SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Christian Halim, yang tersandung dugaan perkara penipuan tambang nikel, kali ini menghadirkan tiga (3) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania, yakni Anthoni Wijaya, Iluk Surya dan Febria di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tumpal Sagala SH Mhum ini, 3 saksi dalam memberikan keterangan terlihat tidak menguasai persoalan dan kerapkali menyatakan tidak tahu.
Giliran pertama saksi yang memberikan keterangan adalah saksi Anthony Wijaya yang merupakan teman baik Christeven Mergonoto. Anthony mengakui bahwa dia sebenarnya tak terlibat langsung dengan bisnis tambang nikel yang dikerjakan Christeven Mergonoto dengan terdakwa Christian Halim.
“Saya mengenal Christian Halim karena dikenalkan oleh Christeven. Terdakwa katanya keponakan Hence yang ahli dalam bidang bisnis nikel, jadi saya tak tahu apakah terdakwa ahli pertambangan nikel atau tidak,” ujar Anthony.
Lantaran Anthony tidak terlibat langsung dalam kongsi bisnis nikel tersebut, saksi lebih banyak menjawab tak tahu dan tak ingat ketika ditanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa terdakwa Christian, Jaka Maulana dan Anita Manafer Natalia Halim serta Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala soal detil urusan dan permasalahan.
“Saya pernah diajak oleh Christeven untuk meninjau lokasi tambang yang dikerjakan terdakwa Christian Halim pada Desember 2019, kami melihat memang semua pembangunan infrastrukur sudah selesai dan penambangan sudah mulai dilakukan, namun apakah proyek tersebut sesuai dengan RAB saya tak tahu,” kilah Anthony.
Sementara itu, saksi Iluk Surya yang merupakan teman Christeven Mergonoto sejak kecil memberikan keterangan yang hampir sama dengan Anthony.
“(Jujur-red) saya tidak masuk dalam jajaran direksi PT CIM dimana Christeven sebagai direktur. Saya ditugasi oleh Christeven pada proyek lain, namun saya sempat diajak meninjau tambang nikel yang digarap terdakwa Christian Halim, saya tidak tahu apakah proyek tersebut sesuai RAB atau tidak, yang saya lihat pembangunan Jeti (pelabuhan) masih berbentuk I belum T,” kata Iluk Surya.
Iluk Surya menegaskan, bahwa dia tidak tahu mengenai kerugian dan permasalahan proyek tambang nikel tersebut.
Hal senada diungkapkan saksi Febrina (bag. finance PT CIM) , dia hanya diperintah oleh Chrsteven untuk mentransfer uang untuk kepentingan bisnis nikel ke rekening Christian Halim sebanyak Rp 20,5 miliar sebanyak sembilan kali transferan.
“Saya hanya mengirim uang dari invoice PT MPM setelah ada perintah dari Pak Christeven, saya tak tahu apa-apa mengenai proyek yang dikerjakan terdakwa,” ungkap Febrina.
Adanya keterangan tiga saksi tersebut, PH Jaka Maulana mengatakan, bahwa keterangan saksi tersebut malah membuat posisi klien dia diuntungkan , karena mereka tak tahu dan tak terlibat langsung dalam persoalan bisnis nikel yang dilaporkan Christeven Mergonoto.
“Apalagi dari kesaksian Febrina bahwa uang Rp 20,5 miliar yang dikirim ke rekening Christian Halim merupakan uang DP, sehingga uang tagihan proyek milik klien kami masih belum dibayar oleh Christeven Mergonoto Rp 8 miliar dan Rp 2 miliar dari hasil tambang nikel 17.000 metrik ton,” kata Jaka Maulana. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar