728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 18 Oktober 2022

    Para Saksi Tidak Bisa Membuktikan Terjadinya Kekerasan Seksual

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Drs. Ignatius Soembodo SH.,MBA, yang tersandung dugaan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,  kali ini dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang digelar di ruang  Garuda 2  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/10/2022).

    Ketiga saksi yang dihadadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa -Timur adalah Iman (RT), Verowati (guru) dan Margareta (guru) yang merupakan guru dari korban CP di SMP Santo Carolus di Jl. Jemur Andayani Surabaya.

    Dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup ini, dipimpin oleh Hakim Ketua DR Sutarno SH MH itu, pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu dan berjalan lancar.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Arif Rahman Hakim SH MH, dengan anggotanya, Amos Donbosco SH, Indra Setiawan dan Galih Raditya memberikan keterangan pada sejumlah media massa.

    "Intinya, para saksi tidak bisa membuktikan terjadinya kekerasan seksual. Mereka tidak melihat dan mendengar atas kejadian itu secara langsung. Keterangan saksi-saksi  ini bertentangan dengan saksi (yang dihadirkan pada-red) minggu kemarin," ucap Arif Rahman Hakim SH MH didampingi Amos Donbosco SH.

    Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU kali ini, ketika  ditanya apakah waktu kejadian (terjadi-red) ada ribut-ribut saat kejadian, saksi bilang tidak ada dan tidak mengetahui.

    "Cuma melihat terdakwa diamankan oleh satgas. kami menilai kalau para saksi yang dihadirkan bukanlah saksi fakta. Tidak mengetahui secara langsung. Dari keterangan guru BP dan wali kelas  tadi bahwa, korban tidak ada perubahan perilaku sama sekali. Seakan akan tidak terjadi apa-apa,” ucap Arif Rahman Hakim SH MH dan  Amos Donbosco SH.

    Nah ketika ditanya, korban sekolah di mana ? ” SMP Santo Carolus dan saksi yang dihadirkan guru di SMP tersebut,” jawabnya.

    Sedangkan JPU Nurlaila ketika dimintai komentarnya mengenai keterangan yang sampaikan ketiga saksi, dia hanya  diam dan tidak berkomentar sembari bergegas meninggalnya sejumlah wartawan yang ingin mewawancarainya dan  meninggalkan PN Surabaya.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa CP adalah anak dari pasangan Bambang Soegiharto dan Soenarti Wahtun yang telah dititipkan kepada terdakwa sejak masih balita.

    Korban ditinggal di rumah pensiunan polisi itu di Jl. Ketintang Permai B/6 Jambangan Surabaya. Pemerkosaan diduga  dilakukan terdakwa  ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, Bambang sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.

    Namun begitu, pada akhirnya ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. 

    Nah, saat  itu petugas PPA menjemput CP ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku seringkali diperkosa Soembodo.

    Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 74 D UU RI No.17 tahun 2014 Tentang Penerapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua. Undang-Uundang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Saksi Tidak Bisa Membuktikan Terjadinya Kekerasan Seksual Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas