SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Buchari dan Soen Hermawan , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, kali ini mengagendakan pemeriksaan tujuh (7) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati SH, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Ketujuh saksi fakta yang dihadirkan JPU itu, di antaranya adalah Budi Setiawan (marketing), Patrik Pranata (Direktur PT Freight Liner Indonesia/ FLI), Herawati Wulandari, Fani (General Manager/GM PT OTS LogistikIndonesia), Johny (GM PT LFI) dan Dian.
Dalam keterangannya, saksi Fani (GM PT OTS Logistik Indonesia) menyebutkan, Buchari (Dirut PT Surya Sarana Trans Buana) adalah customer yang memberikan pekerjaan.
"Karena tidak cocok harganya, mengenalkan Soen Hermawan (pemilik PT Biz Trans Indonesia) yang harganya masuk (bisa diterima-red)," ucapnya.
Menurut Fani, Buchari memberikan order pada Soen Hermawan sebagai vendor. Pada 2016, pernah melakukan pengurukan dan rel Kereta Api (KA) dan berjalan lancar, tanpa ada masalah.
Lantas, pekerjaan selanjutnya adalah pengiriman besi ulir dan tiang pancang dari Buchari dengan tujuan Tangerang, Gresik dan Kalimantan. Dan pada Agustus 2017 tidak ada pekerjaan.
"Saya tidak cek. Untuk tiang pancang macet dan tidak ada pembayaran. AKan tetapi, Soen Hermawan tetap melakukan penagihan dan diproses. Sebelum tahu pekerjaan itu tidak ada dan fiktif. Lalu kita laporkan polisi," ujar Fani.
Dijelaskan Fani, perusahaannya membayar sesuai tagihan Soen Hermawan sebesar Rp 4.701.105.000 miliar. "Namun, hutang Buchari belum dibayar ke kita. Setelah itu, Soen tidak bisa dihubungi ," jelasnya.
Sementara itu, Johny (GM PT FLI) mengatakan, dirinya mengetahui hal itu dari laporan GM. FLI memang pernah diberikan pekerjaan oleh Buchari, memberikan bukti order untuk pengiriman barnag ke Tangerang.
Sedangkan, saksi Patrik (Direktur PT FLI) mengungkapkan, ada pekerjan PT FLI dan Buchari, selaku pemberi kerja. Namun demikian, pada tahun 2017 memang tidak ada pekerjaan.
"Saya percaya saja. Nggak ngecek. Setelah tagihan macet, baru dicek. Ternyata pekerjaan tidak ada dan ada masalah," kata Patrik.
Sedangkan Budi menjelaskan, bahwa kerjasama antara perusahaannya dan Buchari hanyalah kepercayaan saja. Tetapi, tidak ada pengecekan dalam perkara ini.
Dijelaskan Patrik, dasar pekerjaan adalah dokumen komplit dan seharusnya pekerjaan itu ada. Lagi pula, BG -nya tidak berlaku atau expired.
Nah ketika Herawati (bagian penagihan), menagih Buchari ternyata tidak ada dananya. Setelah itu, langsung lapor pimpinan perusahaan.
Namun demikian, saksi Dian menyebutkan, bahwa dia yang membayar Soen sebesar Rp 4,7 miliar.
Setelah mendengarkan keterangan ketujuh saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintuah Damanik SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi lainnya pada Rabu (10/3/2021).
"Baiklah, sidang dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, " cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) dari Grup FE (Freight Express) yang membawahi PT OTS Logistik dan PT FLI, Syaiful Azhari SH MH menegaskan, keterangan Fani dan Patrik berdasarkan keterangan dalam BAP itu sudah benar.
"Jadi, terkait Soen Hermawan yang membawa ke kita adalah Pak Buchari. Terkait pembayaran ke Soen Hermawan, memang sistem pembayaran di perusahaan kita itu, ada penagihan dan invoice. Anak anak yang bertugas di bagian keuangan , ya membayar. Karena sistemnya mengharuskan seperti itu," ungkapnya.
Hal itu tentunya setelah dicek oleh pimpinan mereka masing-masing. Dan setelah itu, harus dibayarkan. Lalu kenapa ini menjadi permasalahan ? Ternyata, setelah penagihan pada Buchari sebagai pemberi kerja, itu ada kemacetan.
"Seperti keterangan dikemukakan saksi dalam sidang, setelah ada kemacetan , lalu mereka meninjau ke lapangan dan mengecek. Ternyata pekerjaan itu tidak ada atau fiktif. Dua minggu setelah pengecekan, mereka melaporkan ke manajeman dan memerintahkan untuk melaporkan ke kepolisian," tukas PH Syaiful Azhari SH MH.
Dijelaskan Syaiful Azhari, setelah ada kemacetan itu baru dicek Fani dan Johny ke lapangan, bahwa pekerjaan itu tidak ada. Dan melaporkan ke kepolisian.
Nah , hal itu memang yang terjadi seperti itu. Adanya dugaan (Soen Hermawan dan Buchari-red) melakukan pemalsuan surat jalan dan penipuan . "Kita tunggu vonis hakim saja," tandasnya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar