SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan terdakwa Nujul Agung (komisaris PT Digital Visi Media (DVM), yang tersandung dugaan perkara menggelapkan sertifikat, mengagendakan pemeriksaan saksi notaris AL yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Dalam keterangannya, saksi notaris menyebutkan, dirinya pernah membuatkan akta jual-beli antara PT Digital Visi Media (DVM), dengan Direktur Utamanya (Dirut) Bhakti Sanyoto selaku pembeli dan PT Ciputra (Sutoto Yacobus), untuk rumah di kawasan Stamford Bridge di Citraland.
Setelah dilihat oleh notaris mengenai sertifikat apa yang keluar dan diambil. Ternyata, sertifikat itu diambil oleh Nujul (komisaris PT DVM).
"Yang teken Dirut PT DVM Bhakti Sanyoto, namun yang mengambil komisarisnya, Nujul Agung," ucapnya.
Sesuai dalam data pengurus PT DVM, Nujul (Komaris) dinilai berwenang mengambil sertifikat tersebut. Sebab, Bhakti ketika dihubungi tidak bisa tersambung.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Yogy Yusran SH MH, CPL bertanya pada saksi, apakah akta jual beli sudah jadi ?
"Yang mengurusi staf saya Pak. Karena banyak serifikat di kantor saya," kilah saksi.
Pertanyaan berlanjut, PH Yogy Yusran SH bertanya bagaimana kebijakan di kantor notaris yang sebenarnya di tempat ibu ?
"Pak Bhakti tidak bisa dihubungi dan dalam aturan Perseoran Terbatas (PT) yang berwenang mengambil sertifikat adalah orang yang namanya tertera dalam kepengurusan PT tersebut," cetus saksi.
Lagi pula, lanjut dia, Nujul membuat pernyataan bahwa dia yang mengambil dan mewakili PT DVM.
"Apakah Nujul berwenang mengambil sertifikat ?," tanya PH Yogy Yusran SH.
Saksi menjawab, bahwa Nujul berwenang mengambil sertifikat tersebut, karena ada kepentingan. Ketika pengambilan sertifkat tersebut, saksi tidak mengetahuinya, karena stafnya yang mengurusi pengambilan sertifkat tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi notaris dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Johanis Hehamony SH MHum memberikan kesempatan pada Nujul untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi notaris tersebut.
"Keterangan saksi notaris benar Yang Mulia," cetus Nujul.
"Baiklah, sidang dilanjutkan Selasa (9/3/2021) depan dengan menghadirkan saksi lainnya," tutur Hakim Ketua DR Johanis Hehamony SH sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Yogy Yusran SH MH, CPL mengungkapkan, Nujul Agung berwenang mengambil sertifikat itu, karena Direktur PT DVM , Bhakti tidak ada.
Padahal, notaris/PPAT sendiri menghubungi Bhakti dan SOP (Standar Operation Sistem), kalau Direktur tidak bisa mengambil sertifikat. Maka, Komisaris yang berwenang mengambil sertifikat itu. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar