SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Terdakwa Akbar Wahyu Saputra (18) dan M Arif Hidatullah (17), didakwa melakukan pengeroyokan hingga korban MFZ, meinggal dunia . Korban teninggal setelah dikeroyok oleh kedua terdakwa bersama -sama 20 orang kelompoknya.
Dalam surat dakwaannya,, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyatakan, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, diketahui kedua terdakwa dan Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa Moch Alvin Alfadhini Kumaidi ke samping Perumahan RSI Jemursari Surabaya.
”Waktu itu, saksi Mukhamad Zufar Waliuddin melakukan pemukulan terhadap Moch. Alvin Alfadhini sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap Bayu. Diakui bahwa memukuli Bayu adalah Moch. Alvin Alfadhini dan korban Moch. Fito Zakariyah,” ucap JPU I Gede Willy Pramana yang menggantikan Jaksa Sulfikar ketika pembacaan dakwaan di ruang Kartika di PN Surabaya, Rabu (8/9/2021).
Setelah itu, terdakwa lalu membawa Moch. Alvin Alfadhini Kumaidi untuk mencari keberadaan korban Moch. Fito Zakariyah di kosnya yang beralamat di Jl. Siwalan Kerto Timur 238 Surabaya. Nah, setelah menemukan korban Moch. Fito Zakariyah, lalu dibawa ke depan Starbuck Jl. Siwalan Kerto.
”Bersama dengan teman temannya, kedua terdakwa memukuli korban Moch. Fito Zakariyah menggunakan tangan dan kaki. Bahkan, petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut,” ujar JPU Willy.
”Namun, sekitar pukul 02.30, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalan Kerto Surabaya , meskipun korban Moch. Fito Zakariyah dalam kondisi lemas,” kata JPU.
Nah, setelah para terdakwa puas memukuli korban, kemudian ditinggalkan di Pos RT Siwalan Kerto. Korban kemudian dibawa oleh Moch, Alvin Alfadhini Khumaidi dan saksi Faris Nabil Lathif ke kosnya di Jl Siwalankerto Surabaya.
” Tak berselang lamakemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung,” cetus Willy.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum dr Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama MFZ, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketika Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum bertanya kepada Penasihat Hukum kedua terdakwa, Anis Busroni SH, apakah mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Lanjut Yang Mulia,” ungkap Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa.
Sehabis sidang, PH Anis Busroni SH dan Besar Suripno SH mengatakan , memang benar mereka bersama sama saat itu, namun kedua terdakwa tidak melakukan pemukulan.
"Mereka bukan pelaku utama dan hanya ikut saja dan diajak bersama teman temannya. Kami menolak keras, kalau dua terdakwa ini dinyatakan sebagai pelaku utama. Mereka seharusnya dimasukkan pasal 55 KUHP. Kedua terdakwa adalah pelajar kelas 2 SMA," kata Anis Busroni SH dan Besar Suripno SH, serta Ambar Joko Santoso SH.
Dijelaskan Anis Busroni SH, pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar bisa cepat jalannya persidangan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar