SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan terdakwa Nujul Agung (komisaris PT Digital Visi Media (DVM), yang tersandung dugaan perkara menggelapkan sertifikat, mengagendakan pemeriksaan saksi Yori Yusran SH yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/3/2021).
Dalam keterangannya, saksi Yori Yusran (pengacara Mr Song Jin Ho) menyebutkan, bahwa akta jual beli tidak pernah dibatalkan. Yang mengurus balik nama SHGB dari PT Ciputra kepada PT DVM adalah Mr. Song.
"Mengenai bukti kwitansi, saya nggak tahu. Uang untuk beli dari Mr Song Jin Ho (PT Philtera)," ucapnya.
Menurut Yori Yusran SH, Bakti Sanyoto melaporkan Nujul Agung (Komisaris PT DVM) melakukan penggelapan sertifikat di Stamford Bridge di Citraland. .
Kalau Nujul mengambil sertifikat dan tidak mau menyerahkan Mr Song, justru Mr Song yang melaporkan penggelapan. Sertifikat diambil Nujul, akhirnya sertifikat diserahkan ke Mr Song.
Sebelum Nujul dilaporkan Bakti, sudah melaporkan Mr Song , karena terlambat membayar BPJS, namun dibebaskan karena bukan tindak pidana.
"Mr Song saya sarankan ambil kepailitan saja. Yang ngurusi pengacaranya siapa, saya nggak tahu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yori pernah lihat dan kroscek dengan mantan Komisaris yang dulu Bripka dan ada utang hiutang antara PT DVM dan PT Philtera. "Saya lupa nilainya," cetusnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Yori dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Johanis Hehamony SH MHum memberikan kesempatan pada Nujul untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi Yori dan membenarkannya.
"Baiklah, sidang dilanjutkan Kamis (18/3/2021) depan dengan menghadirkan saksi lainnya," tutur Hakim Ketua DR Johanis Hehamony SH sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar