Terdakwa Ricky
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Ricky Andreansya Bin Sutrisno yang tersandung dugaan perkara narkoba, dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2021).
Dalam keterangannya, Ricky menyatakan, dirinya terus diancam oleh Amir (bandar narkoba)--yang belakangan tewas ditembak polisi -- untuk mengedarkan Sabu-Sabu (SS).
Gara-gara diteror terus oleh Amir--semasa hidupnya-- Ricky tidak punya pilihan lain dan menuruti kemauan bandar tersebut. Apalagi istrinya yang hamil di rumah sendirian.
"Saya diancam Amir agar mengedarkan SS. Amir mengancam keluarga saya. Dan saya sendiri tidak pernah terlibat narkoba sama-sekali," ucapnya.
Ricky yang sebelumnya adalah sekuriti bank swasta itu, beberapa kali mengambil dan mengantar SS, hingga akhirnya dia ditangkap polisi.
"Saya nggak tahu kalau Amir sudah meninggal dunia," ujar Ricky.
Diakuinya, dirinya meranjau narkoba sebanyak tiga kali dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang disita oleh Jaksa dengan mobil Nissan Livina. "Dengan upah Rp 7 juta dari Amir untuk membeli Scoopy," tutur Ricky.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH bertanya pada Ricky, waktu ditangkap Petugas dari Polrestabes Surabaya apakah tengah menyiram bunga di rumah kontrakan ?
Ricky menjawab, ketika ditangkap polisi tengah menyiram bunga di rumah kontrakan di Wisata Bukit Sentul A-3/24 Lawang Malang, bukan waktu meranjau.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum mengatakan, tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH akan dilakukan Senin (8/3/2021) depan.
"Baiklah, tuntutan Jaksa akan dilakukan Senin depan," kata Hakim Ketua Martin Ginting seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa Ricky, yakni Steven Mandraguna SH mengungkapkan, Ricky bergerak di bawah tekanan Amir. Dia ditekan melalui telepon, ketika ayahnya (Sutrisno) meninggal dunia. Handphonenya dibawa Ricky, terus ditelepon Amir agar mau meneruskan mengedarkan SS.
"Sebenarnya Ricky tidak mau, tetapi diancam Amir. Kalau nggak mau, lihat saja," cetusnya.
Ricky ditangkap polisi sewaktu menyirami tanaman di rumah kontrakannya. Kecuali dia meranjau dan naik mobil atau motor, ditangkap dan diangkut kendaraannya bolehlah itu.
"Dia (Ricky) lagi siram siram tanaman di rumah digerebek. Barang yang ada di rumah diangkut semuanya. Kaki Ricky ditembak dan tidak melakukan perlawanan," tukas Steven Mandraguna SH.
Menurutnya, apa yang disampaikan Jaksa itu tidak masuk akal. Terdakwa sampaikan sekali kirim dapat Rp 7 juta. Kirim tiga kali berarti dapat Rp 21 juta.
"Nggak bisa buat beli mobil. Kalau beli Honda coopy masuk akal," tandas Steven Mandraguna SH.
Dia berharap, terdakwa Ricky dikenakan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barangnya di rumah dan bukan perantara.
Atas perbuatannya, Ricky terancam hukuman yang cukup lama di penjara, setelah di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar