SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ardi Pratama, dalam perkara salah transfer Bank BCA, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/3/2021).
Dalam keterangannya, sakosi Nur Chuzaimah menyebutkan, dirinya saat ini adalah pensiunan atau mantan pegawai BCA yang secara pribadi melaporkan seorang nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama.
"Ketika saya melapor polisi, sudah pensiun dari BCA," ucapnya.
Sehingga kasus ini hanyalah melibatkn Nur dan Ardi Pratama saja. Bukan melibakan Bank BCA. Lagian, sebelum pensiun, Nur sudah mengganti uang salah transfer Rp 51 juta kepada BCA.
Seingat Nur, perkara salah transfer terjadi pada 11 Maret 2020. Dia baru mengetahui adanya kesalahan salah transfer, ketika ada nasabah Philips komplain bahwa belum menerima uang transfer Rp 51 juta.
Usai dilacak, diketahui bahwa uang tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama, karena salah memasukkan nomor rekening.
Lantas, Nur bersama temannya mendatangi rumah Ardi dan menjelaskan duduk perkaranya. "Waktu itu, Ardi ngotot bahwa dia tidak bersalah," ujar Nur menirukan ucapan Ardi di PN SUrabaya, Senin (8/3/2021).
Karena Nur yang akan pensiun tidak mau meninggalkan masalah di kantornya BCA. Maka, dia berupaya mengganti uang Rp 51 juta dengan uang pribadi.
Karena tidak kunjung menerima kabar dari Ardi, Nur melaporkan perkara ini ke POlrestabes Surabaya. Sempat dimediasi, dan Nur masih berharap uangnya dikembalikan.
Nur sempat menjelaskan, bahwa Ardi bilang bahwa uang yang salah transfer itu adalah fee dari jual beli mobil mewah. "Tetapi, saya tidak tahu soal fee mobil itu. Hanya hanya minta tolong agar uang saya dikembalikan," pintanya.
Ketika Hakim Ketua Ni Made Purnami SH MHum, bertanya sebenarnya siapa yang salah dalam perkara ini.
"Saya mengaku salah (dalam perkara ini-red)," aku Nur Chuzaiman di persidangan.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Hendrix Kurniawan SH bertanya pada Nur, siapa yang sesungguh bersalah dalam kasus ini. Nur menjawab, yang bersalah adalah dirinya dan Front Office (FO)Bank BCA, karena kurang kontrol dalam melakukan transfer dana ke rekening nasabah.
"Salah kita semua Pak. Saya yang ganti rugi atas kesalahan transfer itu, karena sudah menjadi SOP Bank BCA," tutur Nur.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan dirasakan sudah cukup, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (9/3/2021) besok.
Sehabis sidang, PH Hendrix Kurniawan SH mengungkapkan, Nur sudah jelas mengakui salah dan juga ngakui sumpahnya palsu. Saat diambil sumpah, Nur mengaku masih karyawan BCA.
Ketika polisi mengambil sumpah jabatan dia , ingat pasal 242 KUHAP tidak berbicara tentang harus di muka pengadilan. Tidak harus keterangan yang disampaikan di depan pengadilan.
"Sumpah palsu adalah keterangan yang mengakibatkan hukum. Adanya kejanggalan ini, akan kita laporkan perkara ini. Kalau gitu, polisi tidak adanya gunanya menyumpah," tukas Hendrix Kurniawan SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar