728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 September 2021

    Terdakwa Pencabulan ABG Dituntut 5 Tahun Penjara, PH Siap Ajukan Pledoi

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Terdakwa  DPU (nama samaran-red), yang tersandung dugaan perkara pencabulan,  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntuan hukuman  selama lima (5) tahun penjara. 

    Dalam surat tuntutannya, JPU Anggraini SH menyatakan, menuntut agar majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya  yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan terdakwa DPU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu anak FNA .

    Korbannya ini, masih  berusia 14 tahun yang melanggar  pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo pasal 76 D UU RI No 135 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ANak menjadi UU, sebagaimana yang didakwaan dalam surat dakwaan.

    ” Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terdakwa DPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap  JPU Anggraini saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/9/2021).

    Adapun hal yang memberatkan  adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma. Dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

    Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Akbar Dwi SH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya.
     “Kami akan mengajukan pledoi yang Yang Mulia,” ujar PH AKbar Dwi SH ketika  saat diminta tanggapannya oleh Hakim Ketua  Suparno SH Mhum
    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa,  sebelum melakukan perbuatan bejat itu, Dedi kenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon.
    Sekitar setahun mereka berhubungan, DPU  mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban.  Paa Mei 2021, terdakwa meminta korban datang ke Surabaya dan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian dia (korban, red) dijemput terdakwa di Terminal Bungurasih.
    Lantas, terdakwa akhirnya mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan. Korban akhirnya mau tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan.
    Tak pelak lagi, orang tua korban kemudian melaporkan terkait kehilangan putrinya. Akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. Dan terdakwa duduk di kursi pesakitan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. (ddy)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Pencabulan ABG Dituntut 5 Tahun Penjara, PH Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas