SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pembacaaan nota pembelaaan (pledoi) pada sidang lanjutan terdakwa Ricky Andreansya Bin Sutrisno yang tersandung dugaan perkara narkoba, dilakukan oleh Ketua Tim PH terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/3/2021).
Dalam pledoinya, Ketua Tim PH terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH menyampaikan , permohonann kepada majelis hakim agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan pidana yang seringan ringannya terhadap terdakwa Ricky Andreansyah.
"Selain itu, menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Toyota Kijang Innova, Type G, warna hitam tahun 2013 dengan nopol W-1939 VJ beserta STNK dan buku BPKB atas barang bukti mobil tersebut dikembalikan kepada saksi Aris Aditya," ucapnya.
Sedangkan 1 (satu) unit mobil Nissa Livina warna itam, Nopol N-1606 FS beserta STNK dan BPKB atas barang mobil tersebut dikembalikan pada terdakwa.
Menurut Steven Mandraguna SH, bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga apabila dihukum pidana penjara yang terlalu lama akan mengakibatkan semakin rusaknya ekonomi keluarga terdakwa.
Terlebih juga akan berdampak besar bagi perkembangan psikologis anak terdakwa yang masih berusia beberapa bulan. Hingga saat ini terdakwa sama sekali belum pernah bertemu atau melihat secara langsung anak kandungnya, karena anak tersebut dilahirkan beberapa saat setelah terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Bahwa terdakwa 'menguasai dan 'menyimpan' narkotika jenis Sabu Sabu tersebut dari warisan almarhum ayah terdakwa dengan di bawah ancaman atau tekenanan dari Amir (DPO), Sehingga tidak ada mens-rea dari terdakwa sendiri dalam melakukan perbuatan pidana tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan JPU Suparlan SH, terdakwa Ricky Andreansya Bin Sutrisno yang tersandung dugaan perkara narkoba, dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.
Setelah mendengarkan pledoi dari Tim PH terdakwa, Steven Mandraguna SH , Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum Steven Mandraguna SH mengatakan, majelis hakim akan mengambil putusan pada Senin (22/3/2021).
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan mohon keringanan.
Karena Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Narkotika tidak bisa diterapkan dalam perkara terdakwa. Yang bisa diterapkan pasal 112 yang bisa diterapkan.
"Karena terdakwa hanya terbukti menguasai dan menyimpan narkotika itu. Hanya pengakuan terdakwa saja. Terdakwa tidak terbukti dalam perantara jual -beli narkoba," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar