728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 Juli 2022

    Duplik Irsan Ditunda, Dipanggil Imigrasi Jakarta Utara

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan  The Irsan Pribadi Susanto, yang tersandung dugaan perkara  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , memasuki babak pembacaan Duplik yangdigelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/6/2022).

    Namun sidang dengan agenda Duplik itu, terpaksa ditunda sampai pekan depan, karena The Irsan pada Jumat (1/7/2022),  harus berangkat ke Jakarta untuk menghadiri panggilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas status Dwi Kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang, korban dalam kasus KDRT ini.

    Sebagaimana diketahui , Irsan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlela dengan  tuntutan 3 tahun. Penundaan pembacaan duplik  disampaikan The Irsan melalui kuasa hukumnya, Filipus NRK Goenawan.

     Filipus menyatakan, pembacaan Duplik ditunda karena The Irsan pada Jumat (1/7/2022)  harus berangkat ke Jakarta untuk menghadiri panggilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas status Dwi Kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang, korban dalam kasus KDRT.

    “Kami mohon untuk dilakukan penundaan Yang Mulia.Karena besok Klien kami ke Jakarta dipanggil pihak Imigrasi,” kata Filipus.

    Mulanya,  majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana keberatan bila pembacaan Duplik ditunda. Namun The Irsan dan kuasa hukumnya memohon agar pembacaan Duplik ditunda, karena  hasil dari panggilan tersebut akan dimasukan dalam Duplik nantinya.

    “Mohon maaf Yang Mulia, panggilan itu penting sekali bagi kami. Hasil panggilan itu akan kita masukan ke dalam Duplik nantinya,” ucap  Filipus.

    Beruntung, majelis hakim merespons permintaan Filipus ini, majelis hakim pun menyatakan menerima.

    “Jadi kita mundurkan pembacaan putusannya nanti. Kasih waktu, bu Jaksa, setelah itu baru putusan,” kata  hakim Ketua Cokorda seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum terdakwa The Irsan, Filipus NRK Goenawan mengatakan, pihaknya  sangat mengapresiasi sikap majelis hakim atas penundaan pembacaan Duplik tersebut.

    Diungkapkannya, bahwa  penundaan didasarkan pada fakta bahwa kliennya pada Jum’at, 1 Juli 2022 pukul 14.00 WIB dipanggil Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian di ruang seksi Inteldakim, lanta 3 kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara (Jakut) , guna menjalani pemeriksaan dugaan penggunaan Dua Kewarganegaraan serta Paspor atas nama Chrisney Yuan Wang

    “Besok, Klien kita dipanggil Imigrasi terkait status Warga Negara Asing (WNA) dari istri sekaligus pelapor dalam perkara ini. Dia diduga warga negara Australia,” cetusnya. 

    Harapan Filipus, dengan status WNA dari pihak pelapor Chrisney Yuan Wang tersebut, nantinya majelis hakim dapat menggugurkan dakwaan terhadap Kliennya selama ini dengan pertimbangan bahwa dakwaan sudah cacad formil sejak awal perkara ini bergulir.

    "Seharusnya hal  itu bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim untuk mematahkan dakwaan jaksa. Khususnya Tentang identitas palsu pada saat Chrisney melapor. Dakwaan itu menjadi cacad formil sejak semula ,” tandas Filipus.

    Sebagaimana diketahui, Irsan dinilai melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Duplik Irsan Ditunda, Dipanggil Imigrasi Jakarta Utara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas