SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Djerman Prasetyawan, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat tanah, kali dengan agenda pemeriksaan saksi dua lurah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Darwis dari Kejari Surabaya yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis ( 9/9/2021).
Dalam sidang kali ini, kedua saksi Lurah itu adalah Didit Putranto (Lurah Manukan Wetan) dan Munir (Lurah Manukan Kulon), yang diperiksa secara bergantian.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Djerman , Bagus Sudarmono SH menyatakan, memohon majelis hakim untuk memeriksa kedua saksi satu per satu.
"Baiklah, pemeriksaan saksi Lurah akan diperiksa satu per satu," ucap Hakim Ketua Ithong SH MHum yang mengabulkan permohonan PH Bagus agar saksi diperiksa satu-satu.
Mendapatkan giliran pertama adalah Didit Putranto (Lurah Manukan Wetan) menyatakan, bahwa Letter C 197 berasal dari Persil 11. Sedangkan Persil 197 batas sebelah utara tanah Pak Iman, sebelah barat punya Remu, sebelah selatan batas Manukan Kulon ,timur batas Persil 12.
"Untuk Letter C 197 sesuai data di Kelurahan atas nama Ichsan/ Siti Marwiyah," ujar Lurah Didit Putranto.
Menurutnya, terdakwa Djerman pernah datang ke Manukan Wetan untuk mengurus sporadik,namun tidak dikabulkannya. Penyebabnya adalah berkas berkas yang dibawa nomor 159, tetapi yang dimohonkan Petok nomor 197. Sehingga Lurah tidak mengabulkan permohonan terdakwa Djerman.
Atas dasar itulah, dalam eksekusi tanah Nomor 197, Lurah tidak mau bertanda tangan. Karena data data surat tanah tidak sesuai dengan buku Terawangan yang ada di Desa Manukan Wetan.
Lagi pula, Lurah Manukan Wetan juga pernah membuatkan seporadik untuk ahli waris tanah di wilayah Manukan Kulon. Tanah yang disengketakan tersebut tidak ada di wilayah Manukan Wetan .
Ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa Djerman, Bagus Sudarmono SH bertanya pada saksi Lurah Didit Putranto, apakah tanah Letter C 197 itu bayar pajak atau tidak ?
"Saya tidak mengetahui terkait Latter C 197 membayar PBB atau tidak di wilayah Manukan Wetan. Namun seporadik yang diajukan Djerman ditolak," jawab Lurah Didit Putranto.
Sementara itu, saksi Munir (Lurah Manukan Kulon) mengatakan, bahwa Persil nomor 1 s/d nomor 7 letak lokasinya di wilayah Manukan Kulon. "Namun demikian, yang dimohonkan terdakwa untuk penguasaan seporadik adalah Persil 11," cetusnya.
Dijelaskan Lurah Manukan Kulon, bahwa Persil nomor 11 tidak ada di wilayah Manukan Kulon. Justru adanya di Manukan Wetan. Ahli waris yang disebutkan di antaranya Remu,H Ichsan dan lainnya. Nama-nama tersebut tidak ada di data Buku kelurahan Manukan Kulon.
Sehabis sidang, JPU Darwis menjelaskan, bahwa kesaksian dua saksi lurah Manukan menyebutkan yang dimohomkan Djerman di kelurahan Manukan Wetan dan data penguasaan seporadik surat pengukuran itu menunjuk petok D nomor 159 punya Remu tahun 1989, yang sudah dijual.
Akan etapi yg dimohonkan 159 lampirannya 197, mangkanya oleh kelurahan Manukan Wetan ditolak. Dan berikutnya, permohonan yang di Manukan Kulon yang diajukan sama, tetapi di atas persil 11 itu adanya di wilayah Manukan Wetan.
Kalauuntuk Manukan Kanukan kulon, itu persil 5,7 ke bawahnya itu berada di wilayah Manukan Kulon.
Terdakwa mengajukan surat Manukan Wetan, tetapi titik ukurnya Manukan Kulon. Untuk sidang berikutnya akan dihadirkan saksi dari BPN Surabaya I.
"Kita akan buktikan di persidangan nanti, apakah ada kelalaian atau tidak," tukas Jaksa Darwis. (dd)

0 komentar:
Posting Komentar