SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi dari Mabes Polri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafis SH dan Suwarti SH dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, yang tersandung dugaan perkara penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global.
Ketiga saksi itu adalah Putra Danil Hutagalung (pelapor/Mabes Polri) , Fery Maulana (Mabes Polri) dan Hariyanto (Mabes Polri), mereka diperiksa secara bersamaan.
JPU Hafis SH dari Kejagung bertanya pada para saksi mengenai laporan yang dibuat dalam perkara ini ?
"Penyidik dihadirkan untuk memberikan keterangan yang buat LP (Laporan Polisi) pada Februari 2022. Terkait peristiwa investasi robot trading. Awalnya ada laporan dugaan skema ponzi robot trading," jawab saksi.
Penyelidikan viral blast dari media online dan informasi. Hasil penyelidikan menjalankan investasi (diduga) bodong skema ponzi. Berdalih jual e-book money sebagai kedok.
Dengan merekrut members lain, uang diputar dan investasi diduga bodong dnegan investor dari luar negeri. Dengan melakukan profiling, infromasi informan dan grup viral blast dan WA.
Sementara itu,saksi Fery Maulana mengatakan, pihaknya mencari informasi dari grup telegram, facebook dan media sosial lainnya.
"Kami mengumpulkan informasi tentang viral blast ada dari website, smart avatar.com, dan grup telegram, Sekarang diprivat dan tidak bisa joint lagi. Ada tulisan admin robot trading investasi USD 1.000 dapat pembagian 40 persen. Dalam website robot trading ada 4, yakni di antaranya viral blast .com, viral blast.co,id, dan smart avatar," ujarnya.'
Di aplikasi viral blast di grup telegram ada namanya piyama bos, tetapi tidak aktif lagi dan diprivat. Jadi tidak bisa joint lagi.
"Kami temukan broad cast admin ada dana utiliti viral blast. Trading robot dan hasilkan profit harian, dan modal pokok dijamin. Misalnya, paket modal Rp 10 juta (gold) dapat keuntungan 60 persen, paket platinum dan diamond. Semuanya sama, 50 minggu," ucap Fery.
Untuk daftar masuk viral blast atau lewat grup telegram. Admin tawarkan masuk aplikasi.Akun yang sangat aktif bernama Wawan Jenderal dan Piyama bos. Selalu lakukan broadcast. Ada foto 3 terdakwa," katanya.
Sedangkan saksi Hariyanto mengatakan, adanya pembayaran mobil di grup telegram dan facebook. Juga adanya pembayaran BMW. Viral blast dikelola PT Trust Global Karya, yang ditemukan website dan grup telegram.
"Ada upgrade keuntungan dari anggota-anggota baru dan ada members yang marah-marah, karena dirugikan," cetus Hariyanto.
JPU Suwarti SH bertanya pada saksi Hariyanto, apakah tiga terdakwa pernah kirim pesan motivasi dan sebagainya ?
"Saya lupa Bu Jaksa. Ada beberapa nama dari terdakwa," jawab saksi.
Dalam dokumen perusahaan di grup dicantumkan tiga terdakw (direksi). Juga ada video dari Putra Wibowo. "Saya tidak tahu berapa kerugian dan berapa membersnya. Aliran dananya ditransfer ke Purnomo Rakasiwi, Sutikno dan lainnya. PT Trust Global Karya ijinnya perdagangan dan terdaftar," ungkap saksi.
Untuk PT Segara Dana Sentosa dan PT Trust Global Karya dimilik Wawan Jenderal (Nur Dewa Hamidi, selaku founder/owner).
Giliran Appe Hamongan Hutauruk SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa bertanya pada para saksi mengenai apakah Laporan model A hanya inisiatif yang memaksa penyidik melakukan penyidikan ?
"Laporan polisi dibuat Februari dan berdasarkan Perkap No. 3 Tahun 2012 dan dirubah dengan Perkap No. 6 Tahun 2019. Laporan model A dibuat polisi yang melihat dan mengetahui peristiwa yang berpotensi menganggu ketertiban umum," jawab saksi.
Sekali lagi PH Hamongan Hutauruk SH bertanya pada para saksi mengenai perintah penyelidikan harus ada surat perintah, tolong bisa saudara tunjukkan ?
"Ada di kantor Pak," kilah saksi di depan persidangan.
Menurut PH penyelidiakn dianggap tidak sah. Infromasinya pada 4 Februari, para terdakwa ditangkap. Para saksi tidak membandingkan members yang untung dan rugi. Padahal banyak members yang untung.
"Para saksi (hanya) melihat potensi kerugian orang, bukan keuntungan (yang diperoleh)," ungkapnya.
Sehabis sidang, Appe Hamongan Hutauruk SH menegaskan, bahwa laporan polisi itu terlalu prematur , mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas waktu melakukan penyelidikan.
"Mereka mencari informasi yang kita anggap tindakan mereka cacat hukum dan tidak sah. Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas atasan. Itu sesuai Perkap No. 3 Tahun 2012 dan dirubah dengan Perkap No. 6 Tahun 2019. Dikatakan prematur, karena banyak saksi saksi belum diperiksa, tetapi telah dilakukan penangkapan. Hanya berdasarkan penemuan mereka, tanpa dilakukan penyidikan saksi saksi lain," tukasnya.
Mereka juga tidak bisa membuktikan apakah informasi itu dari masyarakat atau pihak kepolisian. Apa yang mereka lakukan selama ini cacat hukum.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa didakwa dengan pasal 105 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ded)

0 komentar:
Posting Komentar