728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 15 Oktober 2022

    Laporan Kunjungan Kerja BPKN RI ke FKMK UGM : Penguatan Arsitektur Kesehatan Global Berdasarkan UUD 1945

     




     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN-RI) Komisi IV Kelembagaan & Kerjasama yang diwakili oleh Drs Radix Siwo Purnomo MS, Anggota Komisioner BPKN-RI dari unsur pemerintah dan Drs Muhammad Said Sutomo, Anggota Komisioner BPKN-RI  dari unsur  LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Jawa Timur pada hari Jum'at (14/10/2022).

    Pada jam 09.00 - 11.00 mengadakan kunjungan kerja ke Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKMK) Universitas  Gajahmada (UGM) Yogyakarta.

    Dalam pertemuan di Aula FKMK UGM hadir Dekan FKMK, dr Yodi Mahendradhana MSc .Ph.D, Wakil Dekan KAS FKMK, Dr dr Hera Nirwati M Kes, SP.MK, Wakil Dekan PP (Perilaku Profesional) FKMK , Dr Dr Lina Choridah, Sp.Rad (K), didampingi oleh Asisten Wakil Dekan PP (Penelitian & Pengembangan ) FKMK, Ketua UPH (Unit Productions House) & LERES (Learning Resouses) FKMK,dan Ketua KPP (Komite Perilaku Profesional) FKMK, serta dihadiri oleh para Ketua Pusat Kajian FKMK UGM.

    Pembicaraan berlangsung sangat gayeng dari masalah masalah ringan tentang beberapa pengalaman empirik pengaduan konsumen/pasien baik langsung ke dokter yang praktek maupun ke manajemen rumah sakit sejak dari masalah masalah pada saat pra-pelayanan,proses pelayanan sampai pada saat pasca pelayanan kesehatan.

    Tidak luput juga dari perhatian serius tentang gagasan aktual yang menjadi topik bahasan di forum Presidensi G20 mengenai Arsitektur Kesehatan Global yang berlangsung di Bali pada 16-16 November 2022. Selain bahasan tentang ekonomi digital dan transisi energi 0 % karbon yang terkait dengan isu perlindungan konsumen.

    Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Radix menyampaikan pemikirannya bahwa dengan luasnya cakupan penanganan kesehatan melalui telemedicine, aplikasi tersebut  juga berdampak dan memiliki risiko hukum.

    Oleh karena itu, disiplin dan etik perlu diterapkan untuk memperjelas pertanggungjawaban, terutama dalam upaya melindungi masyarakat secara luas.

    Saat ini, aturan tentang telemedicine masih jauh dari memadai. Maka pemerintah dituntut membuat regulasi khusus tentang telemedicine. Penting, melindungi hak hak pasien atau konsumen kesehatan secara keseluruhan.

    Undang-Undang Nomor 29 Tahun  2004 tentang praktik kedokteran akhir-akhir ini, menyusul munculnya wcana untuk merevisi undang-undang ini. Wacana revisi juga kencang digaungkan oleh kalangan anggota DPR.

    "Sejatinya, usulan revisi atau amandemen suatu UU di negeri ini suatu hal yang biasa terjadi speanjang ada esensi atau substansi yang sangat penting . UUD 1945  juga pernah diamendemen beberapa kali," tegas Radix Siswo Purnomo.

    Sedangkan Muhammad  Said Sutomo mengingatkan bahwa UUD 1945 telah meletakkan dasar dasar fundamental tentang Arsitekur Kesehatan Global, bukan hanya jadi bahasan Presidensi G 20, namun telah menjadi dasar pemikiran dan gagasan besar dan orginal para pendiri NKRI, sebagaimana ditegaskan di alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945.

    Bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam hubungannya dengan kesehatan, maka di pasal 34 UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

    Amanah UUD 1945 ini jelas dan tegas mengamanahkan kita semua tentang pentingnya menjaga kualitas standar ketersediaan dan keandalan pelayanan kesehatan di dalam negeri dari sejak  pra-pelayanan, proses pelayanan sampai pada pasca pelayanan.

    Sejatinyam diwajibkan memberikan pelayanan yang prima baik tentang profesionalisme SDM infrastruktur , dan manajemen respon komplainnya.

    Selain, Said Sutomo--panggilan akrabnya, mengingatkan bahwa dalam kaitannya dengan penawaran jasa kesehatanvia telemedicine yang menjamur di era digital yang menurut ramalan Joyoboyo yang hidup belasan abad yang lalu : Pasar ilang kumandange, tanpo rupo lan tanpa sworo telah diatur dlam UU No 7 Tahun 2014  tentang Perdagangan RI pasal 65 juncto pasal 115 yang ancaman kurungan pidana penjara 12 tahun dan /atau denda Rp 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah), yang di dalam peraturannya disebut dengan isrilah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Oleh karena itu ,menurut Radix dan Said Sutomo, sangat perlu dijalin MoU tentang sosialisasi perlindungan konsumen, kuliah umum, penelitian dan lain-lain yang berkaitan dengan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat antara FKMK UGM dan BPKN-RI.

    Nota kesepahaman atau MoU nantinya disusun bersama terutama mengenai detail Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terkait dengan sasaran harapan Presiden dalam Peraturan Presiden No 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK), yang saat ini dalam proses  penyempuranaan di Bappenas RI,

    Di dalam Stranas PK ditegaskan bahwa ada tiga pilar perlindungan konsumen, : 1 Pemerintahan yang efektif, 2. Kepatuhan para pelaku usaha (BUMN, Korporasi, Koperasi,BUMD, Distributor, Importir/Eksportir, pengecer, Rumah Sakit Swasta maupun Pemerintah dll), 3. Keberdayaan dan kesejahteraan konsumen.

    Setelah pertemuaProvinsi DIY dengan civitas akademika FKMK UGM dan sholat Jum'atan di masjid FKMK UGM, kemudian kunjungan kerja BPKN-RI dilanjutkan pertemuan dengan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diwakili oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY di Jl Raya  Janti No 4A Yogyakarta.

    Dalam pertemuan di kantor Disperindag DIY dari jam 13.30 - 16.30, Komisioner BPKN-RI bertemu dengan Kepala Dinas Disperindag Provinsi DIY, Ir Syam Arjayanti MPA. didampingi Sabar Santoso STP, hadir pula Amin Purnama SH dan Intan Nur Rahmawanti SH MH , keduanya dari BPSK (Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen) DIY, didampingi Staf Kantor Disperindag DIY, Yudith.

    Dalam pertemuan tersebut Radix dan Said Sutomo meluruskan mengenai pendapat para aparat pemerintah setempat dan Majelis BPSK  di lingkungan Pemprov DIY yang selama ini punya persepsi bahwa LPKSM, BPSK, dan konsumen pada umumnya dilarang menggugat atau komplain kepada perusahan plat merah, seperti BUMN, BUMD, dan Koperasi.

    Karena hal tersebut tidak sejalan dengan  amanah pasal 46 ayat (1) huruf a sampai huruf d UU No 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

    Radix dan Said Sutomo menjelaskan maksud UUPK sebenarnya. Meskipun mereka pada awalnya bersikeras bertahan berdasarkan buku pedoman BPSK yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan RI, ternyata teks  yang mereka pahami itu tertulis instansi pemerintah.

    Maka setelah dijelaskan Radix dan Said Sutomo bahwa yang dimaksud instansi pemerintah tersebut bukan pelaku usaha yang dimaksudkan di dalam penjelasan UUPK. Akhirnya mereka dapat memahami. (ded)








     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Laporan Kunjungan Kerja BPKN RI ke FKMK UGM : Penguatan Arsitektur Kesehatan Global Berdasarkan UUD 1945 Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas