728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 14 September 2022

    Para Saksi Sebut Tidak Ada Aliran Dana Dari Terdakwa

                                   

     

                                 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Suwarti SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan tiga  terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, yang tersandung dugaan perkara penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global.

    Keenam saksi itu  adalah Khoi Agus Santoso, Tiara Safarina, Wawan Andrianto, Debby Kartika Sari, Bambang Suehndro (staf Bhayangkara FC), dan Diego Saputra (staf Persija).

    JPU Darwis SH bertanya pada saksi Khoi mengenai dari ketiga terdakwa ada yang kenal ?

    "Saya kenal Minggus Umboh, karena teman lama. Rekening BCA milik saya dipinjam Minggus pada September 2021. Saya mendapatkan uang Rp 4,5 juta , tetapi sekali saja. Baik ATM, buku rekening dan token dipinjam dan dibawanya. Saya tidak bisa melihat transaksi," jawab saksi.

    Sampai detik ini, menurut saksi , dirinya tidak pernah ketemu Minggus lagi dan mengenai aliran uang masuk dan keluar, tidak mengetahuinya. 

    Giliran Hamongan Hutauruk SH, Penasehat Hukum (PH)  terdakwa bertanya pada saksi mengenai apakah ketemu Minggus ?

    "Saya tidak pernah ketemu Minggus. Untuk rekening,  buku tabungan dan token, saya serahkan Admin.  Perihal saldo rekening saya tidak tahu," jawabnya.

    Hal senada diungkapkan saksi Tiara yang menyatakan, mengenal Yeni Fatmawati, istri Riky Media,  yang meminjam rekening BCA dan BRI pada Desember 2020. Buka rekening bersama di Sun City.

    "Saya dikasih Rp 1,3 juta. Katanya rekening saya dipinjam untuk usaha e book online. Tiap kali transaksi saya dikasih Rp 500 ribu.

    Sedangkan saksi Bambang  mendapatkan sponsorship RP 1,5 miliar dan fee markeing (Marcel) 20 persen. Sponsorship untuk jersey dan eboard. Hal ini dituangkan dalam perjanjian dan belum terbayar seluruhnya.

    Sementara itu, Diego mengatakan, Persija bekerjasama dengan PT Trust Global Karya kerjasama dengan Sleman pada 1 September 2021 ditekan di kantor Persija. Zainal Huda menandatangani kerjasama tersebut dan manajemen Persija. Untuk sponsorship sebesar Rp 35 miliar.

    Sedangkan saksi Wawan (EO) mengungkapkan, pihak membantu acara di Double Tree dengan menggelar gala dinner dengan tiga terdakwa hadiruntuk pemberian hadiah para members.  Untuk kegiatan ini membutuhkan dana Rp 500 juta melalui rekening Wawan.

    Kembali Hamongan Hutauruk SH, Penasehat Hukum (PH)  terdakwa  bertanya pada Wawan mengenai berhubungan dengan siapa untuk menggelar acara ?

    "Saya berhubungan dengan Riky Media, Dia yang mengendalikan keuangan," jawab saksi.

    Sehabis sidang , Appe  Hamongan Hutauruk SH, Penasehat Hukum (PH)  terdakwa mengatakan, keterangan para saksi masih dalam konteks yang tidak memberatkan terdakwa. 

    " Karena mereka tidak menjelaskan bahwa aliran dana dari terdakwa. Ada beberapa poin yang diarahkan polisi seolah-olah robot trading. Jaksa tidak bisa membuktikan aliran dana pada terdakwa.  Dalam pertemuan pertemuan itu tidak pernah berbicara tentang robot trading antara terdakwa dengan manajeman sepakbola," katanya.

    Selain itu, tidak ada aliran dana dari terdakwa. Juga tidak pernah memberikan kepada pihak lain, sejumlah uang dalam bentuk apapun dan tujuan apapun.

    Sebagaimana diketahui, para terdakwa didakwa dengan pasal 105 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Saksi Sebut Tidak Ada Aliran Dana Dari Terdakwa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas