SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Terdakwa DPU (nama samaran-red), yang tersandung dugaan perkara pencabulan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntuan hukuman selama lima (5) tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU Anggraini SH menyatakan, menuntut agar majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan terdakwa DPU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu anak FNA .
Korbannya ini, masih berusia 14 tahun yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo pasal 76 D UU RI No 135 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ANak menjadi UU, sebagaimana yang didakwaan dalam surat dakwaan.
” Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terdakwa DPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU Anggraini saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/9/2021).
Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Akbar Dwi SH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya.

0 komentar:
Posting Komentar