Steven Mandraguna SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ricky Andreansya Bin Sutrisno yang tersandung dugaan perkara narkoba, kini telah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH.
Sidang yang dimulai sekitar 17.00 ini, berlangsung singkat. Tak lebih dari 10 menit saja. Sebab, JPU hanya membacakan pokok-pokoknya saja.
"Maaf Yang Mulia, kami membacakan surat tuntutan ini hanya pokok-pokoknya saja," ujar JPU Suparlan SH.
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Ricky Andreansya Bin Sutrisno yang tersandung dugaan perkara narkoba, dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," ujar JPU Suparlan SH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2021).
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum memberikan kesempatan pada Ketua Tim Penasehat Hukum ( PH) terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
"Kapan saudara PH terdakwa menyampaikan pledoinya," tanya hakim ketua Marting Ginting SH pada Ketua Ketua Tim PH terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH.
PH Steven SH menjawab, pihaknya akan menyampaikan pledoinya pada pekan depan.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/3/2021) dengan agenda pledoi," ucap Hakim Ketua Martin Ginting seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH mengatakan, tuntutan terhadap kliennya, Ricky dianggap terlalu tinggi dan akan menyampaikan pledoi pekan depan.
"Tuntutan itu terlalu tinggi, 13 tahun dan banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak terbukti dalam perantara jual -beli narkoba. Harapan kami. putusan hakim lebih ringan," katanya
Menurut Steven SH, Ricky dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan mestinya dikenakan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar