SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang terbuka Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menggelar acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan advokat yang diikuti sebanyak 574 advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama, Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Penyumpahan dan pelantikan advokat ini, mulai dilangsungkan pada Jum'at (26/2/2021) yang diikuti 300 advokat dalam dua gelombang. Dan dilanjutkan Rabu (3/2/2021) yang diikuti sebanyak 574 advokat dalam dua gelombang pula.
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto SH menyatakan, sebanyak 574 advokat mulai Jum'at (26/2) yang dilakukan dua sesi sebanyak 300 advokat dan sisanya 274 advokat disumpah hari ini, Rabu (3/2).
"Akan tetapi kita menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dengan persyaratan menunjukkan surat rapid tes antigen hasil negatif, sehari sebelum penyumpahan,"ucapnya.
Dari 574 advokat yang disumpah itu, lanjut Hariyanto SH, yang positif 4 yang tidak boleh mengikuti acara penyumpahan ini.
Untuk penyumpahan ini dilakukan oleh Ketua PT Surabaya DR Herri Swantoro SH MH dan Wakil Ketua PT, Dr Siswandriyono SH Mhum di Hotel Grand Mercure Mirama.
Dijelaskan Hariyanto SH, kini total anggota PERADI Surabaya mencapai 2.000 lebih dari Surabaya saja.
"Kami menekankan adanya peningkatan kualitas advokat dan memberikan pelayanan hukum yang baik di masyakaat," ujarnya.
Menurut Hariyanto, PERADI adalah satu satunya yang diberikan kewenangan oleh UU advokat dan putusan MK yang berhak melaksanakan pengangkatan, penyumpahan dan rekrutmen ketat.
Berdasarkan Putusan MK No 35 Tahun 2018 yang menunjuk PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki 8 kewenangan yang diamanatkan.
Delapan kewenangan itu adalah menyelenggarakan pendidikan, ujian, pengawasan, Dawan Kehormatan, Komisi Pengawasan dan lainnya. Sedangkan organisasi advokat lainnya tidak mempunyai fungsi 8 kewenangan tersebut.
Sementara itu, Sulistya efiningrum, advokat baru PERADI asal Madiun mengatakan, sebelum dilakukan penyumpahan menyerahkan lembaran atau surat hasil rapid test antigen yang diminta panitia PERADI.
"Saya serahkan surat hasil rapid tes antigel (negatif) pada panitia, sebelum penyumpahan lebih dulu. Setelah itu, baru bisa mengikuti acara penyumpahan advokat ini," katanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar