dan Anita Natalia SH, selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim soal perjanjian penambangan. Justru lebih banyak menjawab tak tahu dan tak ingat lagi.
Hari Kosasi beralasan, bahwa hal itu menjadi urusan direksi dan dia hanya menerima laporan saja.
Sedangkan, saksi M Gentha Putra mengatakan, permasalahan muncul ketika diketahui, bahwa proyek pembangunan infrastruktur penambangan yang menelan dana Rp 20,5 miliar hasilnya kurang memuaskan dan tak sesuai harapan.
“Akhirnya, kami menghentikan pekerjaan Christian Halim dan kami minta pertanggungjawaban mengenai dana Rp 20,5 miliar,tetapi dia malah bilang rugi,” cetusnya.
Ketika Hakim Ketua Tumpal Sagala SH bertanya mengenai speksifikasi dan gambar proyek yang digarap terdakwa Christian Halim.
M Gentha Putra menjawab, proyek pembangunan infrastruktur penambangan nikel tidak ada speks dan gambar proyeknya.
“Kami percaya saja pak hakim sama omongan Christian Halim,” cetus M Gentha polos.
Mendengar jawaban M Gentha tersebut, Hakim Tumpal Sagala menyatakan, ini gimana proyek dengan nilai Rp 20,5 miliar tak ada gambar proyek.
“Bila kontraktor membangun apa saja ya jangan disalahkan, wong panduannya tak ada,” tegas hakim.
Disinggung soal uang Rp 1 miliar yang diberikan terdakwa kepada saksi M Gentha pada awal proyek berjalan, M Gentha mengakui bahwa uang itu merupakan uang jaminan tambang, karena areal pertambangan nikel merupakan miliknya.
Karena sudah menerima uang tersebut dari terdakwa, hakim Tumpal Sagala menyatakan bahwa saksi M Gentha bisa dijadikan terdakwa sebab ikut menikmati uang dari kasus ini.
Sehabis sidang, PH Jaka Maulana mengatakan, bahwa keterangan saksi tersebut malah terungkap bahwa kasus ini benar-benar ada rekayasa penyidikan.
“Kebohongan saksi akhirnya muncul sendiri, kami berharap hakim bisa memutus kasus ini dengan adil dan sesuai fakta persidangan,” ungkap Jaka Maulana. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar