
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Masih seputar agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat, yakni Siman (honorer teknisi PT KMJ) dalam sidang lanjutan  gugatan wanprestasi dengan  Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby antara Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika  Mitra Jaya/KMJ).
Setelah hakim ketua Tony SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH untuk bertanya pada saksi Suranto.
"Bisa saudara ceritakan siapa yang membangun jalan dari front penambangan pasir itu?," tanya Suhadi SH.
Saksi Siman menjawab, yang membangun jalan dari front penambangan pasir kotor sepanjang 13 KM lebih itu adalah PT KMJ. Total keseluruhan yang dibangunan sejauh 15 KM dari PT KMJ.
"Semua kegiatan dilakukan dan dikerjakan oleh PT KMJ," ucap Siman di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/9/2022).   
Untuk pembangunan jalan itu, mengambil tanah dan batu kerikil di sekitar lokasi sekitar 5 Km. Awal merintis mempekerjakan 10 orang, yang terdiri dari teknisi, mekanik, operator, dan mandor.
"Dalam sehari dilakukan pengurukan lahan rawa dengan menggunakan 4 truk setiap harinya. PT KMJ juga membangun kantor, kamar mandi, workshop, mess, dan gudang besar. Selain itu, juga pembuatan jalan, gdang besar dan kecil dan sebagainya. Hingga menjelang produksi, selama 6 bulan," ujar Siman.
Nah, setelah itu dilakukan produksi pasir bangunan dan hasilnya bagus dan lancar. Penambangan dikerjakan pada 4 Agustus 2020.
Dilanjutkan Siman,   ada kontrak pekerjaan pasir silika dan hasil penambangan masih ada di lokasi. "Saya kurang tahu hasil tambang pasir silika. Tetapi kualitas silika bagus. Kadarnya 98 persen dan telah diujilab di Jakarta," tegasnya.
Kembali Suhadi SH bertanya pada saksi Siman, apakah pernah terjadi ribut-ribut atau bertentangan pekerjaannya ?
"Tidak ada ribut-ribut (pada penambangan -red)," jawab saksi singkat.
Dipaparkannya, di lokasi tambang ada banyak alat yang meliputi 25 dump truk, 16 unit excavator, 3 wheel loader, motor breder, 5 unit mobil operasional, mesin cuci pasir silika dan lainnya.
"Semua alat-alat berat , mobil dan dan lainnya yang membeli adalah PT KMJ. Saya pernah lihat STNK-nya. Semua yang beli PT KMJ, tanpa klaim adanya campur-tangan pihak lain," kata Siman.
Perihal harga alat berat yang dibeli PT KMJ itu mencapai miliaran rupiah per unitnya. Misalnya untuk mesin goyang (ayakan-red) saja sekitar Rp 2 miliar - Rp 3 miliar.
Namun kegiatan pembangan distop oleh PT WMTK sekitar bulan Juni. Karena itulah, reklamasi belum dilakukan. Kegiatan penambangan harus selesai dulu, baru direklamasi.
Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH bertanya pada saksi, alat-alat berat dibeli oleh PT KMJ, apakah saksi pernah ikut mengorder ?
"Ya, saya pernah order besi H, plat motor dinamo 5 W dan 140 W, dan water pump yang dibeli di Indonesia ," ungkapnya.
Hakim Ketua Tony SH MH bertanya pada saksi, apakah ada orang dari PT WMTK di lokasi tambang ?
"Riky dan Abduh dari PT WMTK sejak awal proyek di lokasi tambang dan mengawasi di sana," jawab saksi.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH mengatakan, peralatan berat berupa  25 dump truk, 16 unit excavator, 3 wheel loader, motor breder, 5 unit mobil operasional, dan mesin cuci pasir silika , itu dibeli oleh PT KMJ.
"Semua mesin-mesin dan peralatan itu dibeli oleh PT KMJ. Dan pembuatan jalan dan lainnya , semuanya dikerjakan oleh PT KMJ. Menurut saksi tadi, nilainya atau harganya besar sekali, mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.
Dijelaskan Suhadi SH, bahwa PT KMJ sudah bekerja sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur , tetapi diingkari oleh pihak PT WMTK. Jadi, PT KMJ dirugikan dalam hal ini. (ded)
 
0 komentar:
Posting Komentar